SuaraTasikmalaya.id – Kabar baik datang khusus bagi para guru yang mengabdi di institusi pendidikan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) RI, yakni para guru madrasah segala tingkat atau non PNS.
Pasalnya, Kemenag akan segera mencairkan tunjangan insentif 2023 bagi para guru honorer madrasah atau non PNS.
Menurut data dari Kemenag, total guru honorer madrasah dan Raudhatul Atfhal (RA) yang ada di Indonesia ada sekitar 216.461 orang.
Oleh karena itu Kemenag telah menyiapkan anggaran sebesar Rp324 miliar untuk tunjangan insentif tersebut.
Pembayaran tunjangan fungsional guru bukan PNS ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain mengatakan jika tunjangan ini diberikan untuk memberikan motivasi bagi para guru.
Bahkan menurut Muhammad Zain, guru merupakan sumber daya manusia utama dalam mengajarkan disiplin ilmu.
“Tunjangan insentif ini diberikan untuk memotivasi guru agar mengerahkan dirinya untuk mencapai tujuan belajar, sebagaimana guru yang merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki,” kata Muhammad Zain, dikutip Minggu, 2 April 2023.
Muhammad Zain juga berpendapat, jika selain beban kerja yang diemban guru dalam kesehariannya, kesejahteraan guru juga harus menjadi perhatian serius.
Baca Juga: Raffi Ahmad Ancam Cerai Nagita Slavina Gegara Cemburu, Gigi Panik hingga Lakukan Hal Ini
Untuk itu, Muhammad Zain mengimbau kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa menginstruksikan kepada seluruh Kepala Seksi Madrasah/Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota untuk menginformasikan hal tersebut pada guru-guru honorer atau non PNS di wilayahnya.
Sejak mulai diumumkannya Penyaluran Tunjangan Insentif ini, pengajuan dapat dilakukan hingga 7 April 2023 melalui akun SIMPATIKA masing-masing.
Sementara untuk mengetahui persyaratan penerima, dapat ditinjau dalam Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri pada RA dan Madrasah Tahun 2023 Nomor 183 Tahun 2023 yang dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id.
Sedangkan batas waktu persetujuan pengajuan oleh Kabupaten/Kota yakni sampai 14 April 2023.
Sampai guru yang telah disetujui pengajuannya dinyatakan sebagai kandidat calon penerima tunjangan insentif 2023.
Nantinya setiap guru akan menerima uang melalui rekening yang telah dibukakan secara kolektif sebesar Rp250.000 selama enam bulan.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
5 Mobil Terlaris 2026 Januari hingga Juli Kategori EV: Ini Rajanya
-
Jusuf Kalla Soroti Kerusuhan di Aceh, Minta Masyarakat Jaga Perdamaian Helsinki
-
Unhas Pecat Mahasiswa Kehutanan Pelaku Pelecehan Seksual
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi