/
Kamis, 30 Maret 2023 | 14:03 WIB
Venna Melinda dan Ferry Irawan gagal mediasi. Proses perceraian terus berlanjut. (YouTube/EKOMANDO CHANNEL)

SuaraTasikmalaya.id - Pembacaan isi permohonan talak cerai Ferry Irawan terhadap Venna Melinda sudah dilakukan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan hari ini, Kamis (30/3/2023).

"Hari ini agendanya pembacaan gugatan," ujar kuasa hukum Venna Melinda, Noor Akhmad Riyadhi.

Dilansir dari Suara.com pada Kamis, (30/3/2023), sidang pembacaan permohonan talak Ferry Irawan terhadap Venna Melinda hanya dihadiri kuasa hukum masing-masing pihak. Pengadilan tidak mewajibkan kedua prinsipal untuk hadir sidang.

"Majelis hakim enggak mewajibkan Mbak Venna untuk hadir. Yang wajib hadir hanya masing-masing kuasa hukumnya," terang Noor Akhmad Riyadhi.

Namun, isi permohonan talak Ferry Irawan terhadap Venna Melinda tidak bisa disampaikan ke publik untuk menjaga privasi masing-masing pihak.

"Itu konteksnya ke ranah pribadi, jadi tidak bisa kami sampaikan," kata Noor Akhmad Riyadhi.

Setelah pembacaan permohonan talak Ferry Irawan, sidang akan berlanjut ke agenda jawaban dari pihak Venna Melinda.

Sidang tersebut diagendakan akan digelar dua pekan yang akan datang melalui sistem e-court.

"Jadi tidak wajib hadir ke pengadilan, karena lewat sistem elektronik," pungkas Noor Akhmad Riyadhi.

Baca Juga: Diego Michiels Bilang Begini kepada Ganjar Pranowo dan I Wayan Koster Pasca Piala Dunia U-20 Batal di Indonesia

Ferry Irawan melakukan talak cerai Venna Melinda pada 7 Februari 2023. Aktor senior Tanah Air itu mengabulkan permintaan istrinya untuk berpisah, setelah Venna Melinda menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi pada Januari lalu.

Venna Melinda pun memilih untuk terus melakukan proses hukum, sekaligus mengurus perceraiannya dengan Ferry Irawan.

Sidang pertama Kasus KDRT Ferry Irawan pun sudah mulai dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, pada Senin, (27/3/2023). (*/editor zahran) 

Load More