Suara.com - Penyitaan akun Instagram Ahmad Dhani oleh polisi dinilai sudah sesuai dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan penyitaan akun media sosial sebelumnya juga telah terjadi dalam kasus Buni Yani.
Deputi Direktur Elsam, Wahyudi Djafar, mengatakan bahwa penyitaan akun Instagram Dhani oleh polisi bukan yang pertama di Indonesia. Polisi juga pernah menyita akun Facebook dan akun email Buni Yani dalam kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Buni Yani.
Wahyu juga mengatakan bahwa penyitaan itu sudah sesuai dengan UU ITE Pasal 43 ayat 3 yang mengatur tentang penggeledahan dan penyitaan sistem elektronik.
"Dalam UU ITE definisi sistem elektroni sangat luas, jadi hampir semua yang terkoneksi dengan internet atau sistem elektronik dalam dikualifikasikan sebagai sistem elektronik, termasuk akun media sosial," jelas Wahyu kepada Suara.com di Jakarta, Jumat (16/11/2018).
Meski pun demikian, Wahyu menekankan bahwa penyitaan akun media sosial oleh polisi harus dengan izin pengadilan.
Adapun dalam kasus Buni Yani yang disita oleh polisi adalah akun email dan Facebook. Buni Yani sendiri sudah divonis penjara 1,5 tahun pada November 2017 lalu. Ia mengajukan banding pada Mei kemarin, tetapi ditolak.
Diberitakan sebelumnya akun Instagram musisi dan politikus Gerindra, Ahmad Dhani disita oleh penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur,
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Jumat, mengatakan bahwa akun Instagram itu disita polisi sebagai alat bukti dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Dhani. Musisi Dewa 19 itu sudah dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
"Kami menemui adminnya sekaligus menunjukkan surat perintah penyitaan. Kami bawa atas persetujuan pengadilan," kata Barung.
Berita Terkait
-
Dituduh Ahmad Dhani Cari Muka, Maia Estianty Singgung tentang Manusia yang Sibuk Terlihat Baik
-
Maia Estianty Ngaku Dulu Biaya Sewa Rumah Dibantu Emilia Contessa, Ahmad Dhani Murka
-
Kakak Maia Estianty Bantah Keluarganya Acuhkan Ahmad Dhani: Tapi Kalau Sama Istrinya...
-
Virgoun Restui Ahmad Dhani dengan Inara Rusli: Aku Sih Yes
-
Ahmad Dhani Beri Wejangan dengan Cara Berbeda pada El Rumi usai Lamaran
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Game Ragnarok Origin Classic Resmi Diumumkan, Ajak Nostalgia ke Era Petualangan Murni
-
Game Ragnarok Origin Classic Resmi Diumumkan, Ajak Nostalgia ke Era Petualangan Murni
-
35 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Februari: Klaim Diamond, Puma Speedster, dan Efek Jujutsu
-
Registrasi SIM Card Pakai Biometrik, Nasib Pengguna HP Jadul Dipertanyakan
-
Xiaomi Siapkan HP Baru dengan Baterai 8.500 mAh, Pakai Chip Flagship MediaTek Anyar
-
5 HP Murah di Bawah Rp1 Juta untuk Driver Ojol, Baterai Awet Dipakai Narik Seharian
-
Advan Macha Watch Resmi Rilis, Jam Tangan Murah Harga Rp 600 Ribuan
-
Terpopuler: Smartwatch Murah Alternatif Xiaomi, Kenapa iPhone Worth Buying?
-
6 Alasan iPhone Sangat Worth It untuk Pemakaian Jangka Panjang di 2026
-
17 Kode Redeem MLBB 3 Februari 2026 Terbaru: Ada Skin Eksklusif hingga Diamond Gratis