Suara.com - Google, pada Selasa (27/6/2017), didenda sebesar 2,43 miliar euro atau sekitar Rp36 triliun oleh lembaga pengawas persaingan usaha Uni Eropa karena dinilai terbukti menyalahgunakan dominasinya atas pasar mesin pencari untuk mempromosikan layanan belanjanya sendiri.
Komisi Eropa, yang mengawasi persaingan usaha dan praktik monopoli di Uni Eropa, mengatakan Google - yang menguasai 90 persen pasar mesin pencari mesin pencari di hampir semua negara Uni Eropa - telah secara sistematis menempatkan layanan belanja online-nya di halaman-halaman pertama dan teratas dalam pencarian di internet.
"Apa yang dilakukan Google adalah ilegal di bawah undang-undang antitrust Uni Eropa. Google mencegah perusahaan lain bersaing secara sehat dan dalam berinovasi," kata Komisioner Komisi Eropa, Margrethe Vestager dalam sebuah pernyataan resmi.
"Dan yang terpenting, Google mencegah konsumen di Eropa untuk bebas memilih layanan dan menerima manfaat penuh dari inovasi," bunyi pernyataan itu lebih lanjut.
Adapun Google mengatakan tidak sepakat dengan kesimpulan Uni Eropa itu dan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
"Kami akan menelaah putusan komisi itu secara rinci," bunyi pernyataan resmi Google.
Selain menjatuhkan denda, Uni Eropa juga memerintahkan Google untuk berhenti menganakemaskan layanan belanjanya di mesin pencari. Google diberi waktu 90 hari untuk menghentikan praktik itu atau akan menerima sanksi yang lebih berat.
Adapun sanksi yang diterima Google itu adalah denda terbesar yang pernah dijatuhkan Uni Eropa kepada sebuah perusahaan dalam kasus persaingan usaha. Denda yang dijatuhkan terhadap Google setara dengan 3 persen pendapatan per tahun Alphabet, induk usaha Google.(Reuters)
Tag
Berita Terkait
-
Apa Itu Yapping? Istilah Populer yang Paling Banyak Dicari di Google 2025
-
4 Rekomendasi HP Tahan Air Paling Murah 2025, Keamanan Maksimal dengan Sertifikat IP68
-
Google Menyiapkan Disco, Peramban Eksperimental Berbasis AI untuk Ciptakan Aplikasi Web Instan
-
Perkuat Newsroom di Era Digital, Local Media Community, Suara.com dan Google Gelar TOT AI Jurnalis
-
5 Drama Korea Paling Banyak Dicari Versi Googles Year in Search
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Rencana Registrasi SIM Pakai Data Biometrik Sembunyikan 3 Risiko Serius
-
Indosat Naikkan Kapasitas Jaringan 20%, Antisipasi Lonjakan Internet Akhir Tahun
-
Anugerah Diktisaintek 2025: Apresiasi untuk Kontributor Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
-
26 Kode Redeem FC Mobile 20 Desember 2025: Trik Refresh Gratis Dapat Pemain OVR 115 Tanpa Top Up
-
50 Kode Redeem FF 20 Desember 2025: Klaim Bundle Akhir Tahun dan Bocoran Mystery Shop
-
Imbas Krisis RAM, Berapa Harga iPhone 2026? Bakal Meroket, Ini Prediksinya
-
Mendagri Tito Viral Usai Komentari Bantuan Malaysia, Publik Negeri Jiran Kecewa
-
Panduan Mudah: Cara Memblokir dan Membuka Blokir Situs Internet di Firefox
-
Ponsel Murah Terancam Punah Tahun 2026, Apa itu Krisis RAM?
-
Fakta Unik Burung Walet Kelapa: Otot Sayap Tangguh bak Kawat, Mampu Terbang Nonstop Hingga 10 Bulan