Suara.com - Google, pada Selasa (27/6/2017), didenda sebesar 2,43 miliar euro atau sekitar Rp36 triliun oleh lembaga pengawas persaingan usaha Uni Eropa karena dinilai terbukti menyalahgunakan dominasinya atas pasar mesin pencari untuk mempromosikan layanan belanjanya sendiri.
Komisi Eropa, yang mengawasi persaingan usaha dan praktik monopoli di Uni Eropa, mengatakan Google - yang menguasai 90 persen pasar mesin pencari mesin pencari di hampir semua negara Uni Eropa - telah secara sistematis menempatkan layanan belanja online-nya di halaman-halaman pertama dan teratas dalam pencarian di internet.
"Apa yang dilakukan Google adalah ilegal di bawah undang-undang antitrust Uni Eropa. Google mencegah perusahaan lain bersaing secara sehat dan dalam berinovasi," kata Komisioner Komisi Eropa, Margrethe Vestager dalam sebuah pernyataan resmi.
"Dan yang terpenting, Google mencegah konsumen di Eropa untuk bebas memilih layanan dan menerima manfaat penuh dari inovasi," bunyi pernyataan itu lebih lanjut.
Adapun Google mengatakan tidak sepakat dengan kesimpulan Uni Eropa itu dan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
"Kami akan menelaah putusan komisi itu secara rinci," bunyi pernyataan resmi Google.
Selain menjatuhkan denda, Uni Eropa juga memerintahkan Google untuk berhenti menganakemaskan layanan belanjanya di mesin pencari. Google diberi waktu 90 hari untuk menghentikan praktik itu atau akan menerima sanksi yang lebih berat.
Adapun sanksi yang diterima Google itu adalah denda terbesar yang pernah dijatuhkan Uni Eropa kepada sebuah perusahaan dalam kasus persaingan usaha. Denda yang dijatuhkan terhadap Google setara dengan 3 persen pendapatan per tahun Alphabet, induk usaha Google.(Reuters)
Tag
Berita Terkait
-
90 Mahasiswa Indonesia Lanjut S2 Lewat Erasmus Mundus, Uni Eropa Perkuat Investasi pada Talenta Muda
-
AI sebagai Kompas Inovasi: Bagaimana Google Gemini Ubah Cara Anak Indonesia Belajar dan Berkreasi
-
Bagi-Bagi Google Gemini Plus Gratis 6 Bulan, Bebaskan Fitur AI Canggih untuk Jutaan Pengguna XLSmart
-
Google Ungkap 4 Kerugian Indonesia Jika Terapkan Hak Cipta AI
-
Google DeepMind Hidupkan Gol Legendaris Pel dengan AI, Bukti Teknologi Bisa Merekonstruksi Sejarah
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Mas Dhito Kembali Salurkan 216 Bantuan Pertanian Bagi Petani Guna Dukung Peningkatan Produksi
-
Empat Buronan Pemerintah China Dideportasi dari Semarang, Diduga Terlibat Love Scamming
-
Cakar Kurir Paket, Istri Nelayan Akhirnya Bebas dari Penjara
-
Purbaya Caplok 60% Saham KCIC, Utang Whoosh Kini Tanggung Jawab Kemenkeu
-
Nissan Navara PRO-4X Tampil Gagah di GIIAS 2026 dengan Mesin Turbo Diesel
-
37 Ribu Siswa Keracunan MBG, Amnesty International Desak Pemerintah Hentikan Program
-
Panas! Ejekan Justin Hubner ke Timnas Vietnam Berbuntut Panjang
-
Kekalahan dari Persib Jadi Sinyal Keras, Shin Tae-yong Beberkan Masalah Utama Persija
-
Disuruh Jajan demi Selamatkan Negara? Dompet Kita: Giliran Gue Lagi?
-
Klub Mees Hilgers Punya Masalah Besar, Eks Pelatih MU Dituding Jadi Biang Kerok