Suara.com - Kepolisian tak berhak melakukan penyadapan komunikasi publik dalam grup WhatsApp, demikian dikatakan Executive Director Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, menanggapi kabar bahwa polisi telah melakukan patroli untuk mencari penyebar hoaks dalam aplikasi pesan berbasis internet tersebut.
Heru mengatakan jika konteks pengawasan yang dilakukan Polri adalah penyadapan, maka itu adalah bentuk pelanggaran. Pasalnya, hingga saat ini belum ada undang-undang yang mengatur masalah tersebut.
"Enggak boleh (melakukan penyadapan). Harus tunggu UU spesifik seputar penyadapan," ujar Heru kepada Suara.com pada Selasa (18/6/2019).
"Penyadapan internet sesuai putusan MK tidak boleh dilakukan sebelum hadirnya UU yang spesifik mengatur penyadapan. Makanya aturan penyadapan dikeluarkan dari UU ITE," lanjutnya.
Selain itu, Heru juga menilai bahwa setiap orang memiliki wilayah privasinya sendiri, termasuk dalam hal bersosialisasi dan berkomunikasi dalam WhatsApp.
"Percakapan di WhatsApp, termasuk grup WhatsApp sebenarnya wilayah privat. Kalau dibuka semua ke publik atau disadap ya kita seperti hidup di rumah kaca. Tak ada lagi privasi," jelas Heru.
Namun jika konteks pengawasan Polri dilakukan secara manual, dalam artian dimasukkan oleh admin grup, maka itu diperbolehkan.
"Kalau menyadap tidak boleh. Tapi kalau tidak (menyadap), masih dibolehkan. Kalau masuk ke grup grup bisa saja dilakkukan tapi harusnya kan tidak bisa dilakukan tanpa approval admin grup WhatsApp," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa polisi telah mulai berpatroli di grup-grup WhatsApp untuk mencari para penyebar hoaks. Langkah polisi itu juga didukung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, karena dinilai efektif mencegah kejahatan siber.
Baca Juga: Polisi Patroli Grup WhatsApp, Rudiantara: Wajar Saja
Berita Terkait
-
Percakapan Grup WhatsApp Pemain Timnas Indonesia Terbongkar Jelang Lawan Arab Saudi, Bahas Apa?
-
Tito Karnavian Dituding Sadap Anas Urbaningrum di Kongres Demokrat 2010 Demi Muluskan Karier
-
Sampai Temannya Memohon, Jokowi Tak Pernah Mau Masuk Grup WA Alumni
-
Penyadapan Hanya Diatur Dalam Proses Penyelidikan, Bagaimana Nasib OTT KPK?
-
Mau WhatsApp Aman dari Penyadapan? Lakukan Ini di Ponsel!
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Indosat Lebarkan Sayap Hadirkan Solusi Berteknologi AI ke Bisnis Ritel : One Stop Solution
-
Presiden Seiko Epson Corporation Resmikan PIN Experience Center, Showroom Terbesar di Asia Tenggara
-
5 Tablet Harga di Bawah Rp3 Juta yang Cocok untuk Anak Kuliahan, Spek Dijamin Gahar!
-
First Sale Xiaomi 15T Series di Jogja Meriah, Penggemar Bawa Pulang Beragam Hadiah Ekslusif
-
17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Oktober: 20.000 Gems dan Pemain 112-113 Menanti
-
Beda Oppo A6 Pro 4G vs 5G: Sama-sama HP Tangguh, Selisih Harga Sejuta
-
Pre Order Bulan Ini, Segini Harga iPhone 17 Series di Indonesia
-
Mengenal Shopee VIP, dari Biaya Langganan hingga Keuntungan Belanja Online
-
Yang Nyari HP Tahan Lama Tapi Tetap Keren, Nih Jawabannya: OPPO A6 Pro, HP Paling Worth-it Tahun Ini
-
SSD MagSafe Terbaru: Pertajam Kualitas Videografi Bagi Pengguna iPhone