- DPR RI resmi menyetujui perubahan Prolegnas RUU Prioritas 2026 dan perubahan kedua Prolegnas RUU 2025-2029 pada Senin (8/12/2025).
- Sebanyak 199 RUU disepakati dalam Prolegnas 2025-2029, dengan 64 RUU prioritas untuk tahun 2026 setelah evaluasi.
- Enam RUU ditarik dari Prolegnas 2025, sementara beberapa usulan baru seperti RUU Penyadapan masuk Prolegnas Prioritas 2026.
Suara.com - DPR RI resmi menyetujui dan menetapkan perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2026 serta Perubahan Kedua Prolegnas RUU Tahun 2025-2029.
Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Keputusan diambil setelah mendengarkan laporan hasil evaluasi dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
"Sidang dewan yang kami hormati, kami akan menanyakan kepada sidang yang terhormat, apakah laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 dan perubahan kedua Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dapat disetujui?" tanya Dasco dalam rapat.
"Setuju!" jawab serentak para anggota dewan, yang langsung disambut dengan ketukan palu pengesahan oleh Dasco.
Laporan Baleg: 6 RUU Digeser ke 2026
Sebelum pengesahan, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, memaparkan laporan hasil pembahasan bersama pemerintah dan DPD RI. Bob mengungkapkan bahwa seluruh fraksi telah menyetujui secara bulat daftar RUU tersebut.
Dalam laporannya, Bob Hasan merinci jumlah RUU yang masuk dalam daftar prioritas.
"Rapat kerja Badan Legislasi DPR RI bersama dengan Menteri Hukum RI serta panitia penyusunan undang-undang DPD RI setuju untuk menyepakati jumlah Prolegnas RUU Perubahan Kedua Tahun 2025-2029 sebanyak 199 RUU beserta 5 daftar RUU kumulatif terbuka, dan jumlah Perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 sebanyak 64 RUU beserta 5 daftar RUU kumulatif terbuka," jelas Bob Hasan.
Baca Juga: Bocoran Baleg DPR: Kenapa RUU Danantara dan RUU Kejaksaan Dihapus dari Prolegnas 2026?
Bob menjelaskan, berdasarkan evaluasi pelaksanaan Prolegnas 2025, terdapat sejumlah pergeseran. Baleg dan Pemerintah sepakat menarik 6 RUU dari Prolegnas 2025 Keenam RUU tersebut adalah:
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
- RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
- RUU tentang Patriot Bond (Surat Berharga).
- RUU tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara).
- RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
- RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah.
Selain pergeseran enam RUU di atas, Baleg juga memasukkan usulan baru ke dalam Prolegnas Prioritas 2026.
Bob Hasan menyebutkan adanya RUU tentang Penyadapan serta RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi yang menjadi usulan Baleg.
"Rapat kerja juga menyepakati RUU tentang Masyarakat Hukum Adat sebagai usul Badan Legislasi di Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026. Sebelumnya, dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 (RUU ini) diusulkan oleh anggota," tambah Bob.
Terkait kinerja legislasi tahun 2025, Bob melaporkan bahwa per tanggal 27 November 2025, sebanyak 21 RUU telah disetujui menjadi Undang-Undang.
Selain itu, terdapat 9 RUU dalam pembicaraan tingkat satu, 7 RUU menunggu penugasan tingkat satu, 3 RUU dalam proses harmonisasi, dan 34 RUU dalam proses penyusunan.
Berita Terkait
-
Bocoran Baleg DPR: Kenapa RUU Danantara dan RUU Kejaksaan Dihapus dari Prolegnas 2026?
-
Rombakan Besar Prolegnas 2026: RUU Danantara dan Kejaksaan Dihapus, RUU Penyadapan Masuk Radar Utama
-
RUU Perampasan Aset Belum Juga Dibahas, Begini Jawaban Puan Maharani
-
DPR Sibuk! 2 RUU Siap Ubah Wajah Indonesia: Single ID Number dan Revisi Sistem Pemilu
-
Revisi UU ASN Sudah Masuk Prolegnas, Tapi Belum Dibahas Komisi II DPR: Ada Apa?
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 5 Sepatu Lari Rp300 Ribuan di Sports Station, Promo Akhir Tahun
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
Sentil Ulah Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Puan: Harusnya Kepala Daerah Punya Empati
-
Bencana Sumatra: Pengamat Sebut Menhut Terdahulu Perlu Diperiksa, Termasuk Zulhas
-
Habiburokhman: Polisi Harus Usut Soal Hasutan Aksi Rusuh Pakai Bahan Peledak 10 Desember
-
Gerindra Soal Wacana Pemecatan Bupati Aceh Selatan: Kita Serah ke DPRD
-
Mensos Akui Masih Ada Daerah Terisolasi di Sumatra, Tapi Pasokan Logistik Mulai Teratasi
-
Diduga Rencanakan Aksi Rusuh 10 Desember, 3 Pria Ditangkap Polisi, Salah Satunya Verdatius
-
Dasco soal Bupati Aceh Selatan: Kami Usulkan Diberhentikan Sementara, Pecat Selamanya Ranah DPRD
-
Banjir Sumatra Bukan Takdir, Ini Akar Masalah dan Solusi Agar Tak Terulang Lagi
-
Cak Imin Sentil Menteri Keuangan: Anggaran Negara Harus Tepat Sasaran dan Dorong Produktivitas
-
BK DPRD DKI Alihkan Panggung BK Award 2025 untuk Galang Dana Bencana Sumatra