Suara.com - Keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang meminta para penyelenggara jasa internet di Tanah Air untuk memblokir situs-situs yang dinilai menyebarkan paham radikal dipertanyakan oleh sejumlah pakar teknologi komunikasi dan aktivis media.
Onno Purbo, salah satu pakar teknologi komunikasi, lewat akun Twitter dan Facebook-nya mengatakan bahwa proses blokir situs sebenarnya sama saja dengan penyadapan dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.
"Padahal di aturan yang ada, penyadapan harus berdasar perintah pengadilan. Blokir situs, dasarnya apa ya?" tulis Onno.
Protes senada juga dilayangkan oleh Nukman Lutfie, pegiat di bidang teknologi komunikasi. Ia mengatakan bahwa untuk memblokir situs berkonten radikal bisa dilakukan atas perintah pengadilan.
Kritik yang sama disampaikan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Lembaga ini menilai pemerintah telah sewenang-wenang memblokir situs-situs internet tanpa proses hukum yang jelas.
"ICJR menyerukan agar para korban pemilik situs yang situsnya diblokir oleh pemerintah untuk mengajukan gugatan perdata terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika karena telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis organisasi ini dalam situs resminya.
Sebelumnya Kemkominfo menyatakan telah memblokir 22 situs yang dianggap menyebarkan paham radikal di Indonesia. Semua itu berdasarkan laporan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Tak Semahal Anggaran Pemkab Blora, Segini Harga CapCut dan Canva Pro 2026
-
Gunakan Chipset Unisoc T8300, Berapa Skor AnTuTu Redmi R70 5G?
-
Indonesia Penghasil Gas, Kenapa Masih Butuh Impor LPG? Ternyata Begini Penjabarannya
-
Redmi R70 dan R70m Debut dengan Baterai Jumbo, Andalkan Chipset Unisoc
-
2 Tablet Oppo Terbaru Segera Rilis, Fitur Mewah dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
-
RedMagic 11s Pro Lolos Sertifikasi, Calon HP Gaming Gahar dengan Chipset Kencang
-
5 Tablet Murah di Bawah Rp2 Juta yang Anti Lag buat Multitasking Harian
-
Link dan Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Begini Langkah Pendaftaran Online
-
Xiaomi Smart Steam Air Fryer 7L Siap Rilis, Kontrol Memasak Canggih lewat HyperOS
-
43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 16 April 2026: Hadiah OVR Tinggi, Gems, dan Kompensasi Bug