/
Sabtu, 08 April 2023 | 19:50 WIB
Tangkapan layar kemasan mobil miniatur Jeep Rubicon Mario Dandy/ ((IG: @winsonreynaldi))

SUARA TASIKMALAYA - YouTuber Indonesia, Winson Reynaldi, dalam akun Instagram pribadinya @winsonreynaldi, memperlihatkan dirinya yang memiliki koleksi miniatur Jeep Rubicon (die-cast) milik tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satrio (MDS).

Miniatur Rubicon itu dipamerkan oleh Winson masih terbungkus rapi, dan belum dibuka sama sekali.

"Ada cuman satu nih gue dapet yang kaya begini. Bener-bener gak ada otaknya yang buat begini-begini," ucap Winson Reynaldi sembari tertawa, dikutip dari akun Instagram @faktanyagoogle, Sabtu, (8/4/2023).

Miniatur Jeep Wrangler Rubicon milik Mario itu terlihat sangat mirip dengan aslinya, bahkan secara detail terdapat garis polisi di mobilnya tersebut.

Kemasan yang dibuat mirip dengan aslinya itu dilengkapi dengan foto Mario saat duduk di depan Rubicon hitamnya itu.

Selain itu, yang menarik dari miniatur Rubicon ini, yakni keterangan di belakang kemasan yang mendeskripsikan kejadian penganiayaan Mario terhadap David, sampai pencopotan ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, dari jabatan Ketua Bidang Umum Ditjen Pajak Kanwil Jakarta.

Lebih lanjut, keterangan di belakang kemasan tersebut pun menjelasakan informasi tentang kepemilikan mobil Rubicon dan motor Harley Davidson yang seringkali dipamerkan Mario tersebut tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Unggahan tersebut langsung dibanjiri komentar para netizen.

"Dijual di Ind*mar*t gak?, tanya @ri***.

Baca Juga: Bos PSIS Semarang Yoyok Sukawi Ingatkan Pemain Asing Tak Memaksakan Diri Tinggal di Indonesia, Lihat Nasib Wallace Costa

"Wah, ini bisa jadi barang langka nanti, soalnya kejadiannya bersejarah," tulis @re***.

 "Lengkap sama police line-nya," sambung @ka****.

"Alhamdulillah walaupun masuk bui semua, tapi masih ada usaha tambahan," ucap @sh***. 

Sebagai informasi, Mario Dandy sudah ditahan sejak 20 Februari 2023, sedangkan Shane Lukas ditahan sejak 24 Februari 2023  di Polres Metro Jakarta Selatan. kemudian ke Polda Metro Jaya. 

Sementara, AG yang berstatus anak berkonflik dengan hukum ditahan sejak 8 Maret 2023 di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Kabarnya Polda Metro Jaya telah resmi memperpanjang masa penahanan Mario Dandy, Shane Lukas dan AG.

Tersangka Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian tersangka Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*/editor zahran)

Load More