Suara.com - Vimeo, penyedia layanan berbagi video online, mengirim surat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 21 Mei kemarin. Dalam suratnya Vimeo meminta agar kemkominfo mempertimbangkan kembali pemblokiran situs itu di Tanah Air.
Seperti diberitakan sebelumnya, Vimeo diblokir Kemkominfo sejak 11 Mei. Alasan Kemkominfo karena ditemukan ribuan konten yang diklaim sebagai pornografi di dalamnya. Vimeo sendiri membantah situsnya mengandung konten pornografi. Yang ada, jelas Vimeo, hanya “ketelanjangan nonseksual”, khususnya yang berhubungan dengan kesenian.
Dalam surat yang salinannya diperoleh suara.com dari Direktur Komunikasi Vimeo, Jessica Casano-Antonellis, Kamis (22/5/2014), perusahaan yang berbasis di New York, Amerika Serikat, itu menulis bahwa surat dikirim untuk "menjernihkan kesalahpahaman pada kementerian komunikasi dan informatika."
Surat sepanjang dua halaman itu ditujukan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kemkominfo, Bambang Heru Tjahjono. Dalam suratnya Vimeo menjelaskan bahwa layanan yang berdiri sejak 2005 itu menyediakan platform gratis bagi 26 juta pengguna terdaftar dan diakses oleh 170 juta orang setiap bulannya.
"Situs kami menerima pujian dan penghargaan karena kualitas desain, kualitas pemutar video, dan tentu saja karena video-video yang diunggah oleh pengguna-pengguna kami," tegas surat yang tanda tangani oleh Michael A Cheah, General Counsel Vimeo.
Ditegaskan bahwa Vimeo "bukan situs pornografi" dan "tidak mengizinkan konten pornografi" diunggah ke situs tersebut.
Vimeo juga menyesalkan Kemkominfo yang hanya "fokus pada kategori dan channel tertentu" pada layanan itu yang menunjukkan ketelanjangan, padahal lebih banyak konten-konten lain yang lebih berkualitas di dalam layanan tersebut.
"Kategori dan channel itu dikelompokan oleh pengguna dan karenanya tidak menunjukkan persetujuan Vimeo atas video-video terkait," jelas Cheah.
"Vimeo mengizinkan semua orang dari seluruh dunia untuk membagikan video-video kreatif mereka. Larangan (atas Vimeo) akan merugikan para kreator dan pengguna dari Indonesia karena menghalangi mereka dari arena tempat orang-orang berbagi dan menyaksikan karya-karya kreatif," tutup Aeh sambil menambahkan bahwa Vimeo "mendesak Kemkominfo mempertimbangkan kembali" pemblokiran atas Vimeo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
Huawei Mate X7 Debut dengan Kirin 9030 Pro, Sekuat Apa Chipset Flagship Terbarunya?
-
29 Kode Redeem FF 26 November 2025, ShopeePay Bagi-bagi Hadiah Secara Cuma-cuma
-
21 Kode Redeem FC Mobile 26 November 2025, Cara Dapat 10.000 Gems dan Pemain Glorious Eras Gratis
-
5 Rekomendasi Tablet Rp1 Jutaan RAM 8GB Cocok untuk Multitasking!
-
Oppo A6x 5G Siap Rilis, HP Murah Mirip iPhone Ini Bakal Masuk ke Indonesia?
-
Bocoran Fitur Vivo X300 FE dan OnePlus 15s, HP Compact Spek Tinggi
-
Rilis Maret 2026: Remake Assassins Creed Black Flag Hadirkan Upgrade Grafis dan Gameplay Modern
-
Permudah Pembuatan Iklan: Meta Tambahkan Fitur AI Baru, Makin Praktis!
-
58 Kode Redeem FF Terbaru 26 November: Raih Skin Digimon, Diamond, dan Bundle Keren
-
30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 November: Klaim Glorious 112-115 dan Reward Kejutan