SUARA TASIKMALAYA - Empat orang pembunuh Brigadir Joshua mendapat potongan hukuman. Empat sekawan itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Dikutip dari Instagram fyifact pada Rabu (16/8/2023), Mahkamah Agung (MA) telah memberikan 'hadiah' dengan mengurangi hukuman empat sekawan pembunuh Brigadir Joshua Hutabarat. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap alias incracht, sehingga inilah hasil akhir yang akan mereka terima.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, MA mengurangi hukuman Sambo menjadi seumur hidup.
MA juga mengurangi hukuman penjara Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun menjadi 8 tahun, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun, serta Putri Candrawathi
Putusan MA ini menuai banyak kecaman dari publik. Banyak yang menilai bahwa hukuman tersebut terlalu ringan, mengingat keempat orang tersebut telah terbukti membunuh Brigadir Joshua secara berencana.
Kekecewaan publik dapat dilihat dari kolom komentar pada postingan Instagram tersebut.
"Hukum cuma berlaku untuk rakyat biasa/ yang gak berduit, Lu punya duit, lu punya kuasa, TAA*K," komentar firmansyh**.
Keluarga Brigadir Joshua Hutabarat juga mengaku kecewa dengan putusan MA. Mereka menilai bahwa putusan tersebut tidak adil dan tidak memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Keluarga Brigadir Joshua Hutabarat saat ini tengah mempertimbangkan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA. Mereka berharap bahwa PK dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban. (*)
Baca Juga: Sempat Dituding Pelakor, Tyas Mirasih Kini Diduga Dilamar Tengku Tezi
Tag
Berita Terkait
-
Wujud Self Love, Luna Maya Hadiahi Diri Sendiri Jam Tangan Mewah Senilai Mobil Baru
-
Cerita Anggota Veteran Berjuang Bersama Paman Ferdy Sambo di Operasi Seroja di Timor Timur
-
Ajukan Pledoi, Permintaan Maaf Jadi Pertimbangan Penasehat Hukum Ringankan Tuntutan Terdakwa Mutilasi
-
Disebut Keji dan Tak Berperikemanusiaan, Heru Prastiyo Terdakwa Mutilasi Perempuan di Wisma Jakal Dituntut Hukuman Mati
-
Sunat Hukuman Sambo Cs, MA Sudah Kirim Salinan Putusan Kasasi ke PN Jaksel
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
5 Terapi Obesitas yang Mulai Banyak Digunakan, dari Diet hingga Balon Lambung
-
Beli Barang Masa Kecil Bukan Boros, Tapi Cara Sederhana Bahagiakan Inner Child
-
5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
-
Drama Dokter vs Influencer: Berawal dari Tudingan Pelakor Berujung Laporan ke Polda Lampung
-
Puluhan Siswa di Kediri Keracunan MBG, Operasional SPPG Tempurejo Dihentikan Sementara
-
Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis
-
Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran
-
Surat yang Ditulis oleh Diriku di Masa Depan
-
Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai
-
Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon