Suara.com - Pengamat masalah cyber, Fami Fahruddin menganggap maraknya penyebaran paham radikal di media sosial bisa mengancam keamanan sebuah negara. Menurutnya, kasus penyebaran paham radikal yang terjadi di Indonesia sudah masuk ke ranah kejahatan di dunia maya.
"Tentu lama-lama mengancam. Kalau itu suatu kegiatan yang masif tentu akan menjadi problem sosial. Katakanlah orang itu bukan lagi jahat, tapi mengacaukan negara, seluruh ini dinolkan, dari hal itu akan menjadi kekacauan sosial," kata Fahmi di Jakarta, Sabtu (4/4/2015).
Lebih jauh alumnus Arizona State University itu mencontohkan bagaimana cara kerja dari cyber crime bisa mengancam stabilitas negara.
"Gambaran traffic cyber crime tuh begini. Misalnya katakanlah seseorang di Inggris mau menyerang Amerika katakanlah, maka dia bisa masuk ke salah satu server di Indonesia," katanya.
Dari server di Indonesia, lanjut Fahmi, baru masuk ke server di Amerika. Dalm konteks ini ia mencontohkan kasus cyber crime yang pernah terjadi di tanah air terkait kasus pembobolan situs Komisi Pemilihan Umum beberapa waktu lalu.
"Kalau masih ingat soal pembobolan situs KPU oleh DF. Itu kan dia membobol dari kantor Bahama sekuritas. Dia masuk ke Server luar negeri, dia balik lagi ke KPU. Jadi kalau lihat traffic-nya, bukti hukum, maka penyerang situs KPU pada tahun itu bukan dari Indonesia, tapi dari luar negeri, tapi pelakunya dari Indonesia," imbuhnya.
Untuk mengantisipasi kejadian itu, Fahmi mengimbau pemerintah untuk membentuk instansi yang memang fokus menangani kasus cyber crime.
"Harusnya ada. Pemerintah harusnya bisa membuat semacam Badan Cyber Nasional. Itu bisa melakukan pencegahan-pencegahan," katanya.
Menurut Fahmi, Badan Cyber Nasional tersebut bisa melakukan pendeteksian dini, yakni bisa melakukan "warning" dari kejahatan yang ada di internet.
"Apa yang dilindungi badan cyber misalnya data perbankan, listrik, data kependudukan. Itu data yang harus dilindungi oleh negara. Apabila ada kebocoran oleh negara itu bisa menjadi kekacauan sosial, politik. Jadi pemerintah harus bisa melakukan pencegahan," tegasnya.
Fahmi berharap pemerintah bisa cepat merespon adanya kasus tersebut. Agar penyebaran paham radikal atau kejahatan-kejahatan yang terjadi di media maya bisa cepat ditanggulangi.
"Karena praktiknya sekarang ini hampir semua negara maju memiliki badan yang mengelola cyber crime ini," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
8 Rekomendasi Laptp Murah RAM Besar di Bawah Rp 10 Juta, Cocok untuk Pelajar dan Mahasiswa
-
Registrasi Kartu SIM Pakai Biometrik Mulai Berlaku, XLSMART Ungkap Nasib Pelanggan Lama
-
XLSMART dan Kemnaker Luncurkan Future Ready, Siapkan 1 Juta Talenta Digital dan 1.000 Peluang Kerja
-
Sony Berhenti Produksi Game Fisik PlayStation mulai 2028, Hanya Digital Saja!
-
3 Pilihan HP Samsung 3 Kamera Belakang Termurah, Hasil Foto Tajam dan Performa Kencang
-
Indosat dan Arsari Bangun Tulang Punggung Internet Indonesia, Kelola Fiber 86.000 Km
-
Lenovo Rilis Edisi Khusus FIFA World Cup 2026 untuk Yoga, Legion, dan Legion Tab Terbatas!
-
Kolom Komentar Instagram Dipenuhi Spam Judi Online, Pakar Siber Minta Platform Bertindak Tegas
-
OPPO Find X9s vs iPhone 17 Pro: Saat Flagship Compact Paling Affordable Menantang iPhone
-
TikTok Buka Suara soal Isu PHK Tokopedia, Benarkan Restrukturisasi Divisi R&D