Saat ini pemerintah Indonesia sudah memiliki kewenangan untuk menutup dan memblokir situs-situs atau aplikasi percakapan yang dianggap melanggar Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Salah satu contohnya, pemerintah telah melakukan pemblokiran pada aplikasi Telegram karena dinilai mengandung muatan radikalisme dan terorisme.
"Undang-undang ITE yang memerintahkan bahwa pemerintah punya kewenangan menutup akses pada reformasi yang melanggar UUD. Pornografi, anti pancasila, kemudian ingin membentuk negar di luar NKRI," ujar Staf Ahli Menkominfo Bidang Hukum Henri Subiakto di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017).
Dengan adanya UU tersebut, Kemenkominfo, kata Henri, bisa berperan dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman radikalisme yang bermain lewat jaringan internet.
"Karena kita tahu banyak persoalan muncul dari dunia maya. Banyak problema anti pancasila, atau anti kesatuan itu muncul dimulai dari dunia maya. Dengan regulasi ini, justru mampu mengurngi resiko-resiko," kata dia.
Menurut Henri, revisi UU ITE saat ini lebih demokratis. Sehingga pemerintah dan aparat bisa fokus menindak oknum yang melanggar hukum.
Menurut Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 40 ayat (2a), (2b) dan (6), pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.
"Makanya kemarin telegram ditutup. Untuk apa? Kita memiliki kedulatan digital tetapi Telegram 6 kali diajak konunikasi, kita kirim email nggak di balas, akhirnya kita tutup. Walaupun yang ditutup webnya saja," kata Henri.
"Karena web dipakai untuk mengirimkan konten bagimana membuat bom, bagimana meneyerang polisi, sebuah konten yang bahaya sekali," lanjut Henri.
Baca Juga: Industri Berbasis Digital Mampu Tingkatkan Taraf Hidup Masyarakat
Seteah Kementerian yang dipimpin oleh Rudiantara menutup telegram, pendiri sekaligus CEO telegram Pavel Durov akhirnya melakukan pertemuan dan berdialog dengan pihak kominfo. Pavel, kata Henri, berkomitmen dan mau mematuhi ketentuan UU yang berlaku di Indonesia.
"Hal ini justru diikuti oleh Google, Twitter, Facebook dan lain-lain. Pemerimtah harus berani dan tegas untuk mempertahankan kedaulatan digital," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Tablet Xiaomi Redmi Pad 2 Pro Masuk Indonesia 7 November, Intip Bocoran Spesifikasinya
- 
            
              19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Oktober 2025, Banjir Pemain OVR 111-113 dan Gems Gratis
- 
            
              Nothing CMF Watch 3 Pro dan CMF Headphone Pro Resmi Masuk Indonesia, Ini Harganya
- 
            
              Intip Keunggulan Redmi 15: HP Murah Xiaomi Punya Baterai 7.000 mAh
- 
            
              Lazada Siapkan 5 Teknologi AI Sekaligus Jelang Harbolnas 11.11, Secanggih Apa?
- 
            
              Update Harga Xiaomi TV A 32, Ketahui Kelebihan dan Kekurangan Smart TV Rp1 Jutaan Ini
- 
            
              Usai Debut di China, Realme GT 8 Pro Bersiap ke Pasar Internasional
- 
            
              Update Bracket Playoffs MPL ID S16: ONIC-AE di Final Upper, Navi-Dewa Tersingkir
- 
            
              Xiaomi Siap Rilis G30 Max, Penyedot Debu Nirkabel dengan Baterai 4.000 mAh
- 
            
              5 Fakta Komet ATLAS: Awalnya Dicurigai Pesawat Alien, NASA Ungkap Bukan Ancaman