Suara.com - Kepolisian tak berhak melakukan penyadapan komunikasi publik dalam grup WhatsApp, demikian dikatakan Executive Director Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, menanggapi kabar bahwa polisi telah melakukan patroli untuk mencari penyebar hoaks dalam aplikasi pesan berbasis internet tersebut.
Heru mengatakan jika konteks pengawasan yang dilakukan Polri adalah penyadapan, maka itu adalah bentuk pelanggaran. Pasalnya, hingga saat ini belum ada undang-undang yang mengatur masalah tersebut.
"Enggak boleh (melakukan penyadapan). Harus tunggu UU spesifik seputar penyadapan," ujar Heru kepada Suara.com pada Selasa (18/6/2019).
"Penyadapan internet sesuai putusan MK tidak boleh dilakukan sebelum hadirnya UU yang spesifik mengatur penyadapan. Makanya aturan penyadapan dikeluarkan dari UU ITE," lanjutnya.
Selain itu, Heru juga menilai bahwa setiap orang memiliki wilayah privasinya sendiri, termasuk dalam hal bersosialisasi dan berkomunikasi dalam WhatsApp.
"Percakapan di WhatsApp, termasuk grup WhatsApp sebenarnya wilayah privat. Kalau dibuka semua ke publik atau disadap ya kita seperti hidup di rumah kaca. Tak ada lagi privasi," jelas Heru.
Namun jika konteks pengawasan Polri dilakukan secara manual, dalam artian dimasukkan oleh admin grup, maka itu diperbolehkan.
"Kalau menyadap tidak boleh. Tapi kalau tidak (menyadap), masih dibolehkan. Kalau masuk ke grup grup bisa saja dilakkukan tapi harusnya kan tidak bisa dilakukan tanpa approval admin grup WhatsApp," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa polisi telah mulai berpatroli di grup-grup WhatsApp untuk mencari para penyebar hoaks. Langkah polisi itu juga didukung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, karena dinilai efektif mencegah kejahatan siber.
Baca Juga: Polisi Patroli Grup WhatsApp, Rudiantara: Wajar Saja
Berita Terkait
-
Cara Mengecek HP Disadap atau Tidak, Lakukan Pemeriksaan Ini
-
Tok! DPR Sahkan Prolegnas Prioritas 2026: Enam RUU Dicabut, RUU Penyadapan Masuk Daftar
-
Percakapan Grup WhatsApp Pemain Timnas Indonesia Terbongkar Jelang Lawan Arab Saudi, Bahas Apa?
-
Tito Karnavian Dituding Sadap Anas Urbaningrum di Kongres Demokrat 2010 Demi Muluskan Karier
-
Sampai Temannya Memohon, Jokowi Tak Pernah Mau Masuk Grup WA Alumni
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
65 Kode Redeem FF Terbaru 12 Januari 2026: Raih Skin SG2, Scar Megalodon, dan Sports Car
-
Poster Vivo X200T Terungkap: Bawa Kamera Zeiss, Andalkan Chip Kencang MediaTek
-
7 HP Murah Chip Kencang dengan Memori 256 GB Januari 2026, Harga Mulai 1 Jutaan!
-
Update Bracket Swiss Stage M7: AE Butuh 1 Kemenangan, ONIC Masih Berjuang
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
CES 2026: LG Perkenalkan AI in Action, AI Nyata Untuk Rumah Sampai Kendaraan
-
Honor Siapkan HP Murah Baterai 10.000 mAh, Usung Layar 1.5K dan Chip Snapdragon
-
46 Kode Redeem FF Terbaru Aktif Januari 2026, Sambut Event Jujutsu Kaisen
-
Spesifikasi TheoTown: Game Viral Bangun Kota, Simulasi Jadi Pejabat Semena-mena
-
Baldur's Gate 3 Tak Tersedia di Nintendo Switch 2, Developer Ungkap Alasannya