Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengamankan dua warga negara Nigeria tersangka penipuan melalui media sosial Facebook.
"Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim berhasil mengungkap kasus cyber crime yang dilakukan warga negara Nigeria yang memeras seseorang melalui Facebook," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Kamil Razak di Mabes Polri, Kamis (29/10/2014).
Kamil menjelaskan dua warga Nigeria tersebut melakukan kejahatan penipuan dengan cara berpura-pura menjadi pengusaha Indonesia yang tinggal di Inggris atas nama palsu Fauzan Ridwan.
Dalam akun Facebook palsu tersebut tersangka mengaku sebagai duda beranak satu yang sedang mencari istri wanita asli Indonesia.
Kedua pelaku kemudian menggunakan foto-foto palsu yang diunduh melalui internet untuk mengelabuhi korbannya yang bekerja sebagai pengusaha di Kalimantan Timur.
Setelah kenal dan kerap melakukan obrolan dalam bahasa Inggris melalui Facebook selama tiga bulan, pelaku kemudian meminta korban untuk melakukan hal-hal yang tidak pantas.
"Dari komunikasi selama tiga bulan, korban percaya dan mereka melakukan chatting via facebook sampai ke hal yang porno dan akhirnya korban diminta membuka baju hingga telanjang," kata Kamil.
Kedua pelaku kemudian mengabadikan gambar korban yang sedang tanpa busana itu dan mengirimkan kembali kepada korban sebagai alat ancaman pemerasan.
"Tersangka mengirimkan foto ke korban kemudian mengancam akan menyebarkan foto ke khalayak," kata Kamil.
Kamil menjelaskan, kedua tersangka berhasil memeras korban dalam dua tahap yakni pertama sebesar Rp25 juta dan tahap kedua Rp10 juta.
Kedua tersangka yang bernama Okafor Hendri Odikpo dan Okafor Celestine Ubaka itu ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada 9 Oktober 2014.
Kamil mengatakan pihak kepolisian sudah menyita barang bukti berupa tiga unit laptop, sembilan telepon genggam, enam modem internet, 25 simcard, dua flashdisk, dua keping CD, uang tunai Rp46 juta, 24 Ringgit Malaysia, 47 Naira Nigeria, Paspor dan Visa.
Kamil menjelaskan kedua tersangka melanggar pasal 368 KUHP tentang pemerasaan dan Pasal 27 ayat 1, 3, dan 4 Undang-Undang No 11 tahun 2008 ttg Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 9 tahun penjara.
Kedua tersangka saat ini mendekam di tahanan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan. (Antara)
Berita Terkait
-
Google dan Meta Dituntut Karena Desain Aplikasi Bikin Anak Kecanduan
-
5 Cara Download Video FB yang Diprivasi Lewat HP, Praktis Tanpa Aplikasi
-
Cara Mendapatkan Uang dari FB Pro bagi Pemula, Bisa Raup Belasan Juta per Bulan
-
6 Cara Menghasilkan Uang dari Meta Facebook, Bisa Cuan Jutaan per Bulan
-
Facebook Luncurkan Fitur Nickname di Grup, Mirip Forum Reddit
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi