SUARA TASIKMALAYA - Empat orang pembunuh Brigadir Joshua mendapat potongan hukuman. Empat sekawan itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Dikutip dari Instagram fyifact pada Rabu (16/8/2023), Mahkamah Agung (MA) telah memberikan 'hadiah' dengan mengurangi hukuman empat sekawan pembunuh Brigadir Joshua Hutabarat. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap alias incracht, sehingga inilah hasil akhir yang akan mereka terima.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, MA mengurangi hukuman Sambo menjadi seumur hidup.
MA juga mengurangi hukuman penjara Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun menjadi 8 tahun, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun, serta Putri Candrawathi
Putusan MA ini menuai banyak kecaman dari publik. Banyak yang menilai bahwa hukuman tersebut terlalu ringan, mengingat keempat orang tersebut telah terbukti membunuh Brigadir Joshua secara berencana.
Kekecewaan publik dapat dilihat dari kolom komentar pada postingan Instagram tersebut.
"Hukum cuma berlaku untuk rakyat biasa/ yang gak berduit, Lu punya duit, lu punya kuasa, TAA*K," komentar firmansyh**.
Keluarga Brigadir Joshua Hutabarat juga mengaku kecewa dengan putusan MA. Mereka menilai bahwa putusan tersebut tidak adil dan tidak memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Keluarga Brigadir Joshua Hutabarat saat ini tengah mempertimbangkan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA. Mereka berharap bahwa PK dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban. (*)
Baca Juga: Sempat Dituding Pelakor, Tyas Mirasih Kini Diduga Dilamar Tengku Tezi
Tag
Berita Terkait
-
Wujud Self Love, Luna Maya Hadiahi Diri Sendiri Jam Tangan Mewah Senilai Mobil Baru
-
Cerita Anggota Veteran Berjuang Bersama Paman Ferdy Sambo di Operasi Seroja di Timor Timur
-
Ajukan Pledoi, Permintaan Maaf Jadi Pertimbangan Penasehat Hukum Ringankan Tuntutan Terdakwa Mutilasi
-
Disebut Keji dan Tak Berperikemanusiaan, Heru Prastiyo Terdakwa Mutilasi Perempuan di Wisma Jakal Dituntut Hukuman Mati
-
Sunat Hukuman Sambo Cs, MA Sudah Kirim Salinan Putusan Kasasi ke PN Jaksel
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Sangat Selektif, Mohamed Salah Pasang Tiga Syarat Utama untuk Calon Klub Barunya
-
Butuh Rp667 T Tapi Hanya Dipatok Rp139 T, Menhan Usulkan Tambahan Anggaran Rp195 T ke DPR untuk 2027
-
Prabowo Ungkap Target Besar Kesehatan Nasional, 350 Rumah Sakit Akan Dimodernisasi
-
Konservasi atau Pertumbuhan Ekonomi? Penelitian Ungkap Kita Tak Harus PIlih Salah Satu
-
Dollar Meroket, Menkeu Purbaya Ramal Rupiah Sentuh di Rp16.000-17.500 di 2027
-
After the Hunt: Dialog Filosofis tentang Moralitas dan Dinamika Generasi
-
Profil Tuan Rumah Piala Dunia 2026: Meksiko, Panggung Kehormatan Ketiga El Tri
-
Musisi Therry Mully Meninggal Dunia, Andien Kenang Sosoknya dan Akui Jadi Fans Berat Grup Jingga
-
Plt Gubri Janji Perbaiki Jalan Pekanbaru-Siak Sebelum Lebaran, Buktinya Masih Rusak
-
Stok BBM di SPBU BP, Vivo dan Shell Langka setelah Pertamina Naikkan Harga