Suara.com - Wakil Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid mendukung rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir situs-situs dan akun media sosial yang menyebarkan paham anti-Pancasila, namun harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pemerintah harus berani menindak situs dan akun media sosial tersebut, tidak bisa dibiarkan begitu saja penyebaran paham yang intoleran," kata Meutya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (12/5/2017).
Dia menjelaskan Undang-Undang dan aturan harus ditegakkan serta dirinya ingin demokrasi Indonesia tetap pada peraturan dan menjaga nilai-nilai Pancasila.
Meutya mengingatkan Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah mengatur secara tegas hukuman bagi penyebar informasi yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Pasal 45 A UU ITE disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah," tulis dia.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan Indonesia sebagai negara yang demokratis, pemerintah juga harus membuka ruang untuk pemilik situs-situs yang diblokir untuk melakukan klarifikasi, dan bisa dibuka kembali kalau sudah memenuhi syarat larangan konten.
Sementara itu menurut dia, terkait dengan munculnya paham-paham anti-Pancasila, Pemerintah perlu membuat berbagai program kebangsaan di kalangan pemuda bahkan anak-anak baik di sekolah-sekolah, madrasah-madrasah maupun kampus.
"Menurut survei yang dilakukan oleh PBNU tahun lalu, 4 persen pemuda Indonesia suka kepada ISIS, bahkan 37 persen menolak Pancasila. Pemerintah perlu membuat berbagai program kebangsaan di kalangan pemuda," kata Meutya seperti dikutip Antara.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan penyebaran paham anti-Pancasila di media sosial bisa ditangkal dengan memblokir akun yang diduga menyebarkannya.
Selain pemblokiran, Rudiantara mengatakan pemilik akun tersebut bisa dipidana dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Jika anti-Pancasila, terlepas dari apapun, itu ada di UU ITE," kata Rudiantara saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (10/5).
Pertemuan antara Menkominfo dengan Menkopolhukam merupakan tindak lanjut dari rencana pemerintah menyiapkan langkah pembubaran ormas yang memiliki pemahaman anti-Pancasila.
Berita Terkait
-
Jejak Intelijen dan Napas Pancasila: Belajar Keteguhan dari Seorang Asad Said Ali
-
Sempat Bikin Geger, Kini Amien Rais Hapus Video Fitnah yang Singgung Prabowo dan Seskab Teddy
-
Tuduhan Amien Rais ke Prabowo Hoaks, Pemerintah Ancam Tempuh Jalur Hukum
-
Pemkot Surabaya Gaspol Kampung Pancasila, 12 Ribu ASN dan Pemuda Turun Dampingi 1.361 RW
-
Biaya Registrasi SIM Biometrik Mahal, Komdigi Minta Keringanan ke Tito dan Purbaya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Teknologi EV Ubah Industri Logistik, Emisi Turun hingga 50 Persen, Ini Dampaknya
-
HP Rp1 Jutaan Rasa Premium! Poco C81 Pro Resmi Meluncur, Bawa Baterai 6000 mAh dan Layar Jumbo
-
Siap Rilis 7 Mei, Ini Keunggulan realme C100: Baterai Jumbo dan Layar Rain Touch
-
30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Mei 2026: Nation Story Brazil Hadir Bawa Vini Jr Gratis
-
Terpopuler: 5 HP Murah Terbaik hingga 10 HP Midrange Terkencang 2026
-
35 Kode Redeem FF Terbaru 5 Mei 2026: Jangan Kehabisan Skin SG2 Golden Glare
-
Pesaing POCO X8 Pro Max, iQOO 15T Bawa Chip Flagship dan Layar 144 Hz
-
69 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Mei 2026: Klaim Gloo Wall Rio dan Gintoki Bundle
-
Smartphone Xiaomi Apakah Tahan Air? Ini 6 HP dengan Sertifikat IP68 Termurah
-
Debut Bulan Ini, Lenovo Legion Y70 2026 Usung Snapdragon 8 Gen 5 dan Baterai Jumbo