SuaraTasikmalaya.id - Kota Tasikmalaya selalu disorot jika ada hal janggal. Teramasuk mereka yang mencoba membuat tempat hiburan karaoke, akan tetapi tak berizin.
Celakanya pengelola malah nekad membuka tempat hiburannya meski diperingatkan jika selama Ramadan hal itu sangat dibatasi, bahkan dilarang.
Pemerintah berupaya agar kelancaran ibadah selama Ramadan bisa terjaga dengan melakukan pencegahan pada pelarangan kegiatan maksiat.
Dan, mereka yang masih saja bandel langsung di-sweaping, misal seperti warung nyemen.
Misal yang terbaru adalah tindakan tegas dilakukan Dinas Satpol PP Kota Tasik yang melalukan penyegelan pada tempat hiburan yang bekedok kedai kopi.
Bangundua lantai sepintas seperti kedai kopi biasa. Akan tetapi setelah diperiksa, ternyata eh ternyata tempat karaoke.
Lebih parahnya, tempat hiburan di Cikurubuk Tasikmalaya itu ilegal alias tidak berizin. Dan langsung saja disegel Satpol PP.
Satpol PP bertindak tegas dengan cara menyegel tempat usaha ilegal tersebut pada Jumat (31/3/2023).
Aktivitas di kedai kopi tersebut dinilai warga setempat sebagai biang kerok keributan.
Baca Juga: Masih Bulan Ramadhan, Mensos Risma Potong Tumpeng Pagi-pagi di Acara Peresmian Ini
Lantaran dinilai telah mengganggu ketertiban masyarakat setempat, akhirnya warga mengadu.
"Warga melaporkan ke saya ada kegiatan karaoke. Lalu saya cek (bangunan dua lantai) ternyata betul. Padahal bilangnya itu hanya usaha kedai kopi," kata Ketua RW setempat, Abdul Hamid.
Abdul Hamid juga mengatakan jika kerap terjadi keriutan yang diawalnu dengan pesta miras.
Dia sudah memperingatkan pemilik bangunan agar bisa menjaga kondisi lingkungan tetap baik.
Akan tetapi seolah seperti menantang, pengusaha hiburan malam tersebut tetap membuka usaha legalnya.
"Saya bicara sama yang punya bangunan baik-baik. Eh ternyata ada keributan. Mabuk-mabuk," kata dia.
Berita Terkait
-
Prakiraan Cuaca Tasikmalaya dan Sekitarnya 1 April 2023, Mulai Pagi hingga Malam Hari
-
Lowongan Kerja Tasikmalaya, Syarat Wanita Muslimah Berhijab Lulusan SMA bisa Daftar!
-
Inilah Sentra UKM Khas Kerajinan Tasikmalaya yang Panen Pembeli Jelang Lebaran 2023
-
Prakiraan Cuaca Tasikmalaya dan Sekitarnya 31 Maret 2023, Mulai Pagi hingga Malam Hari
-
Jadwal Imsakiyah, Buka Puasa dan Waktu Sholat 31 Maret 2023 Wilayah Kota serta Kabupaten Tasikmalaya
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
Terkini
-
Gus Yaqut Jalani Tindakan Medis di RS Polri, KPK Berharap Segera Kembali Hadapi Proses Hukum
-
Ada Tembakan, Oknum Polisi di Rupat Diduga Aniaya 9 Warga Termasuk Anak-anak
-
Nama 'Evo' akan Diambil Alih dari Mitsubishi? Ini 'Pelakunya'
-
Prabowo Bentuk Satgas Guru Besar, Komisi X DPR Siap 'Pelototi' Lewat Pengawasan
-
Bocoran Tablet Gaming iQOO Terungkap, Usung Layar 8,8 Inci dan Snapdragon Terbaru
-
Rupiah Terpuruk! Kembali Dekati Level 18.000 per Dolar AS.
-
Indomobil Perkenalkan Changan Deepal S05 SUV Listrik Penantang Baru di Pasar Otomotif Nasional
-
Fakta Mengerikan di Balik Tato 'Love Topik TH' Korban Penyekapan Bandung
-
Sepeda Hybrid Berapa Harganya? Ini 4 Rekomendasi Terbaik Buatan Lokal yang Murah
-
Alasan Meringankan Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem: Jadi Tokoh Inovasi Pendidikan dan Teknologi