SUARA TASIKMALAYA - Aktor pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo tidak akan menjalani hukuman mati atas perbuatannya.
Mahkamah Agung memberi pernyataan resmi telah merevisi hukuman suami dari Putri Chandrawhati menjadi hukuman dipenjara seumur hidup.
Mahkamah Agung sempat menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa. Namun, pihaknya justru memperbaiki kualifikasi tindak pidana.
Pembacaan tuntutan baru Ferdy Sambo tersebut, dilakukan pada hari Selasa (8/8/23) oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi.
"Putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan," ucapnya.
Perubahan vonis tersebut berdasarkan tindakan pembunuhan terhadap Brigadir J terindikasi dilakukan perencanaan secara bersama-sama.
"Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja," sambungnya.
Maka dari itu Mahkamah Agung memastikan tuntutan hukuman mati yang sebelumya sudah ditetapkan berubah jadi pidana penjara seumur hidup.
"Sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup," jelasnya.
Baca Juga: Prediksi Skor Persija Jakarta vs Borneo FC, Diliat dari Segi Statistik dan Head to Head di Liga 1
Padahal, sebelumnya pihak dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menolak banding dari pihak Ferdy Sambo. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek
-
Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo
-
Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan
-
Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji