SuaraTasikmalaya.id – Kabar baik datang khusus bagi para guru yang mengabdi di institusi pendidikan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) RI, yakni para guru madrasah segala tingkat atau non PNS.
Pasalnya, Kemenag akan segera mencairkan tunjangan insentif 2023 bagi para guru honorer madrasah atau non PNS.
Menurut data dari Kemenag, total guru honorer madrasah dan Raudhatul Atfhal (RA) yang ada di Indonesia ada sekitar 216.461 orang.
Oleh karena itu Kemenag telah menyiapkan anggaran sebesar Rp324 miliar untuk tunjangan insentif tersebut.
Pembayaran tunjangan fungsional guru bukan PNS ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain mengatakan jika tunjangan ini diberikan untuk memberikan motivasi bagi para guru.
Bahkan menurut Muhammad Zain, guru merupakan sumber daya manusia utama dalam mengajarkan disiplin ilmu.
“Tunjangan insentif ini diberikan untuk memotivasi guru agar mengerahkan dirinya untuk mencapai tujuan belajar, sebagaimana guru yang merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki,” kata Muhammad Zain, dikutip Minggu, 2 April 2023.
Muhammad Zain juga berpendapat, jika selain beban kerja yang diemban guru dalam kesehariannya, kesejahteraan guru juga harus menjadi perhatian serius.
Baca Juga: Raffi Ahmad Ancam Cerai Nagita Slavina Gegara Cemburu, Gigi Panik hingga Lakukan Hal Ini
Untuk itu, Muhammad Zain mengimbau kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa menginstruksikan kepada seluruh Kepala Seksi Madrasah/Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota untuk menginformasikan hal tersebut pada guru-guru honorer atau non PNS di wilayahnya.
Sejak mulai diumumkannya Penyaluran Tunjangan Insentif ini, pengajuan dapat dilakukan hingga 7 April 2023 melalui akun SIMPATIKA masing-masing.
Sementara untuk mengetahui persyaratan penerima, dapat ditinjau dalam Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri pada RA dan Madrasah Tahun 2023 Nomor 183 Tahun 2023 yang dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id.
Sedangkan batas waktu persetujuan pengajuan oleh Kabupaten/Kota yakni sampai 14 April 2023.
Sampai guru yang telah disetujui pengajuannya dinyatakan sebagai kandidat calon penerima tunjangan insentif 2023.
Nantinya setiap guru akan menerima uang melalui rekening yang telah dibukakan secara kolektif sebesar Rp250.000 selama enam bulan.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Gerindra Minta Evaluasi Total Latsarmil, Tapi KDMP dan KNMP Harus Tetap Jalan
-
Deretan Rekor Memalukan Jerman usai Kalah dari Paraguay di Piala Dunia 2026
-
Kemensos Ungkap Alasan Libatkan Taruna TNI di Sekolah Rakyat
-
Mawar Kuning dan Tangis Haru Nadiem Makarim Jelang Sidang Vonis
-
MK: Syarat Minimal Usia Calon Kepala Desa Tetap 25 Tahun
-
Korban Gempa Venezuela Tembus 1.719 Jiwa, Hampir 50 Ribu Orang Hilang
-
Mitos Bahwa Indonesia Tidak Kekurangan Orang Pintar
-
4 Serum di Indomaret untuk Dark Spot dan Wajah Kusam Mulai Rp20 Ribuan, Lengkap dengan Review
-
Pendukung hingga Driver Gojek Padati PN Jakpus, Polisi Siaga Jelang Vonis Nadiem
-
Jang Ki Ha dan Yoon Ga Yi Resmi Pacaran, Beda Usia 18 Tahun Jadi Sorotan