Suara.com - Penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Senin (19/9/2016) menghampiri kantor Google di Jakarta terkait dugaan pengemplangan pajak raksasa teknologi internet Amerika itu di Tanah Air, demikian dikatakan Muhammad Haniv, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus kepada Reuters.
Haniv mengatakan bahwa Google membayar kurang dari 0,1 persen dari total pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai pada 2015 lalu.
Jika terbukti bersalah menghindari pajak, Google akan diwajibkan membayar denda yang besarnya empat kali lipat dari tunggakan pajak yang nilainya bisa mencapai Rp5,5 triliun. Jumlah itu hanya untuk 2015 saja dan bisa lebih besar jika pajak empat tahun sebelumnya juga dihitung. DJP sendiri akan memburu pajak Google yang beroperasi di Tanah Air sejak 2011.
"Argumentasi Google adalah mereka melakukan perencanaan pajak. Perencanaan pajak memang legal, tetapi perencanaan pajak agresif - sehingga negara tempat mereka mengeruk penghasilan tidak mendapatkan apa-apa - adalah ilegal," tegas Haniv.
Google Indonesia, ketika dimintai komentar terkait pernyataan Haniv oleh Reuters, hanya mengulang kembali pernyataannya pekan lalu yang isinya akan bekerja sama dengan otoritas di Tanah Air dan sudah membayar semua kewajiban pajaknya.
Suara.com juga telah menghubungi Industri Head Google Indonesia, Henky Prihatna tetapi ia tidak memberikan komentar dan meminta untuk menghubungi humas Google Indonesia. Pertanyaan yang dikirim via email juga belum dijawab oleh Google Indonesia.
Haniv mengatakan sebagian besar pendapatan yang dikeruk Google dari Indonesia dibukukan di markas Google Asia Pasifik di Singapura. DJP telah meminta untuk mengaudit, tetapi Google Asia Pasifik pada Juni lalu menolak permintaan itu. Alhasil DJP berniat membawa kasus ini ke polisi sebagai sebuah tindak pidana.
Undang-Undang No 28 Tahun 2007 tentang UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada pasal 29 mengatur bahwa DJP berhak memeriksa semua usaha di Indonesia. Pasal 39 menyatakan bahwa pihak yang menolak diancam hukuman pidana dengan sanksi penjara enam bulan sampai enam tahun.
Berita Terkait
-
Apa Itu Yapping? Istilah Populer yang Paling Banyak Dicari di Google 2025
-
4 Rekomendasi HP Tahan Air Paling Murah 2025, Keamanan Maksimal dengan Sertifikat IP68
-
Google Menyiapkan Disco, Peramban Eksperimental Berbasis AI untuk Ciptakan Aplikasi Web Instan
-
Perkuat Newsroom di Era Digital, Local Media Community, Suara.com dan Google Gelar TOT AI Jurnalis
-
5 Drama Korea Paling Banyak Dicari Versi Googles Year in Search
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Imbas Krisis RAM, Berapa Harga iPhone 2026? Bakal Meroket, Ini Prediksinya
-
Mendagri Tito Viral Usai Komentari Bantuan Malaysia, Publik Negeri Jiran Kecewa
-
Panduan Mudah: Cara Memblokir dan Membuka Blokir Situs Internet di Firefox
-
Ponsel Murah Terancam Punah Tahun 2026, Apa itu Krisis RAM?
-
Fakta Unik Burung Walet Kelapa: Otot Sayap Tangguh bak Kawat, Mampu Terbang Nonstop Hingga 10 Bulan
-
Cara Tukar Poin SmartPoin Smartfren Jadi Pulsa
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Update Terbaru Stardew Valley 1.7: Bocoran Ladang Baru hingga Tanggal Rilis