SuaraTasikmalaya.id - Richard Eliezer atau Bharada E telah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sebagaimana diketahui, Bharada E dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan atas perbuatannya tersebut.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutuskan vonis yang harus diterima oleh Bharada E, pada Rabu, (15/2/2023) lalu. Vonis yang diterima Bharada E merupakan vonis yang paling ringan dibandingkan dengan empat terdakwa lainnya.
Melansir Suara.com, pada Sabtu, (11/3/2023), dalam sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), diputuskan untuk menghentikan perlindungan atas Richard Eliezer atau Bharada E.
"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," ucap tenaga ahli LPSK, Syahrial.
Adapun alasan dihentikannya perlindungan atas Bharada E ini, yakni adanya pelanggaran perjanjian dari pihak Bharada E. Syahrial mengatakan bahwa sebelumnya Bharada E telah sepakat menandatangani perjanjian.
Adanya kaitan dengan peliputan salah satu stasiun televisi terhadap Bharada E yang mendatanginya langsung di rumah tahanan (rutan), menjadi indikasi status perlindungan terhadap dirinya dicabut pihak LPSK.
Sebelumnya, surat keberatan yang ditujukan langsung kepada pimpinan media tersebut telah disampaikan oleh pimpinan LPSK.
"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB," ungkap Syahrial.
Baca Juga: Heboh! Diduga CLBK dengan Borneo FC, Nadeo Argawinata Akan Tinggalkan Bali United?
Lebih lanjut, juru bicara LPSK, Rully Novian, mengatakan bahwa akan menyerahkan seluruh mekanismenya kepada rutan.
LPSK menyerahkan tanggung jawab keamanan dan keselamatan Bharada E kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, setelah pihaknya mencabut status perlindungannya terhadap Bharada E.
Namun, alasan dicabutnya perlindungan terhadap Bharada E oleh LPSK, dibantah oleh kuasa hukumnya, Ronny Talapessy.
"Saya mendengar langsung saat menelpon dan LPSK sendiri bilang ‘silakan, asalkan Eliezer setuju’. Kalau ada teknis koordinasi soal ini di intenal LPSK, saya kira ini tidak perlu sampai harus merugikan Eliezer," jelasnya, dikutip dari kontributor Suara.com, pada Jumat, (10/3/2023).
Ditambahkannya, seandainya Bharada E dilarang untuk berbicara saat di dalam rutan, maka hal tersebut sudah dianggap keterlaluan. (*/editor zahran)
Artikel ini telah dimuat dimuat di Suara.com pada Sabtu, (11/3/2023), dengan judul “Status Perlindungan Dicabut LPSK, Gimana Nasib Keamanan Bharada E?”
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Prilly Latuconsina Minta Maaf Soal 'Open to Work', Omara Esteghlal Sindir Peran Brand
-
Jadwal Semifinal Piala Asia Futsal 2026: Ambisi Timnas Indonesia Permalukan Jepang
-
Bukan Hanya Tokoh, Ini Seputar Indonesia yang 902 Kali Disebut dalam Epstein Files
-
Makna Spesial Nomor 44 Dion Markx di Persib, Ada Unsur Timnas Indonesia
-
7 Fakta Video Viral Anies Baswedan Ajak Pria Diduga Intel Foto Bareng
-
Terjangkau, Inilah Harga Tiket Nonton Uji Coba Timnas Indonesia U-17
-
Hankook Tire Raih Pertumbuhan 130 Persen Berkat Tren Mobil Listrik di Indonesia
-
Tanggul Jebol di Kudus: Ratusan Rumah Terendam, Warga Berjuang Melawan Banjir Terparah
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Group CEO BRI Apresiasi Kinerja PNM Ciptakan Nilai Sosial Berkelanjutan