SUARA TASIKMALAYA - Dukungan partai koalisi terhadap Prabowo Subianto dalam pemilihan presiden Pilpres 2024 semakin kuat dengan capaian kursi yang signifikan di parlemen.
Ketua Umum Perempuan Amanat Nasional (PUAN), Intan Fauzi, mengumumkan bahwa partai-partai koalisi pendukung Prabowo telah berhasil mengumpulkan 46,9 persen kursi di DPR RI.
Dilansir dari Suara.com, Intan Fauzi menjelaskan bahwa dukungan kuat tersebut telah tercapai setelah PAN dan Partai Golkar secara resmi mendeklarasikan dukungannya, Minggu (13/8/2023).
Menurutnya, ambang batas yang diperlukan untuk membentuk koalisi pendukung Prabowo telah terpenuhi dengan baik.
"Dalam hal ambang batas, koalisi pendukung Prabowo ini telah jauh melampaui yang dibutuhkan. Total keseluruhan mencapai 265 kursi, atau sekitar 46,09 persen dari total kursi di DPR RI," kata Intan.
Rincian dukungan dari masing-masing partai dalam koalisi juga diungkapkan oleh Intan.
Partai Golkar yang menjadi salah satu pendukung utama, berhasil meraih 85 kursi atau sekitar 14,78 persen dari total kursi.
Sementara Partai Gerindra menyumbangkan 78 kursi (13,57 persen), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 58 kursi (10,09 persen), dan PAN dengan 44 kursi (7,65 persen).
Lebih lanjut, Intan Fauzi juga menegaskan bahwa dukungan yang diberikan oleh PAN kepada Prabowo telah melalui proses pendalaman dan kajian yang matang.
Baca Juga: Sukses Selenggarakan iGeo 2023, Indonesia Raih 4 Medali
Keputusan ini, menurutnya, telah dipertimbangkan dengan memperhatikan dinamika politik yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir.
Dalam konteks ini, Perempuan Amanat Nasional (PUAN) sebagai bagian otonom dari PAN, bersama dengan partai-partai koalisi lainnya.
Memiliki keyakinan kuat bahwa mereka akan berhasil memenangkan Pilpres 2024.
Mereka percaya bahwa Prabowo Subianto akan menjadi pemimpin yang akan meneruskan perjuangan dan pembangunan yang telah dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam kaitannya dengan proses Pilpres 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan jadwal pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden mulai tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Buntut Film Pesta Babi, Mama Sinta Asal Papua Polisikan Ketua LBH Merauke di Jakarta
-
Berapa Biaya Umrah di Hanania Travel? Diduga Tipu Calon Jemaah hingga Rugi Rp60 M
-
Predator: Badlands, Sajikan Tema Kesendirian dan Persahabatan Antar Spesies
-
Eropa Tegang! Vladimir Putin Ancam Bombardir Dua Negara NATO
-
Alarm Regresi Demokrasi, Menguatnya Kartelisasi Politik dan Ancaman Neo Otoritarianisme di Indonesia
-
Igor Tolic Angkat Bicara Usai Ditunjuk Jadi Pelatih Persib Bandung
-
Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Tembus Rp82.450 per Kg, Telur Ayam Rp30.500 per Kg
-
Buron! Bareskrim Kejar Bos New Zone Medan, Diduga Jadi Bandar Narkoba di Kelab Malam Miliknya
-
Innova Terjepit di Antara Dua Truk! Detik-Detik Kecelakaan Beruntun di Jalur Bojonegoro-Cepu
-
6 Zodiak yang Bakal Dihujani Keberuntungan di Bulan Juni 2026