SUARA TASIKMALAYA - Hari Raya Idul Adha 1444 H atau lebaran kurban sebentar lagi akan dirayakan oleh umat Muslim di seluruh dunia.
Pada hari yang sakral ini, umat Islam melakukan ibadah kurban dengan menyembelih hewan yang sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Namun, dalam pelaksanaan kurban, sangat penting bagi panitia kurban untuk memahami tata cara pembagian daging agar sesuai dengan syariat yang benar.
Hukum berkurban dalam agama Islam adalah sunah muakkad, yang berarti sangat dianjurkan untuk dilakukan bagi mereka yang memiliki kemampuan, sudah baligh, dan berakal.
Umat Islam sangat dianjurkan untuk melaksanakan ibadah qurban dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk melaksanakan ibadah qurban dalam Al-Qur'an, Surah Al-Kautsar ayat 2:
" "
Artinya: "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan untuk mendekatkan diri kepada Allah)."
Dalam tata cara pembagian daging kurban, terdapat tiga golongan penerima yang perlu diperhatikan:
#1 Shohibul Qurban dan Keluarga
Shohibul Qurban merupakan orang yang melakukan ibadah kurban, yaitu umat Muslim yang menyembelih hewan kurban sesuai dengan tuntunan Islam pada Hari Raya Idul Adha dan hari Tasyrik.
Baca Juga: Barcelona Resmi Dapatkan Ilkay Gundogan, Segini Gaji Tahunan yang Diperolehnya
Bagi mereka, sepertiga bagian dari daging kurban menjadi haknya, sementara dua pertiga sisanya merupakan hak orang lain.
Shohibul Qurban juga berhak membagikan sepertiga bagian yang menjadi haknya kepada pihak lain, seperti panitia hewan kurban dan fakir miskin.
Namun, penting untuk diingat bahwa orang yang berkurban tidak diperbolehkan menjual bagian kurban yang menjadi haknya, baik berupa daging, bulu, maupun kulit.
#2 Sahabat, Kerabat, dan Tetangga
Sahabat, kerabat, dan tetangga juga mendapatkan bagian kurban sebanyak sepertiga dari sisa daging yang ada, meskipun mereka termasuk dalam golongan orang yang berkecukupan.
#3 Fakir Miskin, Yatim, Piatu, dan Dhuafa
Sepertiga bagian terakhir dari daging kurban menjadi hak fakir miskin, yatim, piatu, dan dhuafa, yang merupakan kelompok yang paling membutuhkan.
Selain itu, Shohibul Qurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin, yatim, piatu, dan dhuafa dari bagian kurban yang menjadi haknya.
Perlu diketahui bahwa berbeda dengan Shohibul Qurban yang tidak boleh menjual daging kurban miliknya, daging yang diberikan kepada orang miskin merupakan hak milik mereka sehingga boleh dikonsumsi atau bahkan dijual.
Berita Terkait
-
3 Hal yang Lazim Ditemui saat Perayaan Kurban di Indonesia, Daerahmu Gimana?
-
15 Ucapan Selamat Idul Adha 2023 Simple untuk Caption Instagram dan Facebook
-
Perbedaan Cuti Bersama Idul Adha PNS dan Swasta, Tanggal Libur Berbeda?
-
Idul Adha 2023 Pemerintah dan Muhammadiyah Beda Lagi Ini Alasannya
-
Keistimewaan Puasa Arafah, Puasanya Sehari tapi Dosa Setahun Dihapuskan oleh Allah, Kajian Ustadz Adi Hidayat
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
Terkini
-
Harga Emas Anjlok Parah, Rekor Terburuk Sejak 2008
-
Webtoon Hit Hero Killer Diadaptasi Jadi Anime, Ungkap Sutradara dan Studio
-
Konflik Timur Tengah Mereda, tapi Harga BBM Belum Tentu Turun di Indonesia, Ini Penjelasan Ekonom
-
Purbaya Akui Belum Terima Usulan Kemenhub soal Anggaran Flyover Kereta Api Rp 4 Triliun
-
Teman Curhat AI dan Kesepian Gen Z: Solusi Praktis atau Sekadar Pelarian?
-
Semiotika Politik Jokowi: Bukan Sekadar Adat, Injak Kepala Kerbau untuk Serang PDIP?
-
BRI Peduli Bekali 60 Purna PMI di Cirebon dengan Pelatihan dan Pendampingan Usaha
-
Pemanfaatan Platform AI untuk Mitigasi Bencana di Asia Tenggara
-
Apakah Sepatu Trail Run Bisa untuk Running Biasa? Ini Jawaban dan Penjelasannya
-
Ketahanan Ekonomi, 60 Purna PMI di Cirebon Mendapat Pelatihan Kewirausahaan dari BRI Peduli