Suara.com - Vimeo, penyedia layanan berbagi video online, mengirim surat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 21 Mei kemarin. Dalam suratnya Vimeo meminta agar kemkominfo mempertimbangkan kembali pemblokiran situs itu di Tanah Air.
Seperti diberitakan sebelumnya, Vimeo diblokir Kemkominfo sejak 11 Mei. Alasan Kemkominfo karena ditemukan ribuan konten yang diklaim sebagai pornografi di dalamnya. Vimeo sendiri membantah situsnya mengandung konten pornografi. Yang ada, jelas Vimeo, hanya “ketelanjangan nonseksual”, khususnya yang berhubungan dengan kesenian.
Dalam surat yang salinannya diperoleh suara.com dari Direktur Komunikasi Vimeo, Jessica Casano-Antonellis, Kamis (22/5/2014), perusahaan yang berbasis di New York, Amerika Serikat, itu menulis bahwa surat dikirim untuk "menjernihkan kesalahpahaman pada kementerian komunikasi dan informatika."
Surat sepanjang dua halaman itu ditujukan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kemkominfo, Bambang Heru Tjahjono. Dalam suratnya Vimeo menjelaskan bahwa layanan yang berdiri sejak 2005 itu menyediakan platform gratis bagi 26 juta pengguna terdaftar dan diakses oleh 170 juta orang setiap bulannya.
"Situs kami menerima pujian dan penghargaan karena kualitas desain, kualitas pemutar video, dan tentu saja karena video-video yang diunggah oleh pengguna-pengguna kami," tegas surat yang tanda tangani oleh Michael A Cheah, General Counsel Vimeo.
Ditegaskan bahwa Vimeo "bukan situs pornografi" dan "tidak mengizinkan konten pornografi" diunggah ke situs tersebut.
Vimeo juga menyesalkan Kemkominfo yang hanya "fokus pada kategori dan channel tertentu" pada layanan itu yang menunjukkan ketelanjangan, padahal lebih banyak konten-konten lain yang lebih berkualitas di dalam layanan tersebut.
"Kategori dan channel itu dikelompokan oleh pengguna dan karenanya tidak menunjukkan persetujuan Vimeo atas video-video terkait," jelas Cheah.
"Vimeo mengizinkan semua orang dari seluruh dunia untuk membagikan video-video kreatif mereka. Larangan (atas Vimeo) akan merugikan para kreator dan pengguna dari Indonesia karena menghalangi mereka dari arena tempat orang-orang berbagi dan menyaksikan karya-karya kreatif," tutup Aeh sambil menambahkan bahwa Vimeo "mendesak Kemkominfo mempertimbangkan kembali" pemblokiran atas Vimeo.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Pokemon Evolusi Mega ex Hadir dalam Format Starter Deck Siap Main
-
OLX Luncurkan Kategori Barang Gratis untuk Mempermudah Berbagi Selama Ramadan
-
Harga dan Spesifikasi Huawei Band 11 Series Resmi di Indonesia, Layar AMOLED 1,62 Inci
-
4 HP OPPO RAM 8 GB Paling Murah Februari 2026 Mulai Rp2 Jutaan
-
Ampverse Resmi Ekspansi ke Indonesia, Andalkan AI dan Gaming Intelligence
-
Alasan ASUS ExpertBook P1 P1403 Cocok untuk Pebisnis UMKM
-
5 HP Kamera Bagus untuk Lebaran Mulai Rp3 Jutaan, Hasil Foto Jernih Tak Perlu Sewa iPhone
-
Indosat HiFi Air Resmi Hadir, Internet Rumah Tanpa Kabel Bisa Dibawa Mudik dan Langsung Aktif
-
27 Kode Redeem FF 27 Februari 2026: Ada Skin SG2, Angelic, Hingga Bundle Jujutsu Kaisen
-
25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 Februari 2026: Klaim Pemain OVR 117 dan Ribuan Gems Gratis