-
Cek bansos PKH/BPNT kini via HP.
-
Gunakan cekbansos.kemensos.go.id atau Aplikasi Cek Bansos.
-
Warga yang belum terdaftar bisa lapor ke RT/RW.
Suara.com - Seiring perkembangan teknologi, Pemerintah, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), kini telah mentransformasi proses pengecekan penerima bansos menjadi sistem digital yang mudah diakses oleh seluruh warga.
Transformasi digital ini merupakan langkah krusial Kemensos dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyaluran bantuan.
Masyarakat kini tidak perlu lagi mengantre di kantor pemerintahan hanya untuk mengecek nama penerima bantuan.
Semua proses verifikasi status bansos dapat dilakukan secara online melalui dua saluran utama: situs resmi Kemensos atau aplikasi resmi Cek Bansos.
Cara Cek Bansos Lewat Website Resmi
Langkah pertama dan termudah untuk mengecek status bansos adalah melalui situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id. Cara ini dapat diakses baik melalui peramban (browser) di ponsel pintar maupun komputer.
Langkah-langkahnya cukup sederhana dan fokus pada data domisili:
- Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi data alamat lengkap sesuai domisili yang tertera di KTP, dimulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan.
- Masukkan nama lengkap sesuai identitas di KTP.
- Ketik kode captcha yang muncul pada kolom yang disediakan. Jika kode sulit dibaca, pengguna dapat menekan ikon reload untuk mengganti kode.
- Tekan tombol “Cari Data” untuk menampilkan hasil pencarian.
Apabila nama warga terdaftar sebagai penerima bantuan, sistem akan secara otomatis menampilkan informasi detail, termasuk nama lengkap, usia, dan jenis bantuan yang diterima (misalnya PKH atau BPNT).
Namun, jika nama tidak tercantum, akan muncul keterangan yang menyatakan “Tidak Terdapat Peserta/PM”. Sistem daring ini memastikan proses verifikasi penerima bansos berlangsung lebih cepat dan akurat.
Baca Juga: Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
Cek Bansos melalui Aplikasi Mobile
Selain melalui situs web, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi resmi “Cek Bansos” yang dikembangkan oleh Kemensos dan tersedia di Play Store (Android) serta App Store (iOS).
Aplikasi mobile ini menawarkan fitur yang identik dengan situs web, namun dinilai lebih praktis karena dapat diakses kapan saja langsung dari ponsel.
Penggunaan aplikasi memerlukan pembuatan akun terverifikasi:
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di ponsel.
- Daftar akun baru dengan mengisi data diri lengkap, mencakup NIK, nomor KK, nama lengkap, alamat, nomor HP, dan email aktif.
- Lakukan verifikasi identitas dengan mengunggah foto selfie sambil memegang KTP.
- Buat kata sandi (password) dan selesaikan proses verifikasi melalui email.
- Setelah berhasil login, pilih menu “Cek Bansos”, isi data lengkap sesuai KTP, lalu klik “Cari Data”.
Sama seperti di situs web, sistem akan menunjukkan jenis bantuan yang diterima, periode penyaluran (misalnya, triwulan IV 2025), dan status penerima.
Dengan sistem akun yang terverifikasi melalui foto KTP dan email aktif, Kemensos memastikan bahwa setiap pengguna adalah pemilik data yang sah.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Pakar Ingatkan Risiko Harga Emas, Saham, hingga Kripto Anjlok Tahun Depan!
-
DPR Tegaskan RUU P2SK Penting untuk Mengatur Tata Kelola Perdagangan Aset Kripto
-
Mengapa Rupiah Loyo di 2025?
-
Dukungan LPDB Perkuat Layanan Koperasi Jasa Keselamatan Radiasi dan Lingkungan
-
LPDB Koperasi Dukung Koperasi Kelola Tambang, Dorong Keadilan Ekonomi bagi Penambang Rakyat
-
Profil Agustina Wilujeng: Punya Kekayaan Miliaran, Namanya Muncul di Kasus Chromebook
-
RUPSLB BRI 2025 Sahkan RKAP 2026 dan Perubahan Anggaran Dasar
-
Pemerintah Jamin UMP Tak Bakal Turun Meski Ekonomi Daerah Loyo
-
Mengapa Perusahaan Rela Dijual ke Publik? Memahami Gegap Gempita Hajatan IPO
-
KEK Mandalika Kembali Dikembangkan, Mau Bangun Marina