Suara.com - Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), sejak Februari 2016 membuka pendaftaran registrar baru. Pembukaan ini merupakan pertama kalinya sejak PANDI menyerahkan fungsi pendaftaran nama domain ".id" kepada registrar di 2012. Sebelumnya, PANDI merangkap sebagai registri sekaligus registrar nama domain internet yang berakhiran ".id".
Ketua PANDI, Andi Budimansyah, mengatakan, peningkatan pemanfaatan internet yang sangat pesat di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir perlu didukung layanan prima dalam pendaftaran nama domain.
"Penambahan registrar dirasa perlu untuk meningkatkan layanan kepada pengguna domain '.id'," kata Andi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (2/2/2016).
Berbeda dengan sistem pendaftaran registrar empat tahun silam yang menggunakan sistem beauty contest, saat ini PANDI menggunakan sistem akreditasi, meniru sistem yang digunakan oleh organisasi pengelola internet dunia, ICANN.
"Kami mengadopsi sistem yang digunakan ICANN dalam melakukan akreditasi registrar baru," kata Andi.
Keuntungan sistem akreditasi, jelas Andi, karena perusahaan yang berminat menjadi registrar dapat mengajukan diri setiap saat. Pendaftaran registrar baru ini terbuka untuk seluruh perusahaan Indonesia yang memenuhi syarat.
"Sesuai aturan perundangan, registrar nama domain '.id' harus perusahaan Indonesia," tegas Andi.
Untuk bisa menjadi registrar, perusahaan harus memenuhi semua persyaratan dan mengisi formulir permohonan yang ada di https://registrar.pandi.id.
"Dengan bertambahnya perusahaan yang menjadi registrar domain '.id', selain layanan yang semakin baik, kami juga berharap ekonomi digital di Indonesia akan menjadi semakin bergairah di tahun ini," harap dia.
Registri merupakan pengelola nama domain yang mengatur kebijakan pendaftaran nama domain, sistem nama domain secara teknis, dan menyelesaikan perselisihan nama domain. Adapun registrar merupakan pengelola nama domain yang bertugas menerima pendaftaran nama domain dan mengaktifkan nama domain yang telah didaftarkan.
PANDI ditetapkan oleh Kementerian Kominfo RI sebagai Registri Nama Domain Indonesia melalui Keputusan Menkominfo RI nomor 806 tahun 2014. Sementara sesuai PP No.82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, registri dapat memberikan kewenangan pendaftaran nama domain kepada registrar. Saat ini PANDI memiliki 12 registrar swasta yang aktif sejak 1 Oktober 2012.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Siap Rilis, Oppo Find X9s Usung Tombol Khusus dan Kamera Premium 50 MP
-
Tecno Spark 50 4G Rilis Global, HP Murah Mirip iPhone Ini Siap ke Indonesia
-
Kritik Manajer Riot Games ke IGRS: Keamanan Rentan, SDM Komdigi Sedikit dan Tak Memadai
-
LG Pamer Teknologi Zero Labour di InnoFest 2026, Rumah Pintar Serba Otomatis
-
5 HP Honor 5G Terbaru, Spek Ideal Buat Multistasking Berat dan Produktivitas
-
7 HP POCO RAM 8 GB Kamera Bagus Super Jernih, Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
4 Rekomendasi HP OPPO dengan NFC Termurah, Performa Kencang dan Tahan Banting
-
Penemuan Fosil Kupu-Kupu Berusia 34 Juta Tahun di Prancis, Kondisi Masih Utuh
-
Jadwal Asteroid Apophis atau 'Dewa Kematian' Melintas Dekat Bumi
-
Data Transaksi Digital Kompleks, Data Center ISC Makin Canggih