SuaraTasikmalaya.id - sidang perceraian antara Ferry Irawan dan Venna Melinda sudah masuk dalam tahap sidang mediasi. Meski demikian, sidang ini gagal sehingga harus masuk ke tahap selanjutnya.
"Keputusan dari kuasa hukum Pak Ferry tidak bisa juga untuk berdamai, dari pihak kita juga tidak bisa untuk berdamai jadi lanjut ke agenda selanjutnya yaitu pembacaan gugatan," ujar kuasa hukum Venna Melinda, Noor Akhmad Riyadi, Kamis (9/3/2023).
Publik mungkin banyak yang bertanya-tanya, apa sih fungsi dari sidang mediasi ini? Berikut penjelasannya.
Sidang mediasi adalah proses hukum di mana pasangan yang ingin bercerai bertemu dengan mediator yang bersertifikat untuk mencoba menyelesaikan masalah mereka tanpa harus melalui pengadilan.
Mediator bertindak sebagai orang ketiga yang netral, yang bertujuan untuk membantu pasangan menemukan solusi yang tepat untuk masalah mereka dan membantu menghindari biaya dan waktu yang terbuang untuk pengadilan.
Salah satu keuntungan utama dari sidang mediasi adalah bahwa pasangan dapat mengontrol proses dan hasilnya. Mereka dapat menentukan apakah mereka ingin mencapai kesepakatan dalam hal-hal tertentu atau tidak.
Keputusan yang dibuat oleh pasangan juga biasanya lebih akurat dan lebih terperinci daripada keputusan yang dibuat oleh pengadilan.
Namun, penting untuk diingat bahwa sidang mediasi tidak selalu berhasil. Hal ini seperti yang terjadi pada kasus pasangan Venna Melinda dan Ferry Irawan. Jika pasangan tidak dapat mencapai kesepakatan dalam hal-hal tertentu, mereka masih dapat membawa masalah mereka ke pengadilan.
Selain itu, pasangan harus bersedia untuk bekerja sama dan berkomunikasi satu sama lain selama proses mediasi. Jika tidak, proses mediasi tidak akan berhasil. (*)
Baca Juga: Mengaku Khilaf, Bandar Arisan Bodong Dian Berhasil Tipu 106 Orang Dengan Rugi Rp 6,3 Miliar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Blacklist hingga Denda! Purbaya Tegaskan Sanksi Bagi Penerima LPDP yang Hina Negara
-
53 Kode Redeem FF 25 Februari 2026: Klaim Gloo Wall Ramadan dan Bocoran Angel Ungu
-
Gen Z dan Tradisi Ramadan yang Mulai Bergeser: Nilai Lama vs Gaya Baru
-
Setelah Affan Kurniawan, Pelajar Ini Menyusul Gugur di Tangan Aparat: Kapan Trauma Ini Berakhir?
-
Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan
-
Kritik Dibungkam atas Nama HAM: Salahkah Rakyat Menentang MBG?
-
Tren Pelihara Kucing Makin Naik, Nutrisi Anabul Jadi Perhatian Utama
-
Jesus Casas Batal Latih Timnas Indonesia Berlabuh ke Klub yang Pernah Repotkan Persib Bandung
-
Suami Dwi Sasetyaningtyas Diprediksi Habiskan Uang LPDP Hampir Rp6 Miliar!
-
Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Kerry Riza Minta Pembebasan dan Pengembalian Aset