Suara.com - Di era digital seperti saat ini, perkembangan platform berbasis user generated content (UGC) atau platform e-commerce, yang kontennya dibuat atau diunggah secara mandiri oleh pengguna (merchant) sudah makin populer bagi masyarakat.
Selain semakin memudahkan konsumen dalam mencari berbagai kebutuhan, industri e-commerce juga memberi kentungan bagi pedagang yang memilih berbisnis secara online. Namun sayangnya, karena adanya kebebasan dalam mengunggah konten, hal ini kerap disalahgunakan oleh beberapa oknum.
Tak sedikit ditemukan berbagai konten yang berisikan hal-hal negatif dan melanggar, seperti pornografi, perjudian, penyediaan akses terhadap narkoba dan zat adiktif, hingga komentar penuh kebencian, yang larang oleh peraturan perundang-undangan, yang pada gilirannya akan berimbas pada e-cmmerce selaku penyedia platform.
Untuk melindungi pemilik platform e-Commerce berbasis UGC, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah merilis Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang (merchant) atau yang dikenal dengan sebutan Safe Harbour Policy.
"Kalau dulu apabila ada konten yang melanggar, misalnya menjual obat-obatan yang belum mendapat izin Badan POM, platformnya yang akan dipermasalahkan. Padahal yang mengunggah itu pedagangnya langsung. Dengan adanya Surat Edaran ini, apabila ada permasalahan seperti itu, yang bertanggung jawab langsung pedagangnya, bukan penyedia platform-nya," ungkap Menkominfo Rudiantara dalam konferensi pers di Auditorium Menkominfo, Jakarta, Senin (27/2/2017).
Ia menambahkan, akan ada perlindungam hukum bagi penyedia platform, pedagang dan pengguna platform dalam Safe Harbour Policy ini, untuk memastikan batasan dan tanggung jawab masing-masing dalam melakukan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik.
Khusus penyedia platform, mereka diwajibkan menyediakan sarana pelaporan, melakukan tindakan terhadap tindakan aduan, hingga memperhatikan jangka waktu penghapusan atau pemblokiran terhadap pelaporan konten yang dilarang.
Dengan adanya Surat Edaran ini, dia berharap dapat memberi kenyamanan bagi pemilik platform dan bisa lebih berkonsentrasi penuh dalam mengembangkan layanannya.
Hal ini pun disambut baik oleh penasihat Asosiasi eCommerce Indonesia (idEA) yang juga pendiri Tokopedia, William Tanuwijaya. Menurutnya, sebelum ada aturan ini, pihak platform sering terjerat beberapa masalah hukum, karena adanya konten atau barang dagangan yang melanggar aturan dalam platform mereka, khususnya bagi pedagang di luar Jawa.
"Kami menyambut baik adanya surat edaranSafe Harbour Policy. Ini akan mendorong inovasi industri e-Commerce di Indonesia. Sebelum ada aturan ini, pengelola platform sering dipanggil pihak kepolisian untuk memberi kesaksian, bahkan sampai ke luar pulau. Padahal kan tidak perlu dipanggil secara offline. Ada prosedur secara online bagaimana menurunkan konten yang melanggar tersebut," ungkap dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Meta Rilis Fitur Akun Khusus Remaja ke Indonesia, Biar Anak Makin Aman Main Facebook
-
Facebook-Instagram Buka Suara soal Wacana Satu Orang Satu Akun Medsos di Indonesia
-
Xiaomi Rilis TWS dan Jam Edisi Emas ke Indonesia, Ini Harganya
-
6 Rekomendasi HP Murah Spek Dewa di Bawah Rp2 Juta, Worth It Banget!
-
Sejarah yang Tersembunyi: Tengkorak 1 Juta Tahun Ungkap Masa Lalu Manusia yang Lebih Rumit
-
Acer Cari Tim Tim DOTA 2 dan Valorant Terbaik Indonesia untuk Predator League 2026, Incar Rp 6,6 M!
-
37 Kode Redeem FF 30 September 2025 Bikin Happy, Klaim Skin dan Bundle Gratis Biar Party
-
Daftar HP Samsung Bisa Pakai Galaxy AI, Edit Foto Jadi Mudah Tanpa Aplikasi
-
4 Virus dan Bakteri yang Bisa Picu Keracunan Makanan, Apa Saja?
-
Harga Xiaomi 15T Pro Tembus Rp 10 Jutaan di Indonesia, Ini Spesifikasinya