Suara.com - Kepolisian tak berhak melakukan penyadapan komunikasi publik dalam grup WhatsApp, demikian dikatakan Executive Director Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, menanggapi kabar bahwa polisi telah melakukan patroli untuk mencari penyebar hoaks dalam aplikasi pesan berbasis internet tersebut.
Heru mengatakan jika konteks pengawasan yang dilakukan Polri adalah penyadapan, maka itu adalah bentuk pelanggaran. Pasalnya, hingga saat ini belum ada undang-undang yang mengatur masalah tersebut.
"Enggak boleh (melakukan penyadapan). Harus tunggu UU spesifik seputar penyadapan," ujar Heru kepada Suara.com pada Selasa (18/6/2019).
"Penyadapan internet sesuai putusan MK tidak boleh dilakukan sebelum hadirnya UU yang spesifik mengatur penyadapan. Makanya aturan penyadapan dikeluarkan dari UU ITE," lanjutnya.
Selain itu, Heru juga menilai bahwa setiap orang memiliki wilayah privasinya sendiri, termasuk dalam hal bersosialisasi dan berkomunikasi dalam WhatsApp.
"Percakapan di WhatsApp, termasuk grup WhatsApp sebenarnya wilayah privat. Kalau dibuka semua ke publik atau disadap ya kita seperti hidup di rumah kaca. Tak ada lagi privasi," jelas Heru.
Namun jika konteks pengawasan Polri dilakukan secara manual, dalam artian dimasukkan oleh admin grup, maka itu diperbolehkan.
"Kalau menyadap tidak boleh. Tapi kalau tidak (menyadap), masih dibolehkan. Kalau masuk ke grup grup bisa saja dilakkukan tapi harusnya kan tidak bisa dilakukan tanpa approval admin grup WhatsApp," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa polisi telah mulai berpatroli di grup-grup WhatsApp untuk mencari para penyebar hoaks. Langkah polisi itu juga didukung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, karena dinilai efektif mencegah kejahatan siber.
Baca Juga: Polisi Patroli Grup WhatsApp, Rudiantara: Wajar Saja
Berita Terkait
-
Tanda-tanda WhatsApp Disadap dan Tips Mengamankannya
-
Ngejoke Tentang Benjamin Netanyahu di Grup WhatsApp, Wanita Ini Masuk Bui dan Kena Denda
-
Geger Pelecehan Seksual FH UI, Respons Grup WhatsApp Orang Tua Mahasiswa Jadi Sorotan
-
Kepala BNN Dorong Penyadapan Kasus Narkotika Dimulai Sejak Tahap Awal, Ini Alasannya
-
4 Cara Tag Semua Orang di Grup WhatsApp untuk Kirim Pengumuman Penting
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
Terkini
-
LG OLED evo AI 2026 Meluncur, TV Terbaru Lebih Personal dan Bisa Terlindung dari Incaran Hacker
-
Pertamax Naik Rp16.250, Dirut Pertamina Ngaku Tetap Pertimbangkan Daya Beli Masyarakat!
-
Spesifikasi Huawei MatePad Mini Terungkap, Bawa Layar OLED PaperMatte dan Baterai 6.400 mAh
-
Cara Bikin Scrapbook Digital Estetik di Galaxy A57 5G, Cukup Pakai Multi Window dan Drag & Drop
-
Terpopuler: 4 HP AMOLED RAM Besar Harga Pelajar, HP Gaming Rp3 Jutaan Terbaik
-
43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 11 Juni 2026: Trik Rahasia Dapat Ronaldinho 120 OVR
-
48 Kode Redeem FF Terbaru 11 Juni 2026: Siap-siap Bocoran Elite Pass Golden
-
Mobil Klasik Jadi Hadiah di Event Forza Horizon 6, Ada Tips Khususnya
-
6 HP 3 Jutaan Terbaik 2026 Gaming: Chip Kencang, Ada Pilihan David GadgetIn
-
XLSMART dan Komdigi Luncurkan DigiHer, Bidik 2,4 Juta Perempuan Indonesia Melek Digital pada 2026