Suara.com - Pihak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum sudah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/4/2023) siang.
Nota pembelaan itu dibacakan AG atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20), beserta temannya Shane Lukas (19).
Berikut ini fakta-faktanya.
Penyesalan AG sampai menangis
Dalam sidang pleidoi, kekasih dari terdakwa penganiayaan terhadap David tersebut menyampaikan rasa penyesalannya yang teramat dalam. Ia juga turut mendoakan kesembuhan David.
Perasaan menyesalnya tersebut AG tunjukkan dengan derai air mata saat membacakan nota pembelaan di ruangan sidang.
Tidak sampai di situ, sepucuk nota pleidoi yang disampaikan oleh AG disebut kuasa hukum merupakan buatan dari kliennya sendiri, dengan berisikan gambaran ia selama menjalani proses persidangan.
Pleidoi ditolak dan dituntut 4 tahun
Namun, nota pembelaan yang dibacakan oleh AG itu resmi ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan David.
Baca Juga: CEK FAKTA: Kejagung Akhirnya Turun Tangan, Perintahkan JPU Tuntut Mario Dandy Hukuman Mati?
Hal tersebut disampaikan oleh pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamyo setelah sidang pleidoi selesai dilaksanakan. JPU pun melayangkan tuntutan terhadap AG sebesar 4 tahun.
AG tidak dihadirkan di sidang
Sebelumnya, AG tidak akan dihadirkan dalam sidang putusan yang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tersebut. Hal tersebut dikarenakan adanya Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Terkait dengan adanya tuntutan yang dilayangkan, yakni pembinaan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) selama empat tahun lamanya, pihak AG menyebut akan bersikap kooperatif menjalani persidangan sampai akhir.
Reaksi pihak David
Kuasa hukum David, Melisa Anggraeni menilai bahwa pleidoi yang disampaikan terdakwa AG tersebut rapuh dan dinilai tak kuat. Menurutnya, pleidoi itu tidak mampu membantah analisis yuridis yang disampaikan JPU.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Kejagung Akhirnya Turun Tangan, Perintahkan JPU Tuntut Mario Dandy Hukuman Mati?
-
Blak-blakan Sosok Artis R Dibongkar Rafael Alun Trisambodo: Saya Malah Berpikir R Itu ...
-
Donny Wiguna Sebut David Diduga Lecehkan Agnes, Wasekjen PSI: Bertentangan dengan Sikap PSI
-
Tidak Pacaran Lagi? Ini Status Terbaru Versi Kuasa Hukum AGH Soal Hubungan Kliennya dengan Tersangka Mario Dandy Satriyo
-
Kondisi Terkini David Ozora setelah Dirawat 46 Hari, Ketua Umum Partai pun Turut Berkomentar
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus