SuaraTasikmalaya.id – Ferry Irawan telah menjalani sidang perdana kasus dugaan KDRT terhadap Venna Melinda pada Senin (27/3/23).
Setelah melalui proses persidangan, Ferry Irawan didakwa ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Meski sudah membantah tuduhan KDRT terhadap Venna Melinda ia tetap saja didakwa dengan hukuman penjara yang cukup panjang.
Hal tersebut menuai reaksi dari tim kuasa hukum Ferry Irawan.
Mikel Pardede selaku pengacara Ferry Irawan percaya bahwa kliennya tersebut tidak bersalah.
“Pak Ferry bilang, saya (Ferry Irawan) tidak melakukan, demi Allah saya gak melakukan,”
“Saya (Mikel Pardede) bilang, ia itu hak kamu, dan memang kami percaya dengan omongan Anda,” ucap Mikel.
Pengacara tersebut menambahkan bahwa ada sesuatu yang janggal dalam persidangan dan menyampaikan bahwa proses tersebut seakan dipaksakan.
“Tapi ini kan sudah dituangkan di BAP dan sudah proses sampai persidangan, walaupun jujur ini dipaksakan, dipaksakan!” tegas Mikel.
Baca Juga: Ferry Irawan dan Venna Melinda Tak Hadiri Sidang Pembacaan Talak Cerai
Namun, Mikel bersama tim kuasa hukum Ferry Irawan lainnya tetap menghormati hukum dan mengikuti proses yang akan terjadi kedepannya.
Mikel juga percaya bahwa akan segera terungkap fakta sebenarnya dari kasus ini.
Tim kuasa hukum tetap yakin Ferry Irawan tidak bersalah dan akan tetap membela kliennya tersebut.
Sumber: YouTube CumiCumi
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kronologi Warga OKU Diserang Beruang saat Sadap Karet, Sempat Duel hingga Luka Parah
-
Gencarkan Sport Diplomacy, Erick Thohir dianugerahi KWP Awards 2026
-
Malaysia Bungkam Timnas Indonesia U-17, Shukor Adan Puji Kedewasaan Lini Belakang
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
6 Penumpang Helikopter PK-CFX Ditemukan Tewas di Hutan Sekadau
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026
-
5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB
-
Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang
-
Kredibilitas Jadi Kunci, Ini Alasan Memilih Pengembang Properti Tak Bisa Sembarangan