SUARA TASIKMALAYA - Hari Raya Idul Adha 1444 H atau lebaran kurban sebentar lagi akan dirayakan oleh umat Muslim di seluruh dunia.
Pada hari yang sakral ini, umat Islam melakukan ibadah kurban dengan menyembelih hewan yang sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Namun, dalam pelaksanaan kurban, sangat penting bagi panitia kurban untuk memahami tata cara pembagian daging agar sesuai dengan syariat yang benar.
Hukum berkurban dalam agama Islam adalah sunah muakkad, yang berarti sangat dianjurkan untuk dilakukan bagi mereka yang memiliki kemampuan, sudah baligh, dan berakal.
Umat Islam sangat dianjurkan untuk melaksanakan ibadah qurban dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk melaksanakan ibadah qurban dalam Al-Qur'an, Surah Al-Kautsar ayat 2:
" "
Artinya: "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan untuk mendekatkan diri kepada Allah)."
Dalam tata cara pembagian daging kurban, terdapat tiga golongan penerima yang perlu diperhatikan:
#1 Shohibul Qurban dan Keluarga
Shohibul Qurban merupakan orang yang melakukan ibadah kurban, yaitu umat Muslim yang menyembelih hewan kurban sesuai dengan tuntunan Islam pada Hari Raya Idul Adha dan hari Tasyrik.
Baca Juga: Barcelona Resmi Dapatkan Ilkay Gundogan, Segini Gaji Tahunan yang Diperolehnya
Bagi mereka, sepertiga bagian dari daging kurban menjadi haknya, sementara dua pertiga sisanya merupakan hak orang lain.
Shohibul Qurban juga berhak membagikan sepertiga bagian yang menjadi haknya kepada pihak lain, seperti panitia hewan kurban dan fakir miskin.
Namun, penting untuk diingat bahwa orang yang berkurban tidak diperbolehkan menjual bagian kurban yang menjadi haknya, baik berupa daging, bulu, maupun kulit.
#2 Sahabat, Kerabat, dan Tetangga
Sahabat, kerabat, dan tetangga juga mendapatkan bagian kurban sebanyak sepertiga dari sisa daging yang ada, meskipun mereka termasuk dalam golongan orang yang berkecukupan.
#3 Fakir Miskin, Yatim, Piatu, dan Dhuafa
Sepertiga bagian terakhir dari daging kurban menjadi hak fakir miskin, yatim, piatu, dan dhuafa, yang merupakan kelompok yang paling membutuhkan.
Selain itu, Shohibul Qurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin, yatim, piatu, dan dhuafa dari bagian kurban yang menjadi haknya.
Perlu diketahui bahwa berbeda dengan Shohibul Qurban yang tidak boleh menjual daging kurban miliknya, daging yang diberikan kepada orang miskin merupakan hak milik mereka sehingga boleh dikonsumsi atau bahkan dijual.
Tambahan informasi, hal-hal yang perlu diperhatikan selain pembagian golongan penerima daging kurban yaitu waktu penyembelihan harus sesuai, berat daging kurban harus adil, daging kurban sebisa mungkin harus segera dibagikan, dan pembagian daging kurban tidak menyusahkan atau menyulitkan penerima.
Dengan mengetahui tata cara pembagian daging kurban yang benar sesuai dengan syariat Islam, diharapkan panitia kurban dapat melaksanakannya dengan baik dan benar.
Semoga ibadah kurban kita diterima oleh Allah SWT dan memberikan manfaat bagi semua pihak yang membutuhkan. Selamat merayakan Hari Raya Idul Adha 1444 H!
***
Sumber: https://bmh.or.id/cara-pembagian-daging-qurban/
Berita Terkait
-
3 Hal yang Lazim Ditemui saat Perayaan Kurban di Indonesia, Daerahmu Gimana?
-
15 Ucapan Selamat Idul Adha 2023 Simple untuk Caption Instagram dan Facebook
-
Perbedaan Cuti Bersama Idul Adha PNS dan Swasta, Tanggal Libur Berbeda?
-
Idul Adha 2023 Pemerintah dan Muhammadiyah Beda Lagi Ini Alasannya
-
Keistimewaan Puasa Arafah, Puasanya Sehari tapi Dosa Setahun Dihapuskan oleh Allah, Kajian Ustadz Adi Hidayat
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Kepala BGN: Program MBG Dongkrak Penjualan Motor jadi 4,9 Juta Unit pada 2025
-
Penuhi Syarat Bela Ajax, Maarten Paes Belum Tentu Debut Lawan Klub Justin Hubner Malam Ini
-
Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Jadi Sorotan, Ini Simulasi Hitungan Opsen PKB untuk Toyota Avanza
-
Skandal TPST Bantargebang Naik ke Penyidikan: KLH Serius Proses Hukum Pengelola Gunung Sampah
-
Virgoun Buktikan Tak Persulit Inara Rusli Temui Anak-Anak
-
Jadwal Libur Sekolah Awal Puasa 2026, Sambung Imlek Sampai Satu Minggu
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan
-
Pelabuhan Teluk Tapang Dapat Kucuran Dana Rp 83 Miliar, Investor Sawit Berebut Lahan di Sumbar
-
Ini Cara Efektif Lindungi Remaja Saat Akses Instagram, Facebook, dan Messenger
-
Mantan Kades di Caringin Ditusuk Tetangga, Pelaku Diduga Rencanakan Pembunuhan