PT Panasonic Gobel Indonesia terus memberikan komitmennya dengan menghadirkan inovasi produk yang hemat energi untuk kehidupan masyarakat yang lebih baik. Kali ini, Panasonic menjadi pelopor untuk mendukung regulasi pemerintah Indonesia dalam pengurangan emisi global, sebagai produsen AC Berlabel bintang 4 EER (Energy Labeling Ratio) di Indonesia.
Komitmen Panasonic dalam menjadi pelopor mendukung regulasi pemerintah dimulai dari tahun2014, saat pemerintah mengeluarkan standar regulasi produk Air Conditioner dengan berlabel SNI yang telah lulus uji dalam kategori safety product. Berawal dari standar pemerintah tersebut, di tahun 2015 pemerintah mengeluarkan regulasi product Air Conditioner dengan pergantian Refrigerant R22 menjadi Refrigerant Non-HCFC yang lebih ramah lingkungan. Panasonic mengganti semua rangkaian produknya dengan menggunakan refrigerant non-HCFC dan mulai memasarkannya sejak bulan Februari 2015.
Melalui regulasi yang telah diberlakukan oleh Pemerintah di tahun sebelumnya, pada 1 Agustus 2016 ini pemerintah mengeluarkan regulasi SKEM (Standart Kinerja Energi Minimum) berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2015 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi untuk Piranti Pengkondisi Udara yang ditandai dengan penggunaan label Energy Efisiensi Ratio (EER). Label tersebut merupakan salah satu upaya untuk mengurangi emisi global karena hanya dimiliki oleh produk yang telah lolos uji coba berdasarkan ketentuan dari pemerintah.
Heribertus Ronny, Assistant General Manager Product Air Conditioner PT Panasonic Gobel Indonesia mengatakan bahwa Panasonic terus berupaya untuk bersinergi dengan program pemerintah dalam rangka mendukung kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia. Dengan demikian dalam hal produksi, Panasonic senantiasa mempertimbangkan produk yang hemat energi dan efisien, sebagaimana yang kami terapkan pada pruduk AC yang saat ini sudah memiliki label bintang 4 EER dari pemerintah. "Bintang 4 dalam rating EER merupakan standar efisiensi tertinggi di Indonesia. Selain dapat mengurangi jumlah emisi global, produk kami pun diharapkan dapat membantu konsumen dalam menghemat anggaran listrik,” kata Ronny dalam keterangan tertulis, Senin (1/8/2016) di Jakarta.
Pemerintah telah berulang kali melakukan pengembangan regulasi terkait AC seperti UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi. Terkhusus untuk Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2015 kami memiliki tujuan untuk mengatur penerapan Srandar Kinerja Energi Minimum (SKEM) yang memberikan informasi kepada konsumen mengenai standar produk yang mereka pakai melalui label EER. Melalui peraturan ini pemerintah berupaya untuk mencegah produk piranti pengondisi udara yang tidak efisien masuk ke pasar Indonesia.
Label EER memiliki kategori bintang 1 sampai dengan bintang 4, semakin tinggi bintang yang mereka miliki maka semakin hemat energi yang digunakan. Langkah ini semakin memberikan kemudahan kepada konsumen mengenai kategori hemat energi sebuah produk. Selain bermanfaat bagi konsumen, regulasi ini juga dapat menciptakan persaingan yang sehat antar manufaktur, mengurangi jumlah emisi Gas Rumah Kaca (GRK), dan mengurangi pengurasan sumber daya energi bagi Negara.
Dengan bintang 4 yang dimiliki oleh Panasonic, maka konsumen dapat menghemat energi hingga 58 persen dan menghemat anggaran listrik senilai Rp 3juta per tahun (dengan pemakaian AC rata-rata per hari 8 jam) untuk AC Panasonic model Elite Inverter 1,5pk (CS/CU-VU13SKP). Sedangkan pada AC Bintang 4 model Alowa dengan daya input 1300 dan kapasitas 320 (CS/CU-XN5SKJ) untuk kategori rumah tangga dapat menghemat energi hingga 36% senilai dengan Rp 825ribu per tahun (dengan pemakaian AC rata-rata per hari 8 jam).
"Ke depannya, Panasonic berharap dapat terus melakukan inovasi produk sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia dan konsisten untuk terus bertumbuh sebagai pemimpin pasar nomor satu yang menyediakan produk hemat listrik dengan harga yang kompetitif,” tutup Ronny.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
'Bukan Saya', Bupati Kuansing Bantah Kasih Amplop Ke Menhut Raja Juli
-
5 Rekomendasi Jam Tangan Seiko untuk Pegawai Bergaji UMK, Semua di Harga Rp2 Jutaan
-
Balasan Rudal Iran Menyasar Pusat Komando Pasukan Khusus Amerika Serikat di Suriah
-
Sukses Bersama BRI, BRILink Agen Kursumawati Konsisten Layani Warga Sampai Menangkan Grand Prize
-
5 Varian Sheet Mask Becoming B5 dengan Kandungan Panthenol, Bikin Wajah Auto Glowing dan Kenyal
-
Bisakah Sampah Plastik Diubah Menjadi Hidrogen? Peneliti Kembangkan Metode Tanpa Perlu Pemilahan
-
Sunscreen Matte Finish Cocok untuk Kulit Apa? Ini 3 Pilihan yang Banyak Dipuji Pengguna
-
Beli Properti Kini Lebih Mudah Berkat Skema Bunga Fleksibel BRI KPR Solusi
-
BRILink Agen Jadi Motor Literasi Keuangan, Kisah Inspiratif Kursumawati Bersama BRI
-
KPK Belum Tutup Pintu, Dugaan Keterlibatan Raja Juli di Kasus Kuansing Masih Didalami