Suara.com - MA (24), tersangka yang melakukan pencemaran nama baik serta penghinaan terhadap Presiden Terpilih Joko Widodo (Jokowi) dijerat dengan pasal pornografi.
Disebutkan, MA telah mengedit foto porno dan menggabungkan serta menempelkan potongan gambar wajah Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dan wajah Jokowi ke dalam sebuah gambar porno.
"Dijerat pasal pornografi, dilapis pasal pencemaran nama baik," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Kamil Razak, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2014).
Kasus ini berawal dari politisi PDIP, Hendri Yosodiningrat, yang mendapatkan broadcast message dari temannya yang berisi penghinaan kepada Jokowi. Berdasarkan itu, dirinya lantas melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Berdasarkan laporan tersebut, Kasubdit Cyber Crime Mabes Polri melakukan penyelidikan siapa yang telah membuat serta menyebarkan foto pornografi Jokowi.
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, langsung melakukan pelacakan siapa yang membuat foto pornografi tersebut. Akun Facebook atas nama Arsyad Assegaf, nama asli AM," paparnya.
Polisi lantas menyita akun Facebook atas nama Arsyad Assegaf sebagai barang bukti.
MA dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal UU Pornografi dan UU KUHP pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Eks Menpora Dito Sebut Yaqut Tak Terlibat dalam Pembahasan Kuota Haji Jokowi dan Arab Saudi
-
Jokowi Umumkan Kuota Haji Tambahan, Fuad Hasan Langsung Telepon Dito Ariotedjo
-
Disebut Paling Tahu, Hakim Diminta Hadirkan Jokowi di Sidang Kasus Kuota Haji
-
Cerita Soal Kunjungan Jokowi ke Arab, tapi Eks Menpora Dito Tak Ikut Rapat Lanjutan Soal Kuota Haji
-
Purbaya Bicara Pertumbuhan Swasta dan Kebijakan Ekonomi Era Jokowi
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
BULOG dan TNI Masifkan Penyaluran Bantuan Pangan bagi 33,2 Juta Penerima
-
Pesan Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Harus Dikawal Sebagai Program Strategis
-
Belajar Mencintai Alam dari Film David Attenborough: A Life on Our Planet
-
Nostalgia! Shrek 5 Hadir dengan Teaser Terbaru, Zendaya Ikut Terlibat
-
5 HP OPPO Rp2 Jutaan RAM Besar di September 2026
-
Cast Iron vs Stainless Steel: Mana yang Lebih Baik untuk Memasak?
-
Pertamina UMK Academy 2026 Resmi Dimulai, Lebih Dari 1.500 Pelaku Usaha Terpilih
-
Review Film Hope: Teror Misterius Makhluk Asing di Wilayah Perbatasan Korea
-
Apa Manfaat Cleansing Cream Viva? Cek Harga dan Review Pembeli
-
LRT Kelapa Gading-Manggarai Ditargetkan Beroperasi Bulan Ini: Waktu Tempuh Cuma 28 Menit