SUARA TASIKMALAYA - Empat orang pembunuh Brigadir Joshua mendapat potongan hukuman. Empat sekawan itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Dikutip dari Instagram fyifact pada Rabu (16/8/2023), Mahkamah Agung (MA) telah memberikan 'hadiah' dengan mengurangi hukuman empat sekawan pembunuh Brigadir Joshua Hutabarat. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap alias incracht, sehingga inilah hasil akhir yang akan mereka terima.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, MA mengurangi hukuman Sambo menjadi seumur hidup.
MA juga mengurangi hukuman penjara Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun menjadi 8 tahun, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun, serta Putri Candrawathi
Putusan MA ini menuai banyak kecaman dari publik. Banyak yang menilai bahwa hukuman tersebut terlalu ringan, mengingat keempat orang tersebut telah terbukti membunuh Brigadir Joshua secara berencana.
Kekecewaan publik dapat dilihat dari kolom komentar pada postingan Instagram tersebut.
"Hukum cuma berlaku untuk rakyat biasa/ yang gak berduit, Lu punya duit, lu punya kuasa, TAA*K," komentar firmansyh**.
Keluarga Brigadir Joshua Hutabarat juga mengaku kecewa dengan putusan MA. Mereka menilai bahwa putusan tersebut tidak adil dan tidak memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Keluarga Brigadir Joshua Hutabarat saat ini tengah mempertimbangkan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA. Mereka berharap bahwa PK dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban. (*)
Baca Juga: Sempat Dituding Pelakor, Tyas Mirasih Kini Diduga Dilamar Tengku Tezi
Tag
Berita Terkait
-
Wujud Self Love, Luna Maya Hadiahi Diri Sendiri Jam Tangan Mewah Senilai Mobil Baru
-
Cerita Anggota Veteran Berjuang Bersama Paman Ferdy Sambo di Operasi Seroja di Timor Timur
-
Ajukan Pledoi, Permintaan Maaf Jadi Pertimbangan Penasehat Hukum Ringankan Tuntutan Terdakwa Mutilasi
-
Disebut Keji dan Tak Berperikemanusiaan, Heru Prastiyo Terdakwa Mutilasi Perempuan di Wisma Jakal Dituntut Hukuman Mati
-
Sunat Hukuman Sambo Cs, MA Sudah Kirim Salinan Putusan Kasasi ke PN Jaksel
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Jelang Rilis Film Na Willa, Ryan Adriandhy Takut Bikin Penonton Anak-Anak Kecewa
-
Viral Meja Biliar Rp486 Juta di Rumdin DPRD Sumsel, Berapa Harta Ketua DPRD Andie Dinialdie?
-
Mantan Bupati Lebak Tutup Rumah Aspirasi Hasbi Jayabaya, Ada Apa?
-
Via Vallen Lahirka Anak Kedua, Dokter Ungkap Kondisi Mengejutkan Sang Bayi
-
Jangan Sampai Terlewat! Ini 5 Malam yang Diperkirakan Jadi Lailatul Qadar 2026
-
Idulfitri Jalur Zen: Strategi Ibu-Ibu Hadapi Pertanyaan "Mana Calon Menantunya?".
-
6 Fakta Panas Sidang Perdana Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang: Kursi Pejabat Kosong Melompong
-
Semen Gresik Gelar Silaturahmi Bersama dengan Puluhan Media Partner Se-Jawa Tengah
-
Menkeu Purbaya Beberkan Strategi Pemerintah Jaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah
-
Persija Jakarta Dijuluki APBD FC, Mohamad Prapanca Beberkan Fakta Mengejutkan