SuaraTasikmalaya.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer, saksi dan pelaku dari kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat.
Keputusan ini diambil karena Eliezer melakukan wawancara dengan salah satu televisi tanpa persetujuan dari LPSK, yang dianggap bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE,” ujar juru bicara LPSK, Rully Novian.
Menurut Tenaga Ahli LPSK, Syarial M Wiryawan, tindakan Eliezer tersebut telah melanggar komitmen dari yang sudah disepakati sebelumnya.
Pencabutan perlindungan ini tentu merugikan Richard Eliezer. Ini artinya, dirinya tidak akan mendapatkan hak-hak sebagai saksi yang dilindungi sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Adapun beberapa hak yang tidak lagi didapatkan adalah mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, mendapatkan tempat kediaman baru, memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir.
Selain itu Richard Eliezer juga tidak akan mendapatkan jaminan bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
Sebelumnya, Richard Eliezer berhak mendapatkan perlindungan saksi dari LPSK setelah dirinya menghendaki mau untuk menjadi Justice Collaborator dalam penungkapan kasus pembunuhan kepada Brigadir Yoshua Hutabarat. (*)
Baca Juga: Indikator Politik Sebut Ganjar Cocok Capres, Prabowo Cawapres, Begini Analisanya
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Mitsubishi Siap Produksi Pikap Kopdes Merah Putih, Tapi Belum Pernah Ditawari Agrinas
-
Review Lift: Film Thriller Lokal dengan Akting yang Menarik dan Emosional
-
Terjadi Lagi, Gajah Mati Ditemukan di TNTN: Diduga Akibat Infeksi Terkena Jerat
-
3 Tablet Android Terjangkau dengan Spek Menarik di Bawah Rp5 Juta
-
6 Olahraga Ringan saat Puasa untuk Jaga Stamina, Tubuh Tetap Sehat Selama Ramadan
-
Soal Ambang Batas Pemilu, PSI Tegaskan Kembali Semangat Reformasi
-
Bukan Hanya Ganti Oli, Motul Ajak Pemilik Motor Tingkatkan Standar Servis
-
Bunga Sartika Mundur Usai Polemik Spill Skincare, Tasya Farasya Disalahkan?
-
Presisi dan Personalisasi: Arah Baru Perawatan Kanker di Asia Tenggara
-
Isuzu Indonesia Incar Market Share Lebih dari 30 Persen Tahun 2026