SUARA TASIKMALAYA - YouTuber Indonesia, Winson Reynaldi, dalam akun Instagram pribadinya @winsonreynaldi, memperlihatkan dirinya yang memiliki koleksi miniatur Jeep Rubicon (die-cast) milik tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satrio (MDS).
Miniatur Rubicon itu dipamerkan oleh Winson masih terbungkus rapi, dan belum dibuka sama sekali.
"Ada cuman satu nih gue dapet yang kaya begini. Bener-bener gak ada otaknya yang buat begini-begini," ucap Winson Reynaldi sembari tertawa, dikutip dari akun Instagram @faktanyagoogle, Sabtu, (8/4/2023).
Miniatur Jeep Wrangler Rubicon milik Mario itu terlihat sangat mirip dengan aslinya, bahkan secara detail terdapat garis polisi di mobilnya tersebut.
Kemasan yang dibuat mirip dengan aslinya itu dilengkapi dengan foto Mario saat duduk di depan Rubicon hitamnya itu.
Selain itu, yang menarik dari miniatur Rubicon ini, yakni keterangan di belakang kemasan yang mendeskripsikan kejadian penganiayaan Mario terhadap David, sampai pencopotan ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, dari jabatan Ketua Bidang Umum Ditjen Pajak Kanwil Jakarta.
Lebih lanjut, keterangan di belakang kemasan tersebut pun menjelasakan informasi tentang kepemilikan mobil Rubicon dan motor Harley Davidson yang seringkali dipamerkan Mario tersebut tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Unggahan tersebut langsung dibanjiri komentar para netizen.
"Dijual di Ind*mar*t gak?, tanya @ri***.
"Wah, ini bisa jadi barang langka nanti, soalnya kejadiannya bersejarah," tulis @re***.
"Lengkap sama police line-nya," sambung @ka****.
"Alhamdulillah walaupun masuk bui semua, tapi masih ada usaha tambahan," ucap @sh***.
Sebagai informasi, Mario Dandy sudah ditahan sejak 20 Februari 2023, sedangkan Shane Lukas ditahan sejak 24 Februari 2023 di Polres Metro Jakarta Selatan. kemudian ke Polda Metro Jaya.
Sementara, AG yang berstatus anak berkonflik dengan hukum ditahan sejak 8 Maret 2023 di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Kabarnya Polda Metro Jaya telah resmi memperpanjang masa penahanan Mario Dandy, Shane Lukas dan AG.
Tersangka Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian tersangka Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*/editor zahran)
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran
-
Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija
-
Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger
-
Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League
-
Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa
-
Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara
-
Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU
-
Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum
-
Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok
-
Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan