Suara.com - Kamis (21/12/2017) kemarin seorang lelaki warga New York mengajukan tuntutan hukum terhadap Apple, sehari setelah Apple mengakui bahwa mereka telah menciptakan fitur perangkat lunak
untuk memperlambat iPhone seri lawas. Tuntutan tersebut diajukan di Pengadilan Distrik Northern di San Francisco.
Penggugat, Keaton Harvey mengajukan permohonan ke firma hukum Fazio Micheletti di San Ramon. Kisahnya bermula ketika Harvey menemukan bahwa iPhone 6 miliknya menjadi lambat dan sering mati secara tiba-tiba.
Hal itu membuatnya harus membeli iPhone model terbaru dengan biaya lebih dari 1,000 dolar AS.
"Penggugat percaya bahwa Apple mengetahui adanya cacat di iPhone miliknya saat ia membeli iPhone baru. Apple tak gagal mengungkapkan apa yang diketahui, mereka juga sengaja membuat pernyataan yang menyesatkan yang dimaksudkan untuk menyembunyikan sifat," tulis gugatan tersebut.
Harvey telah menggugat Apple atas dugaan penyembunyian informasi dan dugaan pelanggaran atas Undang-Undang Hukum Konsumen dan Hukum Persaingan Tidak Sehat.
"Kasus kami sederhana," kata Jeffrey Fazio, salah satu pengacara Harvey.
"Inti dari kasus ini adalah Apple tahu ada masalah dan mereka memilih untuk menggulirkan perangkat lunak untuk mencegah recall," lanjut Fazio.
Gugatan Harvey bergabung dengan dua tuntutan hukum serupa terhadap Apple. Dua mahasiswa hukum di Los Angeles mengajukan tuntutan kepada Apple karena masalah serupa
Sebelumnya, sebagaimana dikutip dari CNN, Raksasa teknologi mengeluarkan pernyataan penjelasan bahwa pihaknya telah menggulirkan update software untuk membatasi kinerja iPhone yang lebih tua.
Baca Juga: Apple Akui 'Bikin' iPhone Melambat, Ini Penyebabnya
"Tujuan kami adalah memberikan pengalaman terbaik bagi pelanggan, yang mencakup keseluruhan kinerja dan memperpanjang umur perangkat mereka," tulis pernyataan Apple. (Mercurynews/CNN)
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Mulai 1 September, Operasional Stasiun Karet Berpindah Total ke Stasiun BNI City
-
Karhutla Kembali Melanda Kariangau Balikpapan
-
IHSG Hari Ini Diprediksi Bergerak Terbatas, Ini Saham-saham Pilihan Analis
-
KGPAA Mangkunegara X Akan Tinggalkan Mangkunegaran untuk Kuliah S2 di London
-
15 Contoh Soal Cerita Bangun Ruang Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
-
Harga Smart TV 32 Inch Polytron Terbaru, Ini 3 Rekomendasi Termurah Layar Jernih
-
Miftahul Akhyar Kembali Jadi Rais Am PBNU, AHWA Pesan Rangkul Semua Elemen
-
3 HP Tecno RAM 12 GB dengan Performa Kencang dan Memori Lega, Mulai Rp3 Jutaan
-
TPA Liar Serang Terbakar, Bara Api Terkubur 7 Meter
-
5 Sosok Calon Ketum PBNU 2026-2031: Gus Kikin Teratas, Gus Rozin Masuk Daftar