Suara.com - Pihak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum sudah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/4/2023) siang.
Nota pembelaan itu dibacakan AG atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20), beserta temannya Shane Lukas (19).
Berikut ini fakta-faktanya.
Penyesalan AG sampai menangis
Dalam sidang pleidoi, kekasih dari terdakwa penganiayaan terhadap David tersebut menyampaikan rasa penyesalannya yang teramat dalam. Ia juga turut mendoakan kesembuhan David.
Perasaan menyesalnya tersebut AG tunjukkan dengan derai air mata saat membacakan nota pembelaan di ruangan sidang.
Tidak sampai di situ, sepucuk nota pleidoi yang disampaikan oleh AG disebut kuasa hukum merupakan buatan dari kliennya sendiri, dengan berisikan gambaran ia selama menjalani proses persidangan.
Pleidoi ditolak dan dituntut 4 tahun
Namun, nota pembelaan yang dibacakan oleh AG itu resmi ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan David.
Baca Juga: CEK FAKTA: Kejagung Akhirnya Turun Tangan, Perintahkan JPU Tuntut Mario Dandy Hukuman Mati?
Hal tersebut disampaikan oleh pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamyo setelah sidang pleidoi selesai dilaksanakan. JPU pun melayangkan tuntutan terhadap AG sebesar 4 tahun.
AG tidak dihadirkan di sidang
Sebelumnya, AG tidak akan dihadirkan dalam sidang putusan yang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tersebut. Hal tersebut dikarenakan adanya Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Terkait dengan adanya tuntutan yang dilayangkan, yakni pembinaan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) selama empat tahun lamanya, pihak AG menyebut akan bersikap kooperatif menjalani persidangan sampai akhir.
Reaksi pihak David
Kuasa hukum David, Melisa Anggraeni menilai bahwa pleidoi yang disampaikan terdakwa AG tersebut rapuh dan dinilai tak kuat. Menurutnya, pleidoi itu tidak mampu membantah analisis yuridis yang disampaikan JPU.
Ia pun menyorot tajam isi pleidoi AG yang meminta majelis hakim untuk memberikan vonis bebas dalam kasus penganiayaan tersebut. Melisa pun memandang bahwa permintaan tersebut tidak masuk akal, mengingat kondisi David yang mengalami luka berat.
Dengan penuh harapan, Melisa berharap keadilan akan berpihak pada David atas kasus ini. Ia menyebut masa depan serta cita-cita dari David telah dirusak karena adanya penganiayaan tersebut.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Kejagung Akhirnya Turun Tangan, Perintahkan JPU Tuntut Mario Dandy Hukuman Mati?
-
Blak-blakan Sosok Artis R Dibongkar Rafael Alun Trisambodo: Saya Malah Berpikir R Itu ...
-
Donny Wiguna Sebut David Diduga Lecehkan Agnes, Wasekjen PSI: Bertentangan dengan Sikap PSI
-
Tidak Pacaran Lagi? Ini Status Terbaru Versi Kuasa Hukum AGH Soal Hubungan Kliennya dengan Tersangka Mario Dandy Satriyo
-
Kondisi Terkini David Ozora setelah Dirawat 46 Hari, Ketua Umum Partai pun Turut Berkomentar
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
DPRD DKI: Raperda Sistem Pangan Solusi Food Waste Jakarta
-
Polda DIY Bantah Gunakan Gas Air Mata Saat Bubarkan Massa, Sebut Suara Ledakan dari...
-
Lalin Jakarta Pagi Ini: Senayan Lancar, Rindam Padat, Truk Tabrak Separator di Gatot Subroto
-
Massa Robohkan Gerbang Polda DIY! Tiga Mahasiswa Sempat Diamankan Saat Demo Ricuh
-
Perang Rusia-Ukraina Masuk Tahun Keempat, PBB Desak Gencatan Senjata Segera
-
Fakta Baru! Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Ternyata Positif Sabu dan Ganja
-
Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan
-
Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Kerry Riza Minta Pembebasan dan Pengembalian Aset
-
Tragedi NS dan Fenomena Filisida: Mengapa Rumah Jadi Ruang Berbahaya bagi Anak?
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi