Suara.com - Seorang pemuda dan sekaligus pesohor YouTube asal Barcelona, Spanyol, divonis penjara serta denda setelah ia mengunggah sebuah video di YouTube, yang di dalamnya menunjukkan ia sedang mempermainkan (prank) seorang lelaki tuna wisma berusia uzur.
Kanghua Ren, pemuda berusia 21 tahun itu, divonis penjara selama 15 bulan pada Jumat (31/5/2019) karena melanggar integritas moral saat mempermainkan orang tua tuna wisma di Barcelona itu.
Tak hanya itu, seperti dilansir CNet dari surat kabar El Pais, Kanghua Ren juga diperintahkan untuk menutup akun YouTube serta media sosial lainnya selama lima tahun. Ia juga diperintahkan memberikan uang sebanyak 20.000 euro kepada korbannya.
Meski demikian, seperti dilansir The New York Times, Kanghua Ren tampaknya tidak akan dibui. Alasannya karena hukum di Spanyol biasanya tidak mewajibkan pelaku kejahatan yang divonis di bawah dua tahun untuk dijebloskan ke dalam penjara.
Video itu sendiri dibuat Kanghua Ren pada 2017 silam, setelah ditantang oleh salah satu dari sekitar 1,2 juta follower-nya. Kepada hakim di pengadilan ia mengaku telah memberi lelaki tuna wisma itu uang sebesar 20 euro.
Meski demikian hakim mengungkapkan bahwa Kanghua Ren justru memperoleh pendapatan sebesar lebih dari 2.000 euro dari video tersebut.
Berita Terkait
-
YouTube Dipanggil Komdigi, AI Moderasi Konten Dinilai Perlu Evaluasi
-
Darurat Algoritma, Saat Anak Jadi Alat Promosi Vape di YouTube
-
YouTube Diberi Waktu 3 Hari soal Kasus Bigmo, Komdigi Ancam Denda hingga Pemutusan Akses
-
YouTube Kena Semprot Komdigi, Imbas YouTuber Bigmo Libatkan Anak Kecil Promosi Vape
-
YouTube Ditegur Kemkomdigi: Promosi Rokok Elektronik di Live Streaming Merupakan Pelanggaran Serius
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Jika Aku Mereka: Melihat Dunia dari Sudut Pandang Penyandang Disabilitas
-
Menuju Piala Asia U-20 2027: Timnas Indonesia Ladeni Musuh Bebuyutan Malaysia
-
Di Balik El Nino 2026: Mengapa Indonesia Terancam Krisis Air dan Pangan?
-
Gempa Susulan di Flores Masih Akan Berlangsung 30 Hari ke Depan, Frekuensi Menurun
-
Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Eks Kakanwil DJP Mohamad Haniv Ditahan KPK
-
Kemarahan Publik Tak Hanya Soal Prabowo, tapi Akumulasi Masalah 10 Tahun Era Jokowi
-
Ardhito Pramono Gugat Sony Music Terkait Royalti, Akui Rugi Rp5,7 Miliar
-
Masukan LMC untuk RUU Hak Cipta: Lindungi Jurnalisme Tanpa Mematikan Distribusi Digital
-
Jose Mourinho Sewot Rodri Tolak Real Madrid Pilih Gabung ke Barcelona
-
Potensi Panas Bumi Indonesia Capai 23,2 GW, Baru 11,6 Persem Terpasang