SuaraTasikmalaya.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer, saksi dan pelaku dari kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat.
Keputusan ini diambil karena Eliezer melakukan wawancara dengan salah satu televisi tanpa persetujuan dari LPSK, yang dianggap bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE,” ujar juru bicara LPSK, Rully Novian.
Menurut Tenaga Ahli LPSK, Syarial M Wiryawan, tindakan Eliezer tersebut telah melanggar komitmen dari yang sudah disepakati sebelumnya.
Pencabutan perlindungan ini tentu merugikan Richard Eliezer. Ini artinya, dirinya tidak akan mendapatkan hak-hak sebagai saksi yang dilindungi sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Adapun beberapa hak yang tidak lagi didapatkan adalah mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, mendapatkan tempat kediaman baru, memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir.
Selain itu Richard Eliezer juga tidak akan mendapatkan jaminan bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
Sebelumnya, Richard Eliezer berhak mendapatkan perlindungan saksi dari LPSK setelah dirinya menghendaki mau untuk menjadi Justice Collaborator dalam penungkapan kasus pembunuhan kepada Brigadir Yoshua Hutabarat. (*)
Baca Juga: Indikator Politik Sebut Ganjar Cocok Capres, Prabowo Cawapres, Begini Analisanya
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
7 Fakta Maling Motor Ajian Welut Putih di Kudus, Ternyata Ngumpet di Rumah Orang Tua
-
BPOM Bantah Isu Penolakan Industri di Balik Aturan Label SehatTidak Sehat pada Makanan
-
Emas Antam Lompat Tinggi Jadi Rp 2.893.000/Gram, Cek Daftar Harganya
-
Film Komedi Wild Sing Umumkan Tayang 3 Juni, Comeback Grup Co-Ed Legendaris
-
El Rumi dan Syifa Hadju Urus Berkas di KUA, Akad Nikah Fix Digelar di Bali?
-
Perkuat Ekosistem Digital, BRI Life Insurance Andalkan Modi
-
Perlindungan Investor RI Masih Lemah, SIPF Minta Suntikan APBN
-
Usai dari Rusia, Prabowo Temui Macron di Paris: Bahas Alutsista hingga Energi Bersih
-
Timnas Indonesia Masih Bisa Lolos Piala Dunia 2026? FIFA Dikabarkan Gelar Play-off Tambahan
-
Apa Beda Whistleblower dan Justice Collaborator di Kasus Pelecehan FH UI?