/
Selasa, 11 April 2023 | 14:15 WIB
Ilustrasi ziarah kubur. Hukum ziarah kubur setelah sholat ied. (suara.com)

SUARA TASIKMALAYA – Ziarah kubur merupakan salah satu tradisi yang dilakukan masyarakat Indonesia saat hari raya Idul Fitri.  

Hukum melakukan ziarah kubur adalah sunnah, karena dapat mengingatkan manusia akan kematian dan melunakkan hatinya. 

Tradisi ini juga dilakukan oleh Rasulullah SAW, ketika ia berziarah ke makam ibunya dan memohon doa ampunan atas segala doa ibunya. 

Anjuran untuk berziarah ditulis dalam hadist riwayat Ibnu Majah yang berbunyi:

“Dahulu aku melarang kamu untuk berziarah kubur, akan tetapi sekarang berziarahlah kamu ke kubur, karena sesungguhnya ziarah kubur itu dapat membuat zuhud dunia dan mengingatkan kepada akhirat,” (HR. Ibnu Majah), dikutip dari kanal YouTube Tadabbur Ilmi, Selasa (11/4/2023). 

Pada dasarnya ziarah kubur dapat dilakukan kapan saja, selama tetap memperhatikan aturan-aturan dalam syariat Islam. 

Karena itu, seharusnya melakukan ziarah kubur setelah sholat Idul Fitri itu sah-sah saja, terutama jika 1 syawal bertepatan dengan hari Jumat. 

Sebab, hari Jumat  merupakan waktu paling baik untuk berziarah, sebab dapat memberikan pahala yang besar. 

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa berziarah setelah sholat Idul Fitri itu diperbolehkan karena ziarah sendiri dapat dilakukan kapan saja.

Baca Juga: Daftar Hotel di Tasikmalaya yang Menyediakan Menu Berbuka Puasa Ramadhan 2023, Ada Menu All You Can Eat

Asalkan tetap memperhatikan syarat dan peraturan berziarah yang baik dan benar. (*) 

Load More