Suara.com - Facebook akhirnya memberikan aturan yang akan membuat Anda diblokir jika melanggarnya. Jejaring sosial ini baru saja mengumumkan 'Standar Komunitas', yang menetapkan enam aktivitas terlarang.
"Konsekuensi dari pelanggaran terhadap Standar Komunitas kami bervariasi, tergantung pada beratnya pelanggaran dan sejarah seseorang di Facebook," tulis CEO Facebook, Mark Zuckerberg di sebuah posting blog.
"Misalnya, kami dapat memperingatkan seseorang atas pelanggaran pertama, tetapi jika mereka terus melanggar kebijakan kami, kami dapat membatasi kemampuan mereka untuk memposting di Facebook atau menonaktifkan profil mereka. Kami juga dapat memberi tahu penegak hukum ketika kami yakin bahwa ada risiko bahaya yang nyata atau ancaman langsung terhadap keselamatan publik."
Hal pertama yang ingin Anda hindari adalah memposting ancaman kekerasan atau konten yang menunjukkan kekerasan. Kemudian menjual obat-obatan terlarang atau senjata.
Facebook mengatakan, 'koordinasi bahaya' juga dilarang, yang berarti Anda tidak dapat menggunakannya untuk menyiapkan pemberontakan bersenjata, mengatur perang gerilya kecil atau merencanakan kerusuhan.
"Dalam upaya untuk mencegah dan mengganggu bahaya dunia nyata, kami melarang orang-orang dari memfasilitasi atau mengatur kegiatan kriminal di masa depan yang dimaksudkan atau mungkin menyebabkan kerusakan pada orang, bisnis atau hewan," tulisny lagi.
Kategori utama kedua adalah ‘keamanan’. Ini berarti tidak ada bullying, pelecehan atau penyalahgunaan foto seseorang. Eksploitasi seksual terhadap orang dewasa atau anak-anak juga dilarang.
Area subjek ketiga adalah 'konten yang dilarang'. Siapa pun yang memposting tulisan kebencian, kekerasan grafis atau tulisan 'kejam dan tidak sensitif' akan dihukum.
"Kami percaya bahwa orang-orang berbagi dan terhubung dengan lebih leluasa, ketika mereka tidak merasa ditargetkan berdasarkan kerentanan mereka," tambah Facebook.
Baca Juga: Mendekati Deadline, Kominfo Masih Tunggu Surat Balasan Facebook
"Karena itu, kami memiliki harapan yang lebih tinggi untuk konten yang kami sebut kejam dan tidak sensitif, yang kami definisikan sebagai konten yang menargetkan korban cedera fisik atau emosional yang serius."
Pengguna Facebook juga harus memastikan konten mereka "Integritas dan keaslian". Ini berarti tidak ada spam, meniru identitas orang lain atau menyebarkan berita palsu.
Mereka juga harus "menghormati kekayaan intelektual", yang berarti mereka "menghormati hak cipta orang lain, merek dagang dan hak hukum lainnya, dengan tidak mengunggah materi yang dilindungi hak cipta.
Terakhir dari semua adalah 'permintaan terkait konten' yang agak samar. Ini berarti Anda akan diblokir jika pemerintah mengajukan ‘permintaan penghapusan gambar yang menggambarkan pelecehan anak misalnya, pemukulan oleh orang dewasa atau mencekik atau mencekik oleh orang dewasa.
Orang tua juga akan dapat memesan 'penghapusan serangan pada anak di bawah umur yang tidak disengaja', seperti anak-anak yang menjadi terkenal dalam video viral.
Buat para pengguna media sosial, kini Anda harus lebih bijak dalam menggunakannya agara tidak mengalami hal-hal yang tidak diinginkan, seperti pemblokiran. [Metro]
Berita Terkait
-
Mendekati Deadline, Kominfo Masih Tunggu Surat Balasan Facebook
-
Facebook Bakal Luncurkan Fitur untuk Siswa, Seperti Apa?
-
Kominfo Kasih Waktu Sepekan Facebook Audit Data Pengguna
-
Usai Diperiksa Bareskrim, Facebook Bicara Soal Ancaman Penutupan
-
Lima Jam Diperiksa Bareskrim, Facebook Beri Penjelasan Singkat
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- 3 Rekomendasi Mobil Keluarga 9 Seater: Kabin Lega, Irit BBM, Harga Mulai Rp63 Juta
Pilihan
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
Terkini
-
26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober: Ada Haaland 110, Rank Up, dan Ribuan Gems
-
Garmin D2 Mach 2 dan D2 Air Rilis, Smartwatch Premium dengan Peta Berwarna
-
Fitur Utama Redmi K90 Dikonfirmasi, Bodi Premium Mirip iPhone 17
-
Aqua Trending di X, Heboh Temuan Dedi Mulyadi Soal Sumber Air Mineral dari Sumur Bor
-
Gandeng Intel, NVIDIA, dan Qualcomm, Innodisk Siap Bangun Ekosistem Edge AI Global
-
31 Kode Redeem FF Hari Ini 23 Oktober 2025, Skin Senjata hingga Token Khusus Siap Klaim
-
6 Rekomendasi Aksesoris iPhone 17 yang Tak Sekadar Keren, Melindungi dari Segala Sisi
-
Laris, PS5 Lampaui Penjualan Sepanjang Masa PS3 di AS
-
Apakah Windows 10 Masih Bisa Digunakan setelah Oktober 2025?
-
Bagaimana Cara Cek Nomor Penipu? Lakukan Langkah-Langkah Ini