Suara.com - Wakil Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid mendukung rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir situs-situs dan akun media sosial yang menyebarkan paham anti-Pancasila, namun harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pemerintah harus berani menindak situs dan akun media sosial tersebut, tidak bisa dibiarkan begitu saja penyebaran paham yang intoleran," kata Meutya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (12/5/2017).
Dia menjelaskan Undang-Undang dan aturan harus ditegakkan serta dirinya ingin demokrasi Indonesia tetap pada peraturan dan menjaga nilai-nilai Pancasila.
Meutya mengingatkan Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah mengatur secara tegas hukuman bagi penyebar informasi yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Pasal 45 A UU ITE disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah," tulis dia.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan Indonesia sebagai negara yang demokratis, pemerintah juga harus membuka ruang untuk pemilik situs-situs yang diblokir untuk melakukan klarifikasi, dan bisa dibuka kembali kalau sudah memenuhi syarat larangan konten.
Sementara itu menurut dia, terkait dengan munculnya paham-paham anti-Pancasila, Pemerintah perlu membuat berbagai program kebangsaan di kalangan pemuda bahkan anak-anak baik di sekolah-sekolah, madrasah-madrasah maupun kampus.
"Menurut survei yang dilakukan oleh PBNU tahun lalu, 4 persen pemuda Indonesia suka kepada ISIS, bahkan 37 persen menolak Pancasila. Pemerintah perlu membuat berbagai program kebangsaan di kalangan pemuda," kata Meutya seperti dikutip Antara.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan penyebaran paham anti-Pancasila di media sosial bisa ditangkal dengan memblokir akun yang diduga menyebarkannya.
Selain pemblokiran, Rudiantara mengatakan pemilik akun tersebut bisa dipidana dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Jika anti-Pancasila, terlepas dari apapun, itu ada di UU ITE," kata Rudiantara saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (10/5).
Pertemuan antara Menkominfo dengan Menkopolhukam merupakan tindak lanjut dari rencana pemerintah menyiapkan langkah pembubaran ormas yang memiliki pemahaman anti-Pancasila.
Berita Terkait
-
Dari Gundih Hingga Tambakrejo, Keberhasilan Kampung Pancasila Surabaya Tuai Apresiasi Nasional
-
Waspada! Menteri Meutya Ungkap Anak-Anak Jadi Sasaran Empuk Penipuan Belanja Online
-
Siapkan Aturan Baru, Roblox Bakal Deteksi Usia Pengguna dengan Teknologi Kamera
-
Megawati Tawarkan Pancasila Jadi Etika Global Baru: Dunia Butuh Moralitas, Bukan Dominasi Baru
-
Setahun Prabowo Gibran, Meutya Hafid Ungkap 60 Juta Warga Belum Kebagian Akses Internet
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
29 Kode Redeem FF 26 November 2025, ShopeePay Bagi-bagi Hadiah Secara Cuma-cuma
-
21 Kode Redeem FC Mobile 26 November 2025, Cara Dapat 10.000 Gems dan Pemain Glorious Eras Gratis
-
5 Rekomendasi Tablet Rp1 Jutaan RAM 8GB Cocok untuk Multitasking!
-
Oppo A6x 5G Siap Rilis, HP Murah Mirip iPhone Ini Bakal Masuk ke Indonesia?
-
Bocoran Fitur Vivo X300 FE dan OnePlus 15s, HP Compact Spek Tinggi
-
Rilis Maret 2026: Remake Assassins Creed Black Flag Hadirkan Upgrade Grafis dan Gameplay Modern
-
Permudah Pembuatan Iklan: Meta Tambahkan Fitur AI Baru, Makin Praktis!
-
58 Kode Redeem FF Terbaru 26 November: Raih Skin Digimon, Diamond, dan Bundle Keren
-
30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 November: Klaim Glorious 112-115 dan Reward Kejutan
-
Cara Mematikan Mode Senyap iPhone, Dijamin Suara Notifikasi Muncul Lagi