Suara.com - MA (24), tersangka yang melakukan pencemaran nama baik serta penghinaan terhadap Presiden Terpilih Joko Widodo (Jokowi) dijerat dengan pasal pornografi.
Disebutkan, MA telah mengedit foto porno dan menggabungkan serta menempelkan potongan gambar wajah Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dan wajah Jokowi ke dalam sebuah gambar porno.
"Dijerat pasal pornografi, dilapis pasal pencemaran nama baik," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Kamil Razak, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2014).
Kasus ini berawal dari politisi PDIP, Hendri Yosodiningrat, yang mendapatkan broadcast message dari temannya yang berisi penghinaan kepada Jokowi. Berdasarkan itu, dirinya lantas melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Berdasarkan laporan tersebut, Kasubdit Cyber Crime Mabes Polri melakukan penyelidikan siapa yang telah membuat serta menyebarkan foto pornografi Jokowi.
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, langsung melakukan pelacakan siapa yang membuat foto pornografi tersebut. Akun Facebook atas nama Arsyad Assegaf, nama asli AM," paparnya.
Polisi lantas menyita akun Facebook atas nama Arsyad Assegaf sebagai barang bukti.
MA dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal UU Pornografi dan UU KUHP pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Demokrat Tegaskan SBY Difitnah, Ancam Penjarakan Akun TikTok Penyebar Isu Ijazah Jokowi
-
Andi Arief: SBY Terganggu Difitnah Jadi Dalang Isu Ijazah Palsu Jokowi
-
Demokrat Murka SBY Dituduh Dalang Ijazah Palsu Jokowi, Akun TikTok Diberi 3 Hari untuk Minta Maaf
-
Mengapa SBY Ingin Tempuh Jalur Hukum Soal Tudingan Dalang Ijazah Palsu Jokowi? Ini Penjelasan Analis
-
Difitnah Isu Ijazah Jokowi, Andi Arief: Pak SBY Terganggu, Kemungkinan Bakal Ambil Langkah Hukum
Terpopuler
- Banyak Kota Ketakutan Sampah Meluap, Mengapa Kota Tangerang Justru Optimis TPA-nya Aman?
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- 7 Promo Sepatu Reebok di Sports Station: Turun Sampai 70% Mulai Rp200 Ribuan
- 7 Lem Sepatu Kuat dan Tahan Air di Indomaret Murah, Cocok untuk Semua Jenis Bahan
Pilihan
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
-
4 HP Murah Layar AMOLED RAM 8 GB Terbaik, Visual Mewah Lancar Multitasking
Terkini
-
Jerat Baru Pasal Perzinaan di KUHP Baru, Tak Beda Jauh dari yang Lama
-
Puluhan Mahasiswa UNISA Keracunan Usai Kegiatan Pembelajaran di RS Jiwa Grhasia, Ini Pemicunya?
-
Polisi Tunggu Hasil Toksikologi, Penyebab Kematian Satu Keluarga di Warakas Masih Misteri
-
KAI Daop 1 Layani 1,6 Juta Penumpang Selama Libur Nataru 2025/2026
-
Marak Tawuran Lagi di Jakarta, Stres di Pemukiman Padat Picu Emosi Warga?
-
Drama Sidang Nadiem Makarim: Kejahatan Diadili KUHP Lama, Hak Terdakwa Pakai KUHAP Baru
-
Potret Laras Faizati di Balik Jeruji: Memegang Secarik Kertas dan Doa Ibu Jelang Sidang Pembelaan
-
Kemen PPPA Kecam Aksi Ibu Mutilasi Bayi di Jember, Soroti Dampak Pernikahan Dini dan Pengasuhan
-
3 Pelajaran Berharga dari Venezuela Agar Sektor Energi Indonesia Tak Mudah Didikte Global
-
DPR Kritik Keras Penangkapan Presiden Venezuela oleh AS: Ancaman Nyata Kedaulatan Dunia