Saat ini pemerintah Indonesia sudah memiliki kewenangan untuk menutup dan memblokir situs-situs atau aplikasi percakapan yang dianggap melanggar Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Salah satu contohnya, pemerintah telah melakukan pemblokiran pada aplikasi Telegram karena dinilai mengandung muatan radikalisme dan terorisme.
"Undang-undang ITE yang memerintahkan bahwa pemerintah punya kewenangan menutup akses pada reformasi yang melanggar UUD. Pornografi, anti pancasila, kemudian ingin membentuk negar di luar NKRI," ujar Staf Ahli Menkominfo Bidang Hukum Henri Subiakto di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017).
Dengan adanya UU tersebut, Kemenkominfo, kata Henri, bisa berperan dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman radikalisme yang bermain lewat jaringan internet.
"Karena kita tahu banyak persoalan muncul dari dunia maya. Banyak problema anti pancasila, atau anti kesatuan itu muncul dimulai dari dunia maya. Dengan regulasi ini, justru mampu mengurngi resiko-resiko," kata dia.
Menurut Henri, revisi UU ITE saat ini lebih demokratis. Sehingga pemerintah dan aparat bisa fokus menindak oknum yang melanggar hukum.
Menurut Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 40 ayat (2a), (2b) dan (6), pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.
"Makanya kemarin telegram ditutup. Untuk apa? Kita memiliki kedulatan digital tetapi Telegram 6 kali diajak konunikasi, kita kirim email nggak di balas, akhirnya kita tutup. Walaupun yang ditutup webnya saja," kata Henri.
"Karena web dipakai untuk mengirimkan konten bagimana membuat bom, bagimana meneyerang polisi, sebuah konten yang bahaya sekali," lanjut Henri.
Baca Juga: Industri Berbasis Digital Mampu Tingkatkan Taraf Hidup Masyarakat
Seteah Kementerian yang dipimpin oleh Rudiantara menutup telegram, pendiri sekaligus CEO telegram Pavel Durov akhirnya melakukan pertemuan dan berdialog dengan pihak kominfo. Pavel, kata Henri, berkomitmen dan mau mematuhi ketentuan UU yang berlaku di Indonesia.
"Hal ini justru diikuti oleh Google, Twitter, Facebook dan lain-lain. Pemerimtah harus berani dan tegas untuk mempertahankan kedaulatan digital," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Smart Band untuk Apa? Kenali Fungsi dan Perbedaannya dengan Smartwatch
-
3 Perangkat iQOO Siap Meluncur: Ada Pesaing POCO X8 Pro Max dan Tablet Anyar
-
Terpopuler: Viral Klarifikasi Homeless Media, 7 HP Midrange RAM Besar Baterai Jumbo
-
35 Kode Redeem FC Mobile Aktif 7 Mei 2026, Klaim Star Shards dan Pemain OVR Tinggi
-
Makin Sengit, Honor dan Redmi Bersaing Rilis HP Baterai Jumbo hingga 12.000 mAh
-
Motorola Razr Fold Segera ke Pasar Asia, Bawa RAM 12 GB dan 16 GB
-
6 HP Midrange Terbaru Gahar Bersiap ke Indonesia: RAM 12 GB, AnTuTu Tembus 3 Juta
-
Bocoran Assassin's Creed Invictus Dibantah Ubisoft: Drama Kebenaran di Era AI
-
Xiaomi Unggah Teaser Redmi S: Kasta Misterius, Setara POCO X Series?
-
Adu Inovasi Negara Berkembang! BRICS Industrial Innovation Contest 2026 Resmi Dimulai