Suara.com - Vimeo, penyedia layanan berbagi video online, mengirim surat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 21 Mei kemarin. Dalam suratnya Vimeo meminta agar kemkominfo mempertimbangkan kembali pemblokiran situs itu di Tanah Air.
Seperti diberitakan sebelumnya, Vimeo diblokir Kemkominfo sejak 11 Mei. Alasan Kemkominfo karena ditemukan ribuan konten yang diklaim sebagai pornografi di dalamnya. Vimeo sendiri membantah situsnya mengandung konten pornografi. Yang ada, jelas Vimeo, hanya “ketelanjangan nonseksual”, khususnya yang berhubungan dengan kesenian.
Dalam surat yang salinannya diperoleh suara.com dari Direktur Komunikasi Vimeo, Jessica Casano-Antonellis, Kamis (22/5/2014), perusahaan yang berbasis di New York, Amerika Serikat, itu menulis bahwa surat dikirim untuk "menjernihkan kesalahpahaman pada kementerian komunikasi dan informatika."
Surat sepanjang dua halaman itu ditujukan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kemkominfo, Bambang Heru Tjahjono. Dalam suratnya Vimeo menjelaskan bahwa layanan yang berdiri sejak 2005 itu menyediakan platform gratis bagi 26 juta pengguna terdaftar dan diakses oleh 170 juta orang setiap bulannya.
"Situs kami menerima pujian dan penghargaan karena kualitas desain, kualitas pemutar video, dan tentu saja karena video-video yang diunggah oleh pengguna-pengguna kami," tegas surat yang tanda tangani oleh Michael A Cheah, General Counsel Vimeo.
Ditegaskan bahwa Vimeo "bukan situs pornografi" dan "tidak mengizinkan konten pornografi" diunggah ke situs tersebut.
Vimeo juga menyesalkan Kemkominfo yang hanya "fokus pada kategori dan channel tertentu" pada layanan itu yang menunjukkan ketelanjangan, padahal lebih banyak konten-konten lain yang lebih berkualitas di dalam layanan tersebut.
"Kategori dan channel itu dikelompokan oleh pengguna dan karenanya tidak menunjukkan persetujuan Vimeo atas video-video terkait," jelas Cheah.
"Vimeo mengizinkan semua orang dari seluruh dunia untuk membagikan video-video kreatif mereka. Larangan (atas Vimeo) akan merugikan para kreator dan pengguna dari Indonesia karena menghalangi mereka dari arena tempat orang-orang berbagi dan menyaksikan karya-karya kreatif," tutup Aeh sambil menambahkan bahwa Vimeo "mendesak Kemkominfo mempertimbangkan kembali" pemblokiran atas Vimeo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Bocoran Panas Xiaomi 17 Max: Meluncur April, Kencang Bak Pro tapi Tanpa Fitur Ini!
-
33 Kode Redeem FF Aktif 12 Januari 2026, Bundle Ryomen Sukuna Siap Hadir
-
26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 Januari 2026, Ada Bocoran Pemain OVR 117 di Event TOTY
-
Terpopuler: Kode Redeem FC Mobile Terbaru Banjir Hadiah, HP RAM 8 GB di Bawah Rp1,5 Juta
-
21 Kode Redeem FC Mobile 11 Januari 2026, Dapatkan Ribuan Gems hingga Pemain Legendaris
-
Daftar 28 Kode Redeem FF 11 Januari 2026, Cek Bocoran Event Ramadan Lost Treasure
-
7 HP Kamera AI Terbaik Harga Rp1 Jutaan, Foto Auto Jernih Tanpa Editing
-
4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
-
Spesifikasi Up Phone, HP Buatan Indonesia yang Desainnya Mirip iPhone
-
5 HP Rp2 Jutaan Kamera Terbaik 2026 untuk Konten Kreator