- Tahun 2026, Komisi II DPR RI fokus tuntaskan RUU Administrasi Kependudukan dan RUU Pemilu.
- RUU Adminduk usung konsep Single ID Number, NIK jadi identitas tunggal semua layanan publik.
- Revisi UU Pemilu akan mengkaji berbagai usulan, termasuk wacana format hari pemungutan suara 2029.
Suara.com - Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengonfirmasi bahwa parlemen akan memfokuskan energinya merampungkan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) monumental yang berpotensi mengubah lanskap administrasi kependudukan dan sistem pemilihan umum di Indonesia.
Dua RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) revisi tersebut adalah RUU Administrasi Kependudukan dan RUU Pemilu, menjadikan 2026 sebagai tahun penentuan bagi arah modernisasi birokrasi dan demokrasi.
"Tahun depan sendiri kami kan punya dua PR undang-undang sesuai dengan Prolegnas revisi tahun 2026," ujar Rifqinizamy di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
"Kami sedang mengorkestrasi ini secara substansi dan secara politik agar bisa terpenuhi dan terselesaikan di 2026. 2026 tahun yang sibuk untuk legislasi di Komisi II DPR RI," sambungnya.
Prioritas utama yang digulirkan adalah sebuah lompatan besar dalam sistem kependudukan, yakni penciptaan Single ID Number.
Konsep ini dirancang agar setiap warga negara cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal untuk mengakses berbagai layanan, sebuah visi yang melampaui sekadar KTP elektronik.
"Kita ingin menciptakan single ID number di Indonesia. Jadi cukup dengan punya NIK, kita bisa mengidentifikasi diri kita sebagai warga negara untuk berbagai macam keperluan," jelasnya.
Dengan NIK tunggal, data krusial seperti kepemilikan tanah, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bahkan nomor paspor dapat terintegrasi dalam satu sistem terpusat.
"Bisa jadi NPWP juga ada di situ, bisa jadi nanti dengan single ID number itu tidak perlu ada nomor paspor dan seterusnya," katanya.
Baca Juga: Revisi UU ASN Sudah Masuk Prolegnas, Tapi Belum Dibahas Komisi II DPR: Ada Apa?
Rifqinizamy menekankan bahwa ini adalah evolusi sistem yang telah diadopsi oleh banyak negara maju, di mana satu nomor identitas yang diberikan sejak lahir menjadi kunci akses untuk seluruh layanan publik.
"Isu-nya bukan e-KTP, di atasnya e-KTP, single ID number, dan itu terjadi di banyak negara. Kalau perlu di situ ya kartu bank pun cukup dengan ID number," ujarnya.
"Jadi begitu kita lahir, kita dikasih ID number, itu berlaku untuk seluruh public services yang ada di Indonesia," tambahnya.
Selain agenda revolusi adminduk, Komisi II juga akan membuka kembali pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Salah satu diskursus yang mencuat adalah usulan dari Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, mengenai kemungkinan pemungutan suara pada Pemilu 2029 tidak lagi digelar serentak dalam satu hari di setiap daerah.
Menanggapi hal ini, Rifqinizamy menyatakan bahwa praktik pemilu serentak dalam satu hari sudah menjadi norma, baik pada Pemilu 2019-2024 maupun Pilkada serentak 27 November 2024.
"Pemilu 2019-2024 juga sudah begitu. Kita melaksanakan pemilu waktu yang sama. Sudah di hari yang sama," katanya.
Meskipun demikian, ia memastikan bahwa Komisi II akan mengkaji usulan tersebut secara mendalam sebagai bagian dari dinamika pembahasan RUU Pemilu.
"Nanti pas kami rapat kami mau minta pandangan komprehensif dari Pak Mardani, kira-kira apa yang membedakan dengan apa yang sudah kita praktikkan sekarang," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo
-
Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung