/
Selasa, 08 Agustus 2023 | 19:12 WIB
Ferdy Sambo divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Mahkamah Agung. (Suara.com)

SUARA TASIKMALAYA - Aktor pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo tidak akan menjalani hukuman mati atas perbuatannya. 

Mahkamah Agung memberi pernyataan resmi telah merevisi hukuman suami dari Putri Chandrawhati menjadi hukuman dipenjara seumur hidup. 

Mahkamah Agung sempat menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa. Namun, pihaknya justru memperbaiki kualifikasi tindak pidana. 

Pembacaan tuntutan baru Ferdy Sambo tersebut, dilakukan pada hari Selasa (8/8/23) oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi. 

"Putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan," ucapnya. 

Perubahan vonis tersebut berdasarkan tindakan pembunuhan terhadap Brigadir J terindikasi dilakukan perencanaan secara bersama-sama. 

"Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja," sambungnya. 

Maka dari itu Mahkamah Agung memastikan tuntutan hukuman mati yang sebelumya sudah ditetapkan berubah jadi pidana penjara seumur hidup

"Sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup," jelasnya. 

Baca Juga: Prediksi Skor Persija Jakarta vs Borneo FC, Diliat dari Segi Statistik dan Head to Head di Liga 1

Padahal, sebelumnya pihak dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menolak banding dari pihak Ferdy Sambo. (*) 

Load More