-
Cek bansos PKH/BPNT kini via HP.
-
Gunakan cekbansos.kemensos.go.id atau Aplikasi Cek Bansos.
-
Warga yang belum terdaftar bisa lapor ke RT/RW.
Suara.com - Seiring perkembangan teknologi, Pemerintah, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), kini telah mentransformasi proses pengecekan penerima bansos menjadi sistem digital yang mudah diakses oleh seluruh warga.
Transformasi digital ini merupakan langkah krusial Kemensos dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyaluran bantuan.
Masyarakat kini tidak perlu lagi mengantre di kantor pemerintahan hanya untuk mengecek nama penerima bantuan.
Semua proses verifikasi status bansos dapat dilakukan secara online melalui dua saluran utama: situs resmi Kemensos atau aplikasi resmi Cek Bansos.
Cara Cek Bansos Lewat Website Resmi
Langkah pertama dan termudah untuk mengecek status bansos adalah melalui situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id. Cara ini dapat diakses baik melalui peramban (browser) di ponsel pintar maupun komputer.
Langkah-langkahnya cukup sederhana dan fokus pada data domisili:
- Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi data alamat lengkap sesuai domisili yang tertera di KTP, dimulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan.
- Masukkan nama lengkap sesuai identitas di KTP.
- Ketik kode captcha yang muncul pada kolom yang disediakan. Jika kode sulit dibaca, pengguna dapat menekan ikon reload untuk mengganti kode.
- Tekan tombol “Cari Data” untuk menampilkan hasil pencarian.
Apabila nama warga terdaftar sebagai penerima bantuan, sistem akan secara otomatis menampilkan informasi detail, termasuk nama lengkap, usia, dan jenis bantuan yang diterima (misalnya PKH atau BPNT).
Namun, jika nama tidak tercantum, akan muncul keterangan yang menyatakan “Tidak Terdapat Peserta/PM”. Sistem daring ini memastikan proses verifikasi penerima bansos berlangsung lebih cepat dan akurat.
Baca Juga: Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
Cek Bansos melalui Aplikasi Mobile
Selain melalui situs web, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi resmi “Cek Bansos” yang dikembangkan oleh Kemensos dan tersedia di Play Store (Android) serta App Store (iOS).
Aplikasi mobile ini menawarkan fitur yang identik dengan situs web, namun dinilai lebih praktis karena dapat diakses kapan saja langsung dari ponsel.
Penggunaan aplikasi memerlukan pembuatan akun terverifikasi:
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di ponsel.
- Daftar akun baru dengan mengisi data diri lengkap, mencakup NIK, nomor KK, nama lengkap, alamat, nomor HP, dan email aktif.
- Lakukan verifikasi identitas dengan mengunggah foto selfie sambil memegang KTP.
- Buat kata sandi (password) dan selesaikan proses verifikasi melalui email.
- Setelah berhasil login, pilih menu “Cek Bansos”, isi data lengkap sesuai KTP, lalu klik “Cari Data”.
Sama seperti di situs web, sistem akan menunjukkan jenis bantuan yang diterima, periode penyaluran (misalnya, triwulan IV 2025), dan status penerima.
Dengan sistem akun yang terverifikasi melalui foto KTP dan email aktif, Kemensos memastikan bahwa setiap pengguna adalah pemilik data yang sah.
Langkah ini penting untuk mencegah penyalahgunaan informasi atau manipulasi data penerima bansos oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kementerian Sosial mengingatkan masyarakat agar hanya menggunakan saluran resmi cekbansos.kemensos.go.id atau Aplikasi Cek Bansos resmi untuk menjaga keamanan data pribadi.
Bagi warga yang merasa memenuhi syarat namun namanya belum tercantum, dapat segera melapor ke RT/RW atau kantor kelurahan setempat untuk diajukan dalam pendataan periode berikutnya. Penerapan sistem digital ini bertujuan untuk memastikan efisiensi waktu, transparansi data, dan akuntabilitas penyaluran bantuan agar tepat sasaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
MSCI Bongkar Borok Bursa RI di Mata Investor Global, Informasi Saham Tidak Selalu Berbahasa Inggris
-
Tak Lagi Bebas, OJK Batasi Kepemilikan Asing dan Atur Ulang Bisnis BNPL
-
Ekspor Sawit Terancam Mandek, Pengusaha Wanti-wanti Layanan DSI
-
Layani 301 Ribu Penumpang, ASDP Perbesar Pelabuhan Tanjung Uban
-
Emiten Teknologi ELIT Tahan Dividen untuk Ekspansi Bisnis
-
PGN-BRIN Kembangkan Minapadi Salin, Bidik Hasil Padi 7 Ton per Hektare
-
Panggil Seluruh Bos Himbara, Prabowo Tagih Peran Himbara ke Ekonomi
-
Mulai 1 Juli 2026, Transfer Valas ke Luar Negeri dan Pembelian Dolar Diawasi Lebih Ketat
-
Prabowo Minta Bank Himbara Tak Hanya Kejar Laba, tapi Juga Rangkul UMKM
-
Lega! MSCI Tak Jadi Turunkan Bursa RI ke Frontier Market