- Tahun 2026, Komisi II DPR RI fokus tuntaskan RUU Administrasi Kependudukan dan RUU Pemilu.
- RUU Adminduk usung konsep Single ID Number, NIK jadi identitas tunggal semua layanan publik.
- Revisi UU Pemilu akan mengkaji berbagai usulan, termasuk wacana format hari pemungutan suara 2029.
Suara.com - Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengonfirmasi bahwa parlemen akan memfokuskan energinya merampungkan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) monumental yang berpotensi mengubah lanskap administrasi kependudukan dan sistem pemilihan umum di Indonesia.
Dua RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) revisi tersebut adalah RUU Administrasi Kependudukan dan RUU Pemilu, menjadikan 2026 sebagai tahun penentuan bagi arah modernisasi birokrasi dan demokrasi.
"Tahun depan sendiri kami kan punya dua PR undang-undang sesuai dengan Prolegnas revisi tahun 2026," ujar Rifqinizamy di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
"Kami sedang mengorkestrasi ini secara substansi dan secara politik agar bisa terpenuhi dan terselesaikan di 2026. 2026 tahun yang sibuk untuk legislasi di Komisi II DPR RI," sambungnya.
Prioritas utama yang digulirkan adalah sebuah lompatan besar dalam sistem kependudukan, yakni penciptaan Single ID Number.
Konsep ini dirancang agar setiap warga negara cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal untuk mengakses berbagai layanan, sebuah visi yang melampaui sekadar KTP elektronik.
"Kita ingin menciptakan single ID number di Indonesia. Jadi cukup dengan punya NIK, kita bisa mengidentifikasi diri kita sebagai warga negara untuk berbagai macam keperluan," jelasnya.
Dengan NIK tunggal, data krusial seperti kepemilikan tanah, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bahkan nomor paspor dapat terintegrasi dalam satu sistem terpusat.
"Bisa jadi NPWP juga ada di situ, bisa jadi nanti dengan single ID number itu tidak perlu ada nomor paspor dan seterusnya," katanya.
Baca Juga: Revisi UU ASN Sudah Masuk Prolegnas, Tapi Belum Dibahas Komisi II DPR: Ada Apa?
Rifqinizamy menekankan bahwa ini adalah evolusi sistem yang telah diadopsi oleh banyak negara maju, di mana satu nomor identitas yang diberikan sejak lahir menjadi kunci akses untuk seluruh layanan publik.
"Isu-nya bukan e-KTP, di atasnya e-KTP, single ID number, dan itu terjadi di banyak negara. Kalau perlu di situ ya kartu bank pun cukup dengan ID number," ujarnya.
"Jadi begitu kita lahir, kita dikasih ID number, itu berlaku untuk seluruh public services yang ada di Indonesia," tambahnya.
Selain agenda revolusi adminduk, Komisi II juga akan membuka kembali pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Salah satu diskursus yang mencuat adalah usulan dari Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, mengenai kemungkinan pemungutan suara pada Pemilu 2029 tidak lagi digelar serentak dalam satu hari di setiap daerah.
Menanggapi hal ini, Rifqinizamy menyatakan bahwa praktik pemilu serentak dalam satu hari sudah menjadi norma, baik pada Pemilu 2019-2024 maupun Pilkada serentak 27 November 2024.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
Terkini
-
Tanggapi Pernyataan Noel Soal Purbaya Bakal 'Di-Noel-kan", Ketua KPK: Kita Tak Pernah Target Ini Itu
-
Ketua DPRD DKI Minta 13 Sungai Jakarta Dikeruk hingga 5 Meter untuk Halau Banjir
-
Adies Kadir Bukan lagi Kader, Bahlil: Golkar Sudah Wakafkan untuk Jadi Hakim MK
-
Suap Pengurusan Jabatan di Kabupaten Ponorogo: Saksi dari Dokter Mangkir, KPK Beri Peringatan Keras!
-
Kajari Sleman Minta Maaf di DPR, Siap Jalankan Instruksi Hentikan Kasus Hogi Minaya
-
Kemensos Tindaklanjuti Usulan Sekolah Rakyat di Baubau, Sukamara, dan Aceh Besar
-
Pelantikan Februari, Satu Nama Kuat Calon Wamenkeu Sudah 'Sowan' ke Purbaya
-
Pesan Tegas Komisi III DPR: Keadilan di Atas Kepastian Hukum, Kasus Hogi Minaya Wajib Dihentikan
-
Sudah Temui Sudrajat Pedagang Es Jadul, Komandan Kodim: Masalah Selesai Secara Kekeluargaan
-
Akui Salah Terapkan Pasal di Kasus Hogi Hinaya, Kapolresta Sleman Minta Maaf kepada Rakyat Indonesia