Suara.com - Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), sejak Februari 2016 membuka pendaftaran registrar baru. Pembukaan ini merupakan pertama kalinya sejak PANDI menyerahkan fungsi pendaftaran nama domain ".id" kepada registrar di 2012. Sebelumnya, PANDI merangkap sebagai registri sekaligus registrar nama domain internet yang berakhiran ".id".
Ketua PANDI, Andi Budimansyah, mengatakan, peningkatan pemanfaatan internet yang sangat pesat di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir perlu didukung layanan prima dalam pendaftaran nama domain.
"Penambahan registrar dirasa perlu untuk meningkatkan layanan kepada pengguna domain '.id'," kata Andi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (2/2/2016).
Berbeda dengan sistem pendaftaran registrar empat tahun silam yang menggunakan sistem beauty contest, saat ini PANDI menggunakan sistem akreditasi, meniru sistem yang digunakan oleh organisasi pengelola internet dunia, ICANN.
"Kami mengadopsi sistem yang digunakan ICANN dalam melakukan akreditasi registrar baru," kata Andi.
Keuntungan sistem akreditasi, jelas Andi, karena perusahaan yang berminat menjadi registrar dapat mengajukan diri setiap saat. Pendaftaran registrar baru ini terbuka untuk seluruh perusahaan Indonesia yang memenuhi syarat.
"Sesuai aturan perundangan, registrar nama domain '.id' harus perusahaan Indonesia," tegas Andi.
Untuk bisa menjadi registrar, perusahaan harus memenuhi semua persyaratan dan mengisi formulir permohonan yang ada di https://registrar.pandi.id.
"Dengan bertambahnya perusahaan yang menjadi registrar domain '.id', selain layanan yang semakin baik, kami juga berharap ekonomi digital di Indonesia akan menjadi semakin bergairah di tahun ini," harap dia.
Registri merupakan pengelola nama domain yang mengatur kebijakan pendaftaran nama domain, sistem nama domain secara teknis, dan menyelesaikan perselisihan nama domain. Adapun registrar merupakan pengelola nama domain yang bertugas menerima pendaftaran nama domain dan mengaktifkan nama domain yang telah didaftarkan.
PANDI ditetapkan oleh Kementerian Kominfo RI sebagai Registri Nama Domain Indonesia melalui Keputusan Menkominfo RI nomor 806 tahun 2014. Sementara sesuai PP No.82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, registri dapat memberikan kewenangan pendaftaran nama domain kepada registrar. Saat ini PANDI memiliki 12 registrar swasta yang aktif sejak 1 Oktober 2012.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
5 Rekomendasi HP Memori 256GB Harga Rp1 Jutaan untuk Orang Tua
-
5 HP Layar Besar dan Baterai Tahan Lama untuk Orang Tua, Nyaman Dipakai Harian
-
Xiaomi 17 Max Bakal Bawa Baterai Jumbo 8.000 mAh, Desain Mirip Versi Ultra
-
7 HP dengan Kamera 108 MP, RAM 8 GB, Harga Murah Cuma Rp2 Jutaan
-
67 Kode Redeem FF Terbaru Aktif 13 Januari: Ada Bundle Jujutsu, Yuji Itadori, dan Evo Gun
-
Daftar Harga MacBook, Mac Mini dan iMac Januari 2026: Cek Spesifikasi dan Kisaran Harganya
-
Lenovo CIO Playbook 2026: AI Tak Lagi Eksperimen, 96% Perusahaan ASEAN+1 Siap Gaspol Investasi
-
Sinyal Kehadiran Persona 6 Muncul, Spekulasi Gameplay Makin Panas
-
Hasil M7 Mobile Legends Swiss Stage 3: ONIC Kalah 2 Kali, Rawan Tereliminasi
-
5 Pilihan HP 5G dengan Kecepatan Internet Super Cepat, Harga Mulai Rp3 Jutaan