Suara.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, Budi Setiyadi mengatakan telah merampungkan Peraturan Menteri terkait penangguhan (suspend) yang dirasakan mitra atau pengemudi ojek online.
"Untuk taksi online kami sudah membuat Permen yang baru namun jangan sampai digugat, yang di mana regulasi tersebut memihak kepada pengendara dengan mengundang 16 lebih aliansi online dan akan menyusun bersama. Minggu lalu sudah selesai," kata Budi di Jakarta, Rabu (14/11/2018).
Budi sempat menemui para demontran dari organisasi transportasi daring yang berunjuk rasa di Gedung Kemenhun RI. Massa yang berjumlah sekitar 200 orang itu menuntut dua hal, yaitu menolak suspend sepihak dari pihak aplikator dan menuntut dibukanya suspend massal.
Budi melanjutkan isu permasalahan tarif dan suspend dalam regulasi Permen yang baru sudah melindungi meliputi pengemudi, penumpang, dan kendaraan.
"Mudah-mudahan regulasi yang saya buat berpihak kepada rekan-rekan sekalian dan akan di ajukan ke Kementerian Hukum dan Keamanan (Kemenkumham) untuk diterbitkan dan dalam waktu dekat ini peraturan harus dijalankan," ungkap Budi.
Pihaknya akan akan mengundang dua perusahaan ojek online, yaitu Grab dan Go-Jek untuk membahas regulasi baru itu dan hasilnya akan disampaikan oleh perwakilan mitra pengemudi ojek online bernama Baja. (Antara)
Berita Terkait
-
Grab Hadirkan STEM Talks untuk Dukung Talenta Perempuan Indonesia
-
Perempuan yang Selalu Meminta Diantarkan Pulang
-
Mulai Juni 2026, Potongan Aplikasi Ojol Tak Boleh Lebih dari 8 Persen
-
Investigasi Kemenhub Ungkap Bus ALS Tak Miliki Izin Operasi
-
Viral Siswi SD di Palembang Jadi Korban Rudapaksa, Alami Kondisi Serius hingga Jalani Operasi
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 Mei 2026: Intip Bocoran Pemain buat Esok Hari
-
32 Kode Redeem FF Terbaru 13 Mei 2026: Sistem Pity untuk Event Bundle Eclipse
-
Smart TV Samsung Berteknologi Micro RGB Diluncurkan di Indonesia
-
HP Gaming Lenovo Legion Y70 2026 Terlihat di Geekbench, Baterai Diklaim Tahan 19 Jam
-
2 Rekomendasi iPhone Turun Harga Terbaik 2026, Versi David GadgetIn
-
'Duta Artikulasi' Minta Maaf, Juri Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR Jadi Bahan Meme
-
Bocoran Vivo X500 Series Muncul, Ukuran Layar dan Kamera 200MP Mulai Terungkap
-
TikTok Shop Bantu Brand Lokal Tembus Pasar Asia Tenggara, Penjualan LIVE Naik hingga 50 Kali Lipat
-
Spesifikasi iPhone 17e di Indonesia: Pakai Chip Apple A19, Harga Lebih Miring
-
AI Agents Kini Bisa Kelola Keuangan hingga HR Perusahaan Tanpa Campur Tangan Manual