Suara.com - Wakil Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid mendukung rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir situs-situs dan akun media sosial yang menyebarkan paham anti-Pancasila, namun harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pemerintah harus berani menindak situs dan akun media sosial tersebut, tidak bisa dibiarkan begitu saja penyebaran paham yang intoleran," kata Meutya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (12/5/2017).
Dia menjelaskan Undang-Undang dan aturan harus ditegakkan serta dirinya ingin demokrasi Indonesia tetap pada peraturan dan menjaga nilai-nilai Pancasila.
Meutya mengingatkan Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah mengatur secara tegas hukuman bagi penyebar informasi yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Pasal 45 A UU ITE disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah," tulis dia.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan Indonesia sebagai negara yang demokratis, pemerintah juga harus membuka ruang untuk pemilik situs-situs yang diblokir untuk melakukan klarifikasi, dan bisa dibuka kembali kalau sudah memenuhi syarat larangan konten.
Sementara itu menurut dia, terkait dengan munculnya paham-paham anti-Pancasila, Pemerintah perlu membuat berbagai program kebangsaan di kalangan pemuda bahkan anak-anak baik di sekolah-sekolah, madrasah-madrasah maupun kampus.
"Menurut survei yang dilakukan oleh PBNU tahun lalu, 4 persen pemuda Indonesia suka kepada ISIS, bahkan 37 persen menolak Pancasila. Pemerintah perlu membuat berbagai program kebangsaan di kalangan pemuda," kata Meutya seperti dikutip Antara.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan penyebaran paham anti-Pancasila di media sosial bisa ditangkal dengan memblokir akun yang diduga menyebarkannya.
Selain pemblokiran, Rudiantara mengatakan pemilik akun tersebut bisa dipidana dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Jika anti-Pancasila, terlepas dari apapun, itu ada di UU ITE," kata Rudiantara saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (10/5).
Pertemuan antara Menkominfo dengan Menkopolhukam merupakan tindak lanjut dari rencana pemerintah menyiapkan langkah pembubaran ormas yang memiliki pemahaman anti-Pancasila.
Berita Terkait
-
KPK Endus Aliran Uang Berjenjang ke Pemuda Pancasila di Kasus Tambang Rita Widyasari
-
PP Tunas Terbit, Komdigi Klaim Bisa Lindungi 70 Juta Anak di Bawah Umur dari Medsos
-
Ada PP Tunas, Mendagri Janjikan Insentif ke Pemda Jika Batasi Anak Main Medsos
-
Ini Alasan KPK Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno
-
Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
56 Kode Redeem FF Max Terbaru 21 Maret 2026, Kesempatan Raih hingga 999 Diamond!
-
15 Template Balasan WhatsApp Ucapan Lebaran 2026, Siap Kirim untuk Berbagai Situasi
-
36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Maret 2026, Klaim Hadiah Spesial Lebaran Gratis!
-
Terpopuler: 7 HP Paling Murah untuk Idulfitri, Cara Atasi Sinyal Lemot saat Lebaran
-
53 Kode Redeem FF 20 Maret 2026 untuk Klaim SG2 Lumut dan Bundle Joker
-
9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
-
Spesifikasi PC Crimson Desert, Game Aksi Open World Terbaru dengan Aksi Brutal
-
Kenapa Sinyal Internet Lemot saat Lebaran? Begini 5 Cara Mengatasinya
-
10 Cara Merapikan Kabel dan Charger agar Tidak Ruwet
-
Saingi MacBook, Laptop Premium Xiaomi Book Pro 14 Dibanderol Rp19 Jutaan