/
Sabtu, 11 Maret 2023 | 07:52 WIB
Dalam proses rekonstruksi, AGH diketahui kedapatan merokok sambil nonton penganiayaan (Suara.com/Rakha)

SuaraTasikmalaya.id – Polda Metro Jaya telah melakukan rekonstruksi kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy, Shane Lukas, dan AGH.

Rekonstruksi ini dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), di Kompleks Green Permatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/3/2023).

Beberapa fakta berhasil ditemukan dari rekonstruksi ini, salah satunya adalah bahwa AGH kedapatan menonton sambil merokok di mobil saat Mario Dandy melakukan penganiayaan kepada David Ozora.

"Adegan anak AG menyalakan rokok," ujar penyidik saat rekonstruksi berlangsung. 

Saat rekonstruksi berlangsung, peran AGH digantikan oleh pemeran pengganti. Namun hal ini belum diketahui alasannya. 

Meski demikian, Mario Dandy dan Shane Lukas terlihat tertunduk malu, dan seperti menahan nangis. 

Saat ini AGH sudah ditetapkan sebagai anak yang konflik dengan hukum. Status ini diberikan karena dirinya masih berada dibawah umur. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sementara itu, dua tersangka utama yaitu, Mario Dandy dan Shane Lukas akan dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 Ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. (*)

Baca Juga: Lala Tereliminasi, Ini Top 3 Kontes Primadona Pantura yang Berhasil Melaju ke Babak Grand Final

Load More