PT Panasonic Gobel Indonesia terus memberikan komitmennya dengan menghadirkan inovasi produk yang hemat energi untuk kehidupan masyarakat yang lebih baik. Kali ini, Panasonic menjadi pelopor untuk mendukung regulasi pemerintah Indonesia dalam pengurangan emisi global, sebagai produsen AC Berlabel bintang 4 EER (Energy Labeling Ratio) di Indonesia.
Komitmen Panasonic dalam menjadi pelopor mendukung regulasi pemerintah dimulai dari tahun2014, saat pemerintah mengeluarkan standar regulasi produk Air Conditioner dengan berlabel SNI yang telah lulus uji dalam kategori safety product. Berawal dari standar pemerintah tersebut, di tahun 2015 pemerintah mengeluarkan regulasi product Air Conditioner dengan pergantian Refrigerant R22 menjadi Refrigerant Non-HCFC yang lebih ramah lingkungan. Panasonic mengganti semua rangkaian produknya dengan menggunakan refrigerant non-HCFC dan mulai memasarkannya sejak bulan Februari 2015.
Melalui regulasi yang telah diberlakukan oleh Pemerintah di tahun sebelumnya, pada 1 Agustus 2016 ini pemerintah mengeluarkan regulasi SKEM (Standart Kinerja Energi Minimum) berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2015 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi untuk Piranti Pengkondisi Udara yang ditandai dengan penggunaan label Energy Efisiensi Ratio (EER). Label tersebut merupakan salah satu upaya untuk mengurangi emisi global karena hanya dimiliki oleh produk yang telah lolos uji coba berdasarkan ketentuan dari pemerintah.
Heribertus Ronny, Assistant General Manager Product Air Conditioner PT Panasonic Gobel Indonesia mengatakan bahwa Panasonic terus berupaya untuk bersinergi dengan program pemerintah dalam rangka mendukung kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia. Dengan demikian dalam hal produksi, Panasonic senantiasa mempertimbangkan produk yang hemat energi dan efisien, sebagaimana yang kami terapkan pada pruduk AC yang saat ini sudah memiliki label bintang 4 EER dari pemerintah. "Bintang 4 dalam rating EER merupakan standar efisiensi tertinggi di Indonesia. Selain dapat mengurangi jumlah emisi global, produk kami pun diharapkan dapat membantu konsumen dalam menghemat anggaran listrik,” kata Ronny dalam keterangan tertulis, Senin (1/8/2016) di Jakarta.
Pemerintah telah berulang kali melakukan pengembangan regulasi terkait AC seperti UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi. Terkhusus untuk Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2015 kami memiliki tujuan untuk mengatur penerapan Srandar Kinerja Energi Minimum (SKEM) yang memberikan informasi kepada konsumen mengenai standar produk yang mereka pakai melalui label EER. Melalui peraturan ini pemerintah berupaya untuk mencegah produk piranti pengondisi udara yang tidak efisien masuk ke pasar Indonesia.
Label EER memiliki kategori bintang 1 sampai dengan bintang 4, semakin tinggi bintang yang mereka miliki maka semakin hemat energi yang digunakan. Langkah ini semakin memberikan kemudahan kepada konsumen mengenai kategori hemat energi sebuah produk. Selain bermanfaat bagi konsumen, regulasi ini juga dapat menciptakan persaingan yang sehat antar manufaktur, mengurangi jumlah emisi Gas Rumah Kaca (GRK), dan mengurangi pengurasan sumber daya energi bagi Negara.
Dengan bintang 4 yang dimiliki oleh Panasonic, maka konsumen dapat menghemat energi hingga 58 persen dan menghemat anggaran listrik senilai Rp 3juta per tahun (dengan pemakaian AC rata-rata per hari 8 jam) untuk AC Panasonic model Elite Inverter 1,5pk (CS/CU-VU13SKP). Sedangkan pada AC Bintang 4 model Alowa dengan daya input 1300 dan kapasitas 320 (CS/CU-XN5SKJ) untuk kategori rumah tangga dapat menghemat energi hingga 36% senilai dengan Rp 825ribu per tahun (dengan pemakaian AC rata-rata per hari 8 jam).
"Ke depannya, Panasonic berharap dapat terus melakukan inovasi produk sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia dan konsisten untuk terus bertumbuh sebagai pemimpin pasar nomor satu yang menyediakan produk hemat listrik dengan harga yang kompetitif,” tutup Ronny.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
26 Kode Redeem Free Fire Hari Ini, Peluang Emas Dapat Scar Shadow Weapon Royale
-
28 Kode Redeem FC Mobile 3 April 2026: Temukan Telur Paskah Berhadiah Permata dan Draft Gratis
-
Penemuan Canggih Ilmuwan China: Ubah Karbondioksida Jadi BBM Mirip Bensin
-
Call Of Duty: Black Ops 7 Jadi Game Gratis Waktu Terbatas, Hadirkan Banyak Peta
-
iQOO 15 Apex Edition Resmi Debut: Tampil Menawan dengan Desain Holografik, Mewah bak Marmer!
-
Motorola Edge 70 Fusion Bersiap ke Indonesia, Bakal Tantang POCO X8 Pro
-
BIZ Ultra 5G+ Punya Kecepatan hingga 500 Mbps dan Instant Roaming di Lebih dari 75 Negara
-
Detik-Detik Rudal Iran Meledak di Pemukiman Israel: Pertahanan Jebol, Serangan Masif
-
58 Kode Redeem FF Max Terbaru 3 April 2026: Klaim Scythe, Skin Angelic, dan Diamond
-
PP Tunas 2026: Bahaya Algoritma Media Sosial untuk Anak, Ini Alasan Regulasi Jadi Penting