SUARA TASIKMALAYA - YouTuber Indonesia, Winson Reynaldi, dalam akun Instagram pribadinya @winsonreynaldi, memperlihatkan dirinya yang memiliki koleksi miniatur Jeep Rubicon (die-cast) milik tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satrio (MDS).
Miniatur Rubicon itu dipamerkan oleh Winson masih terbungkus rapi, dan belum dibuka sama sekali.
"Ada cuman satu nih gue dapet yang kaya begini. Bener-bener gak ada otaknya yang buat begini-begini," ucap Winson Reynaldi sembari tertawa, dikutip dari akun Instagram @faktanyagoogle, Sabtu, (8/4/2023).
Miniatur Jeep Wrangler Rubicon milik Mario itu terlihat sangat mirip dengan aslinya, bahkan secara detail terdapat garis polisi di mobilnya tersebut.
Kemasan yang dibuat mirip dengan aslinya itu dilengkapi dengan foto Mario saat duduk di depan Rubicon hitamnya itu.
Selain itu, yang menarik dari miniatur Rubicon ini, yakni keterangan di belakang kemasan yang mendeskripsikan kejadian penganiayaan Mario terhadap David, sampai pencopotan ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, dari jabatan Ketua Bidang Umum Ditjen Pajak Kanwil Jakarta.
Lebih lanjut, keterangan di belakang kemasan tersebut pun menjelasakan informasi tentang kepemilikan mobil Rubicon dan motor Harley Davidson yang seringkali dipamerkan Mario tersebut tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Unggahan tersebut langsung dibanjiri komentar para netizen.
"Dijual di Ind*mar*t gak?, tanya @ri***.
"Wah, ini bisa jadi barang langka nanti, soalnya kejadiannya bersejarah," tulis @re***.
"Lengkap sama police line-nya," sambung @ka****.
"Alhamdulillah walaupun masuk bui semua, tapi masih ada usaha tambahan," ucap @sh***.
Sebagai informasi, Mario Dandy sudah ditahan sejak 20 Februari 2023, sedangkan Shane Lukas ditahan sejak 24 Februari 2023 di Polres Metro Jakarta Selatan. kemudian ke Polda Metro Jaya.
Sementara, AG yang berstatus anak berkonflik dengan hukum ditahan sejak 8 Maret 2023 di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Kabarnya Polda Metro Jaya telah resmi memperpanjang masa penahanan Mario Dandy, Shane Lukas dan AG.
Tersangka Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian tersangka Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*/editor zahran)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Overthinking Tiap Malam? Stoikisme Bisa Membantumu Mengendalikan Pikiran
-
Daftar Harta Kekayaan Rudy Masud, Gubernur Kaltim yang Pakai Mobil Dinas Rp8,5 Miliar
-
Cara Mematikan MSA Xiaomi untuk Hilangkan Iklan dan Atasi Lemot
-
Palu dan Amarah Terpendam: Remaja 16 Tahun di Kelapa Gading Habisi Kakak Kandung Gegara Hal Sepele
-
Skip Beli Avanza Bekas Jika Ada Gejala Satu Ini daripada Rungkad pas Lebaran
-
Sahur Jogja Jam Berapa? Ini Tips Menjalaninya dengan Berkah
-
Alex Noerdin: Kronologi Lengkap Tiga Kasus Korupsi dan Status Gugur Demi Hukum
-
Mahasiswa Serang Mahasisiwi di Pekanbaru Diduga Karena Obsesi, Ini Sosok Terduga Pelaku
-
Maarten Paes Tampilkan Debut Gemilang, Babak Baru Persaingan Kiper Timnas Indonesia Resmi Dimulai!
-
Sering Terlihat Kesal, Allano Lima Tegaskan Bukan Pemain Tempramen