Suara.com - Google, pada Selasa (27/6/2017), didenda sebesar 2,43 miliar euro atau sekitar Rp36 triliun oleh lembaga pengawas persaingan usaha Uni Eropa karena dinilai terbukti menyalahgunakan dominasinya atas pasar mesin pencari untuk mempromosikan layanan belanjanya sendiri.
Komisi Eropa, yang mengawasi persaingan usaha dan praktik monopoli di Uni Eropa, mengatakan Google - yang menguasai 90 persen pasar mesin pencari mesin pencari di hampir semua negara Uni Eropa - telah secara sistematis menempatkan layanan belanja online-nya di halaman-halaman pertama dan teratas dalam pencarian di internet.
"Apa yang dilakukan Google adalah ilegal di bawah undang-undang antitrust Uni Eropa. Google mencegah perusahaan lain bersaing secara sehat dan dalam berinovasi," kata Komisioner Komisi Eropa, Margrethe Vestager dalam sebuah pernyataan resmi.
"Dan yang terpenting, Google mencegah konsumen di Eropa untuk bebas memilih layanan dan menerima manfaat penuh dari inovasi," bunyi pernyataan itu lebih lanjut.
Adapun Google mengatakan tidak sepakat dengan kesimpulan Uni Eropa itu dan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
"Kami akan menelaah putusan komisi itu secara rinci," bunyi pernyataan resmi Google.
Selain menjatuhkan denda, Uni Eropa juga memerintahkan Google untuk berhenti menganakemaskan layanan belanjanya di mesin pencari. Google diberi waktu 90 hari untuk menghentikan praktik itu atau akan menerima sanksi yang lebih berat.
Adapun sanksi yang diterima Google itu adalah denda terbesar yang pernah dijatuhkan Uni Eropa kepada sebuah perusahaan dalam kasus persaingan usaha. Denda yang dijatuhkan terhadap Google setara dengan 3 persen pendapatan per tahun Alphabet, induk usaha Google.(Reuters)
Tag
Berita Terkait
-
Investor Sempat Panik, CEO Take-Two Skeptis AI Google Dapat Buat Game Sekelas GTA
-
Google Gemini Gantikan Assistant, Fitur Personal Intelligence Bikin AI Lebih Personal
-
Bagaimana Cara Menghemat Baterai HP Saat Digunakan untuk Navigasi Maps? Ada Tips Khusus
-
MA Tolak Kasasi Google, Denda Rp202,5 Miliar soal Google Play Billing Resmi Berkekuatan Hukum Tetap
-
Cara Menggunakan Google Maps Offline: Hemat Kuota Internet, Mudik Bebas Nyasar
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
32 Kode Redeem FF 22 Maret 2026: Trik Spin Bundle Old Clover Cuma Modal 1000 Diamond
-
28 Kode Redeem FC Mobile 22 Maret 2026: Kunci Jawaban Kuis Hari 3 dan Trik Gacha Draft Mewah
-
6 HP Rp2 Jutaan yang Awet Jangka Panjang, Performa Ciamik Fitur Lengkap!
-
Terpopuler: Template Balasan WhatsApp Ucapan Lebaran 2026, Rekomendasi HP Rp4 Jutaan Terbaik
-
5 Rekomendasi HP Rp4 Jutaan Terbaik, Pilihan Cerdas Upgrade Gadget Pakai Uang THR
-
35 Jawaban Minal Aidzin Walfaidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin untuk Balas Chat WhatsApp
-
35 Ucapan Minal Aidzin Walfaidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin untuk Grup WhatsApp
-
56 Kode Redeem FF Max Terbaru 21 Maret 2026, Kesempatan Raih hingga 999 Diamond!
-
15 Template Balasan WhatsApp Ucapan Lebaran 2026, Siap Kirim untuk Berbagai Situasi
-
36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Maret 2026, Klaim Hadiah Spesial Lebaran Gratis!