Suara.com - Kepolisian tak berhak melakukan penyadapan komunikasi publik dalam grup WhatsApp, demikian dikatakan Executive Director Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, menanggapi kabar bahwa polisi telah melakukan patroli untuk mencari penyebar hoaks dalam aplikasi pesan berbasis internet tersebut.
Heru mengatakan jika konteks pengawasan yang dilakukan Polri adalah penyadapan, maka itu adalah bentuk pelanggaran. Pasalnya, hingga saat ini belum ada undang-undang yang mengatur masalah tersebut.
"Enggak boleh (melakukan penyadapan). Harus tunggu UU spesifik seputar penyadapan," ujar Heru kepada Suara.com pada Selasa (18/6/2019).
"Penyadapan internet sesuai putusan MK tidak boleh dilakukan sebelum hadirnya UU yang spesifik mengatur penyadapan. Makanya aturan penyadapan dikeluarkan dari UU ITE," lanjutnya.
Selain itu, Heru juga menilai bahwa setiap orang memiliki wilayah privasinya sendiri, termasuk dalam hal bersosialisasi dan berkomunikasi dalam WhatsApp.
"Percakapan di WhatsApp, termasuk grup WhatsApp sebenarnya wilayah privat. Kalau dibuka semua ke publik atau disadap ya kita seperti hidup di rumah kaca. Tak ada lagi privasi," jelas Heru.
Namun jika konteks pengawasan Polri dilakukan secara manual, dalam artian dimasukkan oleh admin grup, maka itu diperbolehkan.
"Kalau menyadap tidak boleh. Tapi kalau tidak (menyadap), masih dibolehkan. Kalau masuk ke grup grup bisa saja dilakkukan tapi harusnya kan tidak bisa dilakukan tanpa approval admin grup WhatsApp," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa polisi telah mulai berpatroli di grup-grup WhatsApp untuk mencari para penyebar hoaks. Langkah polisi itu juga didukung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, karena dinilai efektif mencegah kejahatan siber.
Baca Juga: Polisi Patroli Grup WhatsApp, Rudiantara: Wajar Saja
Berita Terkait
-
Baterai HP Cepat Habis dan Panas? Waspada Penyadapan, Ini Cara Mengecek HP Disadap atau Tidak
-
Cara Mengecek HP Disadap atau Tidak, Lakukan Pemeriksaan Ini
-
Tok! DPR Sahkan Prolegnas Prioritas 2026: Enam RUU Dicabut, RUU Penyadapan Masuk Daftar
-
Percakapan Grup WhatsApp Pemain Timnas Indonesia Terbongkar Jelang Lawan Arab Saudi, Bahas Apa?
-
Tito Karnavian Dituding Sadap Anas Urbaningrum di Kongres Demokrat 2010 Demi Muluskan Karier
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Pokemon Evolusi Mega ex Hadir dalam Format Starter Deck Siap Main
-
OLX Luncurkan Kategori Barang Gratis untuk Mempermudah Berbagi Selama Ramadan
-
Harga dan Spesifikasi Huawei Band 11 Series Resmi di Indonesia, Layar AMOLED 1,62 Inci
-
4 HP OPPO RAM 8 GB Paling Murah Februari 2026 Mulai Rp2 Jutaan
-
Ampverse Resmi Ekspansi ke Indonesia, Andalkan AI dan Gaming Intelligence
-
Alasan ASUS ExpertBook P1 P1403 Cocok untuk Pebisnis UMKM
-
5 HP Kamera Bagus untuk Lebaran Mulai Rp3 Jutaan, Hasil Foto Jernih Tak Perlu Sewa iPhone
-
Indosat HiFi Air Resmi Hadir, Internet Rumah Tanpa Kabel Bisa Dibawa Mudik dan Langsung Aktif
-
27 Kode Redeem FF 27 Februari 2026: Ada Skin SG2, Angelic, Hingga Bundle Jujutsu Kaisen
-
25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 Februari 2026: Klaim Pemain OVR 117 dan Ribuan Gems Gratis