Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse dan Kriminal Polri menangkap 56 warga negara asing yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemerasan melalui jaringan telekomunikasi dan internet.
Puluhan WNA tersangka ini ditangkap di Semarang dan di Batam.
"Atas kerja sama dengan Kepolisian Cina, kami telah menangkap 56 warga negara Taiwan dan Cina yang melakukan penipuan, pemerasan, dan pengancaman dengan sengaja dari enam lokasi di Indonesia," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Kamil Razak di Jakarta, Senin (21/7/2014).
Kamil mengatakan, tindak pidana penipuan dan pemerasan itu dilakukan oleh para tersangka dengan berbagai macam modus operandi.
Salah satu modusnya yakni berpura-pura menjadi pejabat bank yang melayani permohonan kredit nasabah, dan meminta nasabah untuk memberikan dana administrasi.
"Ada juga yang bertindak seperti pejabat antikorupsi yang seolah-olah menyelidik perkara korupsi, sampai korbannya memohon agar perkara tersebut tidak dilanjutkan penyidikannya, dan bersedia memberikan sejumlah uang," ungkapnya.
Selain itu, kata dia, para pelaku juga memeras para pengusaha Taiwan dan Cina yang diketahui menunggak biaya pembayaran pajak.
Dalam melakukan aksinya, menurut Kamil, para pelaku bekerja secara terorganisasi dan dalam kelompok besar, dan tinggal di berbagai kota di Asia Tenggara, termasuk di Indonesia.
"Para pelaku memanfaatkan fasilitas jaringan internet dengan 'bandwith' tinggi untuk melakukan aksinya dari luar negeri Cina, guna menghindari penangkapan oleh aparat penegak hukum Cina," jelasnya.
Para pelaku tersebut, lanjutnya, memiliki orang lokal yang bertugas mengatur penyewaan rumah, langganan internet, dan mempersiapkan upaya melarikan diri bila aksinya mulai diketahui aparat penegak hukum.
Menurut Kamil, pada operasi penangkapan, para pelaku sindikat penipuan itu terdeteksi berada di enam kota di Indonesia, yaitu Medan, Pekanbaru, Batam, Jakarta, Semarang, dan Bali.
"Mereka biasanya menyewa rumah di lingkungan elite yang cenderung kurang memperhatikan kegiatan yang dilakukan tetangga. Rumah disewa minimal selama setahun dengan rata-rata harga sewa Rp30 juta sampai Rp40 juta per bulan dan biaya internet seharga Rp10 juta hingga Rp20 juta per bulan," ungkapnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
Terkini
-
MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Bagaimana Ketua KPK? Ini Penjelasan KPK!
-
Pertikaian Berdarah Gegerkan Condet, Satu Tewas Ditusuk di Leher
-
DPR Kejar Target Sahkan RKUHAP Hari Ini, Koalisi Sipil Laporkan 11 Anggota Dewan ke MKD
-
Siswa SMP di Tangsel Tewas Akibat Perundungan, Menteri PPPA: Usut Tuntas!
-
Klarifikasi: DPR dan Persagi Sepakat Soal Tenaga Ahli Gizi di Program MBG Pasca 'Salah Ucap'
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa