Suara.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, Budi Setiyadi mengatakan telah merampungkan Peraturan Menteri terkait penangguhan (suspend) yang dirasakan mitra atau pengemudi ojek online.
"Untuk taksi online kami sudah membuat Permen yang baru namun jangan sampai digugat, yang di mana regulasi tersebut memihak kepada pengendara dengan mengundang 16 lebih aliansi online dan akan menyusun bersama. Minggu lalu sudah selesai," kata Budi di Jakarta, Rabu (14/11/2018).
Budi sempat menemui para demontran dari organisasi transportasi daring yang berunjuk rasa di Gedung Kemenhun RI. Massa yang berjumlah sekitar 200 orang itu menuntut dua hal, yaitu menolak suspend sepihak dari pihak aplikator dan menuntut dibukanya suspend massal.
Budi melanjutkan isu permasalahan tarif dan suspend dalam regulasi Permen yang baru sudah melindungi meliputi pengemudi, penumpang, dan kendaraan.
"Mudah-mudahan regulasi yang saya buat berpihak kepada rekan-rekan sekalian dan akan di ajukan ke Kementerian Hukum dan Keamanan (Kemenkumham) untuk diterbitkan dan dalam waktu dekat ini peraturan harus dijalankan," ungkap Budi.
Pihaknya akan akan mengundang dua perusahaan ojek online, yaitu Grab dan Go-Jek untuk membahas regulasi baru itu dan hasilnya akan disampaikan oleh perwakilan mitra pengemudi ojek online bernama Baja. (Antara)
Berita Terkait
-
Momen Purbaya Cecar Direktur Kemenhub! Bongkar "Uang Gelap": Lo-Lo Bikin Rugi Devisa Rp 3 Triliun
-
Status Ojek Online Segera Diubah Jadi UMKM, Apa Keuntungannya buat Driver?
-
Ciptakan Iklim Usaha yang Sehat, Boni Hargens Apresiasi Rencana Perpres Ojol
-
GrabAcademy Buka Jalan Mitra Naik Kelas, dari Driver hingga Jadi Pengusaha
-
Ojol Bakal Diposisikan sebagai UMKM, Ini Keuntungan yang Disiapkan Pemerintah
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali