Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengamankan dua warga negara Nigeria tersangka penipuan melalui media sosial Facebook.
"Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim berhasil mengungkap kasus cyber crime yang dilakukan warga negara Nigeria yang memeras seseorang melalui Facebook," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Kamil Razak di Mabes Polri, Kamis (29/10/2014).
Kamil menjelaskan dua warga Nigeria tersebut melakukan kejahatan penipuan dengan cara berpura-pura menjadi pengusaha Indonesia yang tinggal di Inggris atas nama palsu Fauzan Ridwan.
Dalam akun Facebook palsu tersebut tersangka mengaku sebagai duda beranak satu yang sedang mencari istri wanita asli Indonesia.
Kedua pelaku kemudian menggunakan foto-foto palsu yang diunduh melalui internet untuk mengelabuhi korbannya yang bekerja sebagai pengusaha di Kalimantan Timur.
Setelah kenal dan kerap melakukan obrolan dalam bahasa Inggris melalui Facebook selama tiga bulan, pelaku kemudian meminta korban untuk melakukan hal-hal yang tidak pantas.
"Dari komunikasi selama tiga bulan, korban percaya dan mereka melakukan chatting via facebook sampai ke hal yang porno dan akhirnya korban diminta membuka baju hingga telanjang," kata Kamil.
Kedua pelaku kemudian mengabadikan gambar korban yang sedang tanpa busana itu dan mengirimkan kembali kepada korban sebagai alat ancaman pemerasan.
"Tersangka mengirimkan foto ke korban kemudian mengancam akan menyebarkan foto ke khalayak," kata Kamil.
Kamil menjelaskan, kedua tersangka berhasil memeras korban dalam dua tahap yakni pertama sebesar Rp25 juta dan tahap kedua Rp10 juta.
Kedua tersangka yang bernama Okafor Hendri Odikpo dan Okafor Celestine Ubaka itu ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada 9 Oktober 2014.
Kamil mengatakan pihak kepolisian sudah menyita barang bukti berupa tiga unit laptop, sembilan telepon genggam, enam modem internet, 25 simcard, dua flashdisk, dua keping CD, uang tunai Rp46 juta, 24 Ringgit Malaysia, 47 Naira Nigeria, Paspor dan Visa.
Kamil menjelaskan kedua tersangka melanggar pasal 368 KUHP tentang pemerasaan dan Pasal 27 ayat 1, 3, dan 4 Undang-Undang No 11 tahun 2008 ttg Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 9 tahun penjara.
Kedua tersangka saat ini mendekam di tahanan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan. (Antara)
Berita Terkait
-
Dokumen Internal Bocorkan Meta Raup Untung Besar dari Iklan Penipuan
-
Cara Liat Akun Facebook Orang Lain yang Diblokir
-
Fenomena "Salam Interaksi": Mengapa Facebook Pro Diminati Banyak Emak-Emak?
-
Tertipu Loker Fiktif di Jakarta, Pemuda Garut Terdampar Tengah Malam Tanpa Uang dan Dokumen
-
Meta Rilis Fitur Akun Khusus Remaja ke Indonesia, Biar Anak Makin Aman Main Facebook
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
Terkini
-
Menpan RB Siap Patuhi Putusan MK: Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, Tak Ada Celah Lagi
-
KPK Tegaskan Status Setyo Budiyanto: Sudah Purnawirawan, Aman dari Putusan MK
-
Menteri Hukum Pastikan KUHAP Baru Langsung Jalan Usai Disahkan Presiden, Bareng KUHP Pada 2026
-
Stop Buang Uang! Rahasia BRIN Perpanjang Umur Infrastruktur Pakai Ekstrak Kulit Buah dan Daun Teh
-
Benarkah KUHAP Baru Bisa Mengancam? Ini Isi Lengkap Pasal-pasal Soal Penyadapan Hingga Penahanan
-
Drama Penangkapan Maling Motor di Cengkareng: Ada Wanita dan Pengakuan Palsu!
-
Ultimatum Pramono ke Transjakarta: Citra Perusahaan Tak Boleh Rusak, Tindak Tegas Pelaku Pelecehan
-
Jurus Pramono Anung Agar Insiden SMAN 72 Tak Terulang: Konten Medsos Pelajar Jakarta akan 'Disortir'
-
KUHAP Baru Akhirnya Sah Gantikan Aturan Lama Warisan Kolonial, Apa Saja Poin Pentingnya?
-
Cemburu Berujung Maut: Teriakan Minta Tolong Bongkar Aksi Sadis Pembunuhan di Condet!