Suara.com - Wakil Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid mendukung rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir situs-situs dan akun media sosial yang menyebarkan paham anti-Pancasila, namun harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pemerintah harus berani menindak situs dan akun media sosial tersebut, tidak bisa dibiarkan begitu saja penyebaran paham yang intoleran," kata Meutya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (12/5/2017).
Dia menjelaskan Undang-Undang dan aturan harus ditegakkan serta dirinya ingin demokrasi Indonesia tetap pada peraturan dan menjaga nilai-nilai Pancasila.
Meutya mengingatkan Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah mengatur secara tegas hukuman bagi penyebar informasi yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Pasal 45 A UU ITE disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah," tulis dia.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan Indonesia sebagai negara yang demokratis, pemerintah juga harus membuka ruang untuk pemilik situs-situs yang diblokir untuk melakukan klarifikasi, dan bisa dibuka kembali kalau sudah memenuhi syarat larangan konten.
Sementara itu menurut dia, terkait dengan munculnya paham-paham anti-Pancasila, Pemerintah perlu membuat berbagai program kebangsaan di kalangan pemuda bahkan anak-anak baik di sekolah-sekolah, madrasah-madrasah maupun kampus.
"Menurut survei yang dilakukan oleh PBNU tahun lalu, 4 persen pemuda Indonesia suka kepada ISIS, bahkan 37 persen menolak Pancasila. Pemerintah perlu membuat berbagai program kebangsaan di kalangan pemuda," kata Meutya seperti dikutip Antara.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan penyebaran paham anti-Pancasila di media sosial bisa ditangkal dengan memblokir akun yang diduga menyebarkannya.
Selain pemblokiran, Rudiantara mengatakan pemilik akun tersebut bisa dipidana dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Jika anti-Pancasila, terlepas dari apapun, itu ada di UU ITE," kata Rudiantara saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (10/5).
Pertemuan antara Menkominfo dengan Menkopolhukam merupakan tindak lanjut dari rencana pemerintah menyiapkan langkah pembubaran ormas yang memiliki pemahaman anti-Pancasila.
Berita Terkait
-
Pengurus PWI Pusat 2025-2030 Resmi Dikukuhkan, Meutya Hafid Titip Pesan Ini
-
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Mendagri Hadiri Upacara di Lubang Buaya
-
Potret Presiden Prabowo Pimpin Langsung Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Prabowo Jadi Dirigen Dadakan, Pimpin Lagu Nasional di Hari Kesaktian Pancasila!
-
Dari Doa Hingga Nyanyi Bersama Paduan Suara, Begini Detail Hari Kesaktian Pancasila Ala Prabowo
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Sony Luncurkan FE 100mm F2.8 Macro GM OSS: Lensa Makro Telefoto Medium Pertama dalam Seri G Master
-
Isu Jual Beli Hp Wajib Balik Nama, Kemkomdigi Sebut Daftar IMEI Tidak Wajib
-
4 Deretan Fakta Wacana Beli HP Bekas Kayak Beli Motor, Mesti Balik Nama Biar Aman?
-
Apa Dampak Usai Izin TikTok Dibekukan Pemerintah, Masih Bebas Bikin Konten?
-
Ini Bukti Peluncuran Oppo Find X9 dan Find X9 Pro Makin Dekat
-
Telkomsel Siapkan Paket Data Khusus MotoGP Mandalika 2025, 300 BTS Dioperasikan
-
Viral Cewek Ngamuk Sama Kecerdasan Buatan, Gegara Nggak Bisa Sambungkan Lirik Lagu
-
6 Langkah Matikan Centang Biru di WhatsApp, Cara Jitu Baca Pesan Tanpa Ketahuan
-
Daftar Lengkap HP dan Tablet Xiaomi Ini Terima Update hingga 6 Tahun
-
7 Cara Kunci Chat Penting di WhatsApp: Percakapan Rahasia Tetap Aman dari Orang Lain