Suara.com - Menjadi admin Whatsapp di Malaysia memiliki tanggung jawabnya yang sangat besar. Jika menyebar berita palsu hukumannya adalah penjara.
Dilansir dari bharian.com, Wakil Menteri Komunikasi dan Multimedia Datuk Jailani Johari mengatakan bahwa pihanya tengah memberlakukan rancangan undang-undang tetang tindakan terhadap penyebar berita palsu.
Admin grup Whatsapp dianggap memiliki peran besar dalam tersebarnya berita fitnah, palsu, penghasutan serta penipuan.
"Nantinya admin grup akan dipanggil sebagai saksi dan membantu penyelidikan. Soal penindakan, tergantung sejauh mana admin grup berperan. Jika terbukti melakukan pembiaran, dia akan dikenai tindakan,"katanya.
Jailani menambahkan, rancangan undang-undang tersebut diberlakukan agar admin grup lebih bertanggung jawab mengontrol anggotanya.
Admin grup menjadi penyaring pertama informasi sebelum menyebarkannya ke media sosial. Selain itu, admin grup juga punya kuasa penuh terhadap anggotanya.
Sementara itu, Wakil Presiden Konfederasi Asosiasi Pengguna Malaysia (FOMCA), Mohd Yusof Abdul Rahman mengimbau agar rancangan undang-undang itu segera disahkan segera. Sebab penyebaran hoax telah meresahkan masyarakat dan mengganggu stabilitas negara.
"Pemerintah India sudah menyusun Rancangan Undang-Undang serupa agar admin grup WhatsApp dihukum penjara jika terlibat menyebarkan berita palsu," ujar Yusof.
Walaupun begitu Yusof menyarankan agar tidak menghukum berat admin grup WhatsApp malah diberi teguran terlebih dulu secara tegas.
Bahkan banyak pendekatan yang lain untuk memantau penyebaran hoax seperti Akta Hasutan 1948, Akta Fitnah 1957, Akta Jenayah Komputer 1957 dan Kanun Keseksaan. Bagaimana dengan di Indonesia?
Tag
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan
-
Transformasi Digital Kampus, BTN & Undip Resmi Luncurkan KTM Co-Branding Bagi 17.000 Mahasiswa Baru
-
Ratusan Ribu USD Disita dari Bandung dan Tangerang Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin
-
Perbedaan Eye Serum dan Eye Cream, Mana yang Lebih Bagus?
-
SMGR Hidupkan Lagi Semen Kujang, Bidik Kuasai Pasar Jawa Barat
-
Pemerintah Buka Peluang Perpanjang Penempatan Dana SAL, BRI Sambut Positif
-
Polrestabes Bandung Sita 176.970 Butir Obat Keras Ilegal, 68 Tersangka Ditangkap
-
Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif
-
Gugat Praperadilan, Tim Hukum Febrie Adriansyah Soroti Cacat Prosedur dan Dobel Penetapan Tersangka
-
Bedah Plastik Thailand Kian Diminati, Ini Alasan Standar Internasional Jadi Magnet Pasien Indonesia