Suara.com - Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), sejak Februari 2016 membuka pendaftaran registrar baru. Pembukaan ini merupakan pertama kalinya sejak PANDI menyerahkan fungsi pendaftaran nama domain ".id" kepada registrar di 2012. Sebelumnya, PANDI merangkap sebagai registri sekaligus registrar nama domain internet yang berakhiran ".id".
Ketua PANDI, Andi Budimansyah, mengatakan, peningkatan pemanfaatan internet yang sangat pesat di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir perlu didukung layanan prima dalam pendaftaran nama domain.
"Penambahan registrar dirasa perlu untuk meningkatkan layanan kepada pengguna domain '.id'," kata Andi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (2/2/2016).
Berbeda dengan sistem pendaftaran registrar empat tahun silam yang menggunakan sistem beauty contest, saat ini PANDI menggunakan sistem akreditasi, meniru sistem yang digunakan oleh organisasi pengelola internet dunia, ICANN.
"Kami mengadopsi sistem yang digunakan ICANN dalam melakukan akreditasi registrar baru," kata Andi.
Keuntungan sistem akreditasi, jelas Andi, karena perusahaan yang berminat menjadi registrar dapat mengajukan diri setiap saat. Pendaftaran registrar baru ini terbuka untuk seluruh perusahaan Indonesia yang memenuhi syarat.
"Sesuai aturan perundangan, registrar nama domain '.id' harus perusahaan Indonesia," tegas Andi.
Untuk bisa menjadi registrar, perusahaan harus memenuhi semua persyaratan dan mengisi formulir permohonan yang ada di https://registrar.pandi.id.
"Dengan bertambahnya perusahaan yang menjadi registrar domain '.id', selain layanan yang semakin baik, kami juga berharap ekonomi digital di Indonesia akan menjadi semakin bergairah di tahun ini," harap dia.
Registri merupakan pengelola nama domain yang mengatur kebijakan pendaftaran nama domain, sistem nama domain secara teknis, dan menyelesaikan perselisihan nama domain. Adapun registrar merupakan pengelola nama domain yang bertugas menerima pendaftaran nama domain dan mengaktifkan nama domain yang telah didaftarkan.
PANDI ditetapkan oleh Kementerian Kominfo RI sebagai Registri Nama Domain Indonesia melalui Keputusan Menkominfo RI nomor 806 tahun 2014. Sementara sesuai PP No.82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, registri dapat memberikan kewenangan pendaftaran nama domain kepada registrar. Saat ini PANDI memiliki 12 registrar swasta yang aktif sejak 1 Oktober 2012.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Dendam Bullying Jadi Pemicu? Polisi Dalami Alasan Pelajar MAN 3 Padang Rakit dan Ledakkan Bom
-
4 Inspirasi OOTD Y2K Summer Style ala Asa BABYMONSTER yang Playful Abis!
-
Shin Tae-yong Mulai Revolusi di Persija, Pemain Macan Kemayoran Wajib Tunduk pada Aturan Disiplin
-
Tradisi Teknologi Selama 40.000 Tahun di Sulawesi Selatan Terungkap
-
Kasus Bom Rakitan di MAN 3 Padang Jadi Alarm Perlindungan Anak di Era Digital
-
Elkan Baggott Resmi Gabung Millwall, Direktur Klub Ungkap Alasan Rekrut Bek Timnas Indonesia
-
Mitos Anggaran Pendidikan Kecil ala Singapura dan Jepang: Kenapa Indonesia Tidak Bisa Meniru?
-
5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
-
Argentina di Ambang Sejarah, Mampukah Albiceleste Wujudkan Back-to-Back?
-
Investor Asing Borong Saham Rp1 Triliun di Sesi I, PADI hingga BMRI Jadi Incaram