Suara.com - Undang-undang perlindungan data pribadi dinilai mendesak untuk secepatnya disahkan untuk mencegah eksploitasi data-data pengguna internet di Indonesia, demikian dikatakan Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar.
RUU Perlindungan Data Pribadi sendiri telah disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan ditargetkan akan masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR di 2019.
Wahyudi menjelaskan bahwa Indonesia belum memiliki regulasi untuk melindungi data pribadi publik di internet, sementara baik pemerintah maupun swasta saat ini semakin sering mengumbar data-data pribadi warga di internet. Hal ini membuka peluang data-data sensitif tersebut disalahgunakan oleh pihak lain.
"Faktor lainnya yaitu munculnya dugaan adanya eksploitasi data pribadi," kata Wahyudi dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Wahyudi Djafar mencontohkan, pengungkapan data pribadi di internet oleh pemerintah misalnya lewat Data Pemilih Tetap (DPT) yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara daring.
KPU memang bermaksud baik, yakni untuk menjamin pemilu yang jujur serta adil. Tetapi di sisi lain, Undang-Undang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa data tersebut adalah bagian dari data pribadi yang harus dilindungi dan seharusnya hanya bisa diakses oleh otoritas pemerintah.
Sementara itu, dari lingkup swasta, data-data pribadi warga juga diumbar oleh platform financial technology (fintech) berbasis peer to peer lending. Dilaporkan, sepanjang tahun 2018 Kominfo telah memblokir 738 fintech ilegal yang kerap melakukan penyalahgunaan data pribadi penggunanya.
Oleh karena itu, diperlukan aturan perlindungan data pribadi yang komprehensif sehingga dapat menyudahi maraknya penyalahgunaan data pribadi.
Elsam karenanya mendesak pemerintah segera melimpahkan RUU Perlindungan Data Pribadi ke DPR sehingga dapat dibahas dan disahkan pada periode DPR 2014-2019 ini.
Selain itu, pemerintah juga harus merespon maraknya dugaan praktik penyalahgunaan data pribadi dengan melibatkan penegak hukum untuk memaksimalkan hukum positif yang ada terhadap kasus-kasus yang terjadi.
Berita Terkait
-
Cara Cek Desil Bansos Pakai NIK KTP, Begini Langkah Mudahnya
-
TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Patuhi UU PDP dalam Kesepakatan Dagang RI-AS
-
Pembatasan Kartu SIM 1 NIK Maksimal 3 Nomor: Bagaimana Nasib Wearable dan IoT?
-
Operator Telekomunikasi Buka Suara Soal Aturan 1 NIK Maksimal 3 Nomor, Ini Dampaknya ke Pelanggan
-
Pakai NIK, Cara Mudah Cek Bansos dan Desil DTSEN
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Cara Mendapatkan Natan Sanguine Steward Mobile Legends dan Tips Menggunakannya
-
5 Rekomendasi HP Android Kamera Terbaik 2026, Harga Mulai Rp5 Juta
-
6 Pilihan HP Baru Rp1 Jutaan RAM Besar, Cocok Buat Pelajar Anti Lemot
-
4 Pilihan HP Samsung Baterai Jumbo Mulai Rp2 Jutaan, Awet Dipakai Seharian
-
6 HP Rp2 Jutaan yang Tahan Banting: Performa Oke, Aman Dipakai Harian
-
Mengenal Handala Hack Team, Hacker Pro Palestina yang Serang Sistem FBI
-
3 Cara Mengunci Aplikasi di HP OPPO untuk Menjaga Privasi Data Anda
-
Mengenal Fitur Aplikasi The White House yang Dirilis Donald Trump, Tapi Picu Kecaman
-
Fenomena Pink Moon April 2026 Bisa Dilihat di Indonesia? Catat Waktu dan Cara Menyaksikannya
-
61 Kode Redeem FF 30 Maret 2026: Klaim Skin Gratis Sebelum Mega Update OB53 Tema Air