SuaraTasikmalaya.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer, saksi dan pelaku dari kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat.
Keputusan ini diambil karena Eliezer melakukan wawancara dengan salah satu televisi tanpa persetujuan dari LPSK, yang dianggap bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE,” ujar juru bicara LPSK, Rully Novian.
Menurut Tenaga Ahli LPSK, Syarial M Wiryawan, tindakan Eliezer tersebut telah melanggar komitmen dari yang sudah disepakati sebelumnya.
Pencabutan perlindungan ini tentu merugikan Richard Eliezer. Ini artinya, dirinya tidak akan mendapatkan hak-hak sebagai saksi yang dilindungi sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Adapun beberapa hak yang tidak lagi didapatkan adalah mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, mendapatkan tempat kediaman baru, memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir.
Selain itu Richard Eliezer juga tidak akan mendapatkan jaminan bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
Sebelumnya, Richard Eliezer berhak mendapatkan perlindungan saksi dari LPSK setelah dirinya menghendaki mau untuk menjadi Justice Collaborator dalam penungkapan kasus pembunuhan kepada Brigadir Yoshua Hutabarat. (*)
Baca Juga: Indikator Politik Sebut Ganjar Cocok Capres, Prabowo Cawapres, Begini Analisanya
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin