Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse dan Kriminal Polri menangkap 56 warga negara asing yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemerasan melalui jaringan telekomunikasi dan internet.
Puluhan WNA tersangka ini ditangkap di Semarang dan di Batam.
"Atas kerja sama dengan Kepolisian Cina, kami telah menangkap 56 warga negara Taiwan dan Cina yang melakukan penipuan, pemerasan, dan pengancaman dengan sengaja dari enam lokasi di Indonesia," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Kamil Razak di Jakarta, Senin (21/7/2014).
Kamil mengatakan, tindak pidana penipuan dan pemerasan itu dilakukan oleh para tersangka dengan berbagai macam modus operandi.
Salah satu modusnya yakni berpura-pura menjadi pejabat bank yang melayani permohonan kredit nasabah, dan meminta nasabah untuk memberikan dana administrasi.
"Ada juga yang bertindak seperti pejabat antikorupsi yang seolah-olah menyelidik perkara korupsi, sampai korbannya memohon agar perkara tersebut tidak dilanjutkan penyidikannya, dan bersedia memberikan sejumlah uang," ungkapnya.
Selain itu, kata dia, para pelaku juga memeras para pengusaha Taiwan dan Cina yang diketahui menunggak biaya pembayaran pajak.
Dalam melakukan aksinya, menurut Kamil, para pelaku bekerja secara terorganisasi dan dalam kelompok besar, dan tinggal di berbagai kota di Asia Tenggara, termasuk di Indonesia.
"Para pelaku memanfaatkan fasilitas jaringan internet dengan 'bandwith' tinggi untuk melakukan aksinya dari luar negeri Cina, guna menghindari penangkapan oleh aparat penegak hukum Cina," jelasnya.
Para pelaku tersebut, lanjutnya, memiliki orang lokal yang bertugas mengatur penyewaan rumah, langganan internet, dan mempersiapkan upaya melarikan diri bila aksinya mulai diketahui aparat penegak hukum.
Menurut Kamil, pada operasi penangkapan, para pelaku sindikat penipuan itu terdeteksi berada di enam kota di Indonesia, yaitu Medan, Pekanbaru, Batam, Jakarta, Semarang, dan Bali.
"Mereka biasanya menyewa rumah di lingkungan elite yang cenderung kurang memperhatikan kegiatan yang dilakukan tetangga. Rumah disewa minimal selama setahun dengan rata-rata harga sewa Rp30 juta sampai Rp40 juta per bulan dan biaya internet seharga Rp10 juta hingga Rp20 juta per bulan," ungkapnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
-
Aksi Mahasiswa Dibatasi hingga UOB Plaza, Polda Metro Siagakan 9.242 Personel
-
Jelang Demo Mahasiswa Hari ini, 21 Orang Bawa Bom Molotov Ditangkap Polisi
Terkini
-
Ketika Video Kekerasan Pelajar Kembali Viral, Siapa yang Sebenarnya Gagal Melindungi Mereka?
-
Dua Pria di Satu Atap: Mengurai Jarak dan Gengsi Antara Anak dan Ayah
-
Pendaki Asal Brebes Dilaporkan Jatuh ke Kawah Gunung Slamet saat Swafoto
-
Daftar HP Samsung yang Tak Lagi Dapat Security dan Android Update Tahun Ini
-
Rupiah Takluk Lawan Dolar AS Hari Ini di Level Rp17.844
-
"Paket Santet" Hadirkan Teror Lewat Kiriman Online dan Dendam Masa Lalu
-
Detik-detik Kapolsek dan Danramil Cicalengka Dipukuli Peserta Karnaval, Pelaku Ditangkap
-
Perpres Ojol Masuk Tahap Finalisasi, DPR dan Pemerintah Masih Berkoordinasi
-
56 Ribu Anak Sleman Diskrining Kesehatan: Hipertensi, Prediabetes hingga Depresi Berat Ditemukan
-
Gejolak Aceh-Papua Dinilai Bukan Kebetulan, Negara Disebut Gagal Pahami Akar Masalah