SUARA TASIKMALAYA - Aktor pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo tidak akan menjalani hukuman mati atas perbuatannya.
Mahkamah Agung memberi pernyataan resmi telah merevisi hukuman suami dari Putri Chandrawhati menjadi hukuman dipenjara seumur hidup.
Mahkamah Agung sempat menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa. Namun, pihaknya justru memperbaiki kualifikasi tindak pidana.
Pembacaan tuntutan baru Ferdy Sambo tersebut, dilakukan pada hari Selasa (8/8/23) oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi.
"Putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan," ucapnya.
Perubahan vonis tersebut berdasarkan tindakan pembunuhan terhadap Brigadir J terindikasi dilakukan perencanaan secara bersama-sama.
"Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja," sambungnya.
Maka dari itu Mahkamah Agung memastikan tuntutan hukuman mati yang sebelumya sudah ditetapkan berubah jadi pidana penjara seumur hidup.
"Sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup," jelasnya.
Baca Juga: Prediksi Skor Persija Jakarta vs Borneo FC, Diliat dari Segi Statistik dan Head to Head di Liga 1
Padahal, sebelumnya pihak dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menolak banding dari pihak Ferdy Sambo. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Daftar Lengkap 10 Pencetak Gol Termuda Piala Dunia: Lamine Yamal Lewati Messi
-
Kurang dari 16 Jam untuk Persiapan! Iran Tercekik Aturan AS, Ghalenoei Protes Keras
-
Hasil Spanyol vs Arab Saudi: Matador Tanduk Elang Hijau, Lamine Yamal Sejajar Pele
-
Argentina Lawan Austria di Dallas, Kota Terkutuk buat Maradona
-
Pemain Bongkar Borok PSSI-nya Tunisia Usai Tersingkir dari Piala Dunia 2026
-
Jepang Juara Piala Dunia 2026? Deretan Rekor Samurai Biru Usai Tebas Tunisia
-
Frenkie de Jong Dihujani Kritik Usai Belanda Menang 5-1 Van Dijk Pasang Badan
-
Latihan Timnas Belanda Memanas, Eks Striker Manchester United Hajar Rekan Sampai Cedera
-
Aksi Bersih-bersih Suporter Jepang Dianggap Munafik, Hajime Moriyasu Sampai Buka Suara
-
Baru 25 Menit Spanyol Pesta Gol ke Gawang Arab Saudi, Mikel Oyarzabal Borong Gol