SuaraTasikmalaya.id - Richard Eliezer atau Bharada E telah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sebagaimana diketahui, Bharada E dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan atas perbuatannya tersebut.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutuskan vonis yang harus diterima oleh Bharada E, pada Rabu, (15/2/2023) lalu. Vonis yang diterima Bharada E merupakan vonis yang paling ringan dibandingkan dengan empat terdakwa lainnya.
Melansir Suara.com, pada Sabtu, (11/3/2023), dalam sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), diputuskan untuk menghentikan perlindungan atas Richard Eliezer atau Bharada E.
"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," ucap tenaga ahli LPSK, Syahrial.
Adapun alasan dihentikannya perlindungan atas Bharada E ini, yakni adanya pelanggaran perjanjian dari pihak Bharada E. Syahrial mengatakan bahwa sebelumnya Bharada E telah sepakat menandatangani perjanjian.
Adanya kaitan dengan peliputan salah satu stasiun televisi terhadap Bharada E yang mendatanginya langsung di rumah tahanan (rutan), menjadi indikasi status perlindungan terhadap dirinya dicabut pihak LPSK.
Sebelumnya, surat keberatan yang ditujukan langsung kepada pimpinan media tersebut telah disampaikan oleh pimpinan LPSK.
"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB," ungkap Syahrial.
Baca Juga: Heboh! Diduga CLBK dengan Borneo FC, Nadeo Argawinata Akan Tinggalkan Bali United?
Lebih lanjut, juru bicara LPSK, Rully Novian, mengatakan bahwa akan menyerahkan seluruh mekanismenya kepada rutan.
LPSK menyerahkan tanggung jawab keamanan dan keselamatan Bharada E kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, setelah pihaknya mencabut status perlindungannya terhadap Bharada E.
Namun, alasan dicabutnya perlindungan terhadap Bharada E oleh LPSK, dibantah oleh kuasa hukumnya, Ronny Talapessy.
"Saya mendengar langsung saat menelpon dan LPSK sendiri bilang ‘silakan, asalkan Eliezer setuju’. Kalau ada teknis koordinasi soal ini di intenal LPSK, saya kira ini tidak perlu sampai harus merugikan Eliezer," jelasnya, dikutip dari kontributor Suara.com, pada Jumat, (10/3/2023).
Ditambahkannya, seandainya Bharada E dilarang untuk berbicara saat di dalam rutan, maka hal tersebut sudah dianggap keterlaluan. (*/editor zahran)
Artikel ini telah dimuat dimuat di Suara.com pada Sabtu, (11/3/2023), dengan judul “Status Perlindungan Dicabut LPSK, Gimana Nasib Keamanan Bharada E?”
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Kenapa Harta Warisan Keluarga Sering Menimbulkan Konflik? Detektif Jubun Ungkap Alasannya
-
Kapal Pengangkut Sapi Tenggelam di Kalaotoa Saat Subuh, Puluhan Ternak Tak Terselamatkan
-
Viral Curhatan eks Tim Kreatif Ini Talkshow Dilempar Skrip ke Muka, Ciri-Ciri Pelaku Jelas Banget
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
Kelangkaan Solar Disebut Mulai Lumpuhkan Transportasi Air di Pesisir Kalbar
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara
-
10 Sepatu Lari Lokal Paling Laris Sepanjang Mei 2026, Kamu Punya yang Mana?
-
Dicekik hingga Posel Disita, LPSK Ungkap Kondisi Trauma Mendalam Mantan ART Erin Taulany