/
Rabu, 29 Maret 2023 | 12:52 WIB
Inhaler untuk penderita asma. ((Foto: Antara))

SuaraTasikmalaya.id - Selama Ramadan, umat muslim diwajibkan berpuasa dengan niat menjalankan ibadah dari terbit fajar, hingga terbenamnya matahari, juga menahan diri dari sesuatu yang dapat membatalkan ibadah puasa tersebut. Juga, hendaknya berlomba-lomba mendapatkan keberkahan di bulan yang penuh ampunan ini.

Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah makan dan minum dengan sengaja, dalam artian memasukkan apa saja ke dalam perut melalui mulut. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Q.S. Al-Baqarah (2): 187.

Pertanyaannya, bagaimana dengan penggunaan inhaler bagi penderita asma, apakah akan membatalkan puasa?

Mengutip Hellosehat.com, inhaler adalah obat model semprot untuk mengatasi gejala asma.

Obat hirup ini dilengkapi dengan tabung kecil berisi obat yang dimasukkan ke dalam badan penyemprot kecil dengan corong di ujungnya. Corong inilah yang akan menyalurkan obat langsung ke sistem pernapasan Anda.

Asma merupakan penyakit kronis yang terjadi pada saluran pernapasan yang ditandai dengan sesak napas pada penderitanya akibat penyempitan pada saluran pernapasan.

Penderita asma memiliki saluran pernapasan yang lebih sensitif dibandingkan orang normal.

Ketika paru-paru terpapar pemicu asma, maka otot-otot di saluran pernapasan akan kaku sehingga membuat saluran tersebut menyempit. Selain itu, produksi dahak juga meningkat.

Kombinasi dari kondisi tersebut membuat penderita mengalami gejala asma. Keluhan pada penderita asma, seperti sulit bernapas, batuk, mengi, dan rasa nyeri atau sesak di dada.

Baca Juga: Bus Pengangkut Jamaah Umrah Terbakar di Arab Saudi, 20 Orang Dilaporkan Tewas

Dilansir dari laman resmi Muhammadiyah pada Rabu, (29/3/2023), penggunaan inhaler pada saat puasa tidaklah membatalkan puasa, dikarenakan alat hirup atau yang sering disebut inhaler ini tidaklah masuk dalam kategori makan atau minum.

Zat kimia yang terdapat dalam inhaler ini adalah salbutamol sulfat berwujud cair yang sangat sedikit jumlahnya. Satu alat inhaler mengandung 10 ml cairan yang mengandung obat-obatan dengan 200 kali semprotan.

Satu kali semprot hanya mengeluarkan 0,05 ml cairan yang masuk melalui mulut, lalu ke tenggorokan kemudian langsung ke paru-paru. Inhaler digunakan sebagai obat pelega sesak napas untuk mengendurkan otot pada dinding jalan napas, sehingga jalan napas terbuka dan udara dapat keluar masuk dengan lebih mudah, sehingga bisa melegakan pernapasan.

Inhaler juga bukan termasuk sesuatu yang digunakan untuk memuaskan nafsu seseorang yang menimbulkan kenikmatan, tetapi digunakan sebagai pengobatan. Selain itu, juga digunakan untuk meredakan penyakit asma yang sedang kambuh, yang apabila tidak segera diberikan pertolongan, maka akan mengancam nyawa penderitanya.

Kaidah fikih menyebutkan bahwa suatu kesusahan mengharuskan adanya kemudahan.

Maksud dari kaidah ini adalah suatu hukum yang mengandung kesusahan dalam pelaksanaannya atau memudaratkan dalam pelaksanaannya, baik kepada badan, jiwa, ataupun harta seorang mukalaf, maka diringankan pelaksanaannya sehingga tidak memudaratkan lagi. Ini yang disebutkan dalam Islam sebagai istilah rukhsah.

Sebagai kesimpulan, seseorang yang menderita penyakit asma, kemudian kambuh ketika berpuasa, maka ia boleh menggunakan inhaler untuk meringankan gejala asmanya atau untuk menghilangkan sesak napas yang dialaminya. 

Puasanya tidak menjadi batal karena hal tersebut, dan jika gangguan pernapasannnya dapat diatasi, maka puasanya dapat dilanjutkan sampai waktu berbuka tiba. (*/editor zahran)

Load More