Suara.com - Penyitaan akun Instagram Ahmad Dhani oleh polisi dinilai sudah sesuai dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan penyitaan akun media sosial sebelumnya juga telah terjadi dalam kasus Buni Yani.
Deputi Direktur Elsam, Wahyudi Djafar, mengatakan bahwa penyitaan akun Instagram Dhani oleh polisi bukan yang pertama di Indonesia. Polisi juga pernah menyita akun Facebook dan akun email Buni Yani dalam kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Buni Yani.
Wahyu juga mengatakan bahwa penyitaan itu sudah sesuai dengan UU ITE Pasal 43 ayat 3 yang mengatur tentang penggeledahan dan penyitaan sistem elektronik.
"Dalam UU ITE definisi sistem elektroni sangat luas, jadi hampir semua yang terkoneksi dengan internet atau sistem elektronik dalam dikualifikasikan sebagai sistem elektronik, termasuk akun media sosial," jelas Wahyu kepada Suara.com di Jakarta, Jumat (16/11/2018).
Meski pun demikian, Wahyu menekankan bahwa penyitaan akun media sosial oleh polisi harus dengan izin pengadilan.
Adapun dalam kasus Buni Yani yang disita oleh polisi adalah akun email dan Facebook. Buni Yani sendiri sudah divonis penjara 1,5 tahun pada November 2017 lalu. Ia mengajukan banding pada Mei kemarin, tetapi ditolak.
Diberitakan sebelumnya akun Instagram musisi dan politikus Gerindra, Ahmad Dhani disita oleh penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur,
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Jumat, mengatakan bahwa akun Instagram itu disita polisi sebagai alat bukti dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Dhani. Musisi Dewa 19 itu sudah dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
"Kami menemui adminnya sekaligus menunjukkan surat perintah penyitaan. Kami bawa atas persetujuan pengadilan," kata Barung.
Berita Terkait
-
El Rumi dan Syifa Hadju Segera Menikah, Ahmad Dhani Beberkan Konsep Adat!
-
Ahmad Dhani Blak-blakan soal Biaya Ngunduh Mantu Syifa Hadju dan El Rumi: Besar Banget
-
Ahmad Dhani Kasih Bocoran Konsep Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju Tahun Depan
-
Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Ungkap Alasan Menyentuh Adopsi Bayi Perempuan
-
Alasan Haru di Balik Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Adopsi Anak, Ternyata Demi Safeea
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Desember 2025, Klaim Ribuan Gems dan Pemain Bintang
-
32 Kode Redeem FF Aktif 20 Desember 2025, Dapatkan Skin Evo Gun Green Flame Draco
-
Registrasi Kartu SIM Gunakan Biometrik, Pakar Ungkap Risiko Bocor yang Dampaknya Seumur Hidup
-
Rencana Registrasi SIM Pakai Data Biometrik Sembunyikan 3 Risiko Serius
-
Indosat Naikkan Kapasitas Jaringan 20%, Antisipasi Lonjakan Internet Akhir Tahun
-
Anugerah Diktisaintek 2025: Apresiasi untuk Kontributor Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
-
26 Kode Redeem FC Mobile 20 Desember 2025: Trik Refresh Gratis Dapat Pemain OVR 115 Tanpa Top Up
-
50 Kode Redeem FF 20 Desember 2025: Klaim Bundle Akhir Tahun dan Bocoran Mystery Shop
-
Imbas Krisis RAM, Berapa Harga iPhone 2026? Bakal Meroket, Ini Prediksinya
-
Mendagri Tito Viral Usai Komentari Bantuan Malaysia, Publik Negeri Jiran Kecewa