Suara.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Daulat Aceh (PDA), Tgk Muhibbussabri A Wahab mendukung fatwa Ulama Aceh yang mengharamkan game daring Player Unknown's Battlegrounds atau PUBG dan ia mengaku akan memperjuangkan fatwa tersebut menjadi Qanun.
“Kami akan memperjuangkan fatwa ulama terkait haram game PUBG di parlemen agar menjadi aturan yang mengikat seperti Qanun," kata Ketua Umum PDA, Tgk Muhibbussabri A Wahab di Banda Aceh, Senin (24/6/2019).
Muhibbussabri juga mengajak masyarakat umum untuk mendukung dan mensosialisasikan serta mematatuhi fatwa MPU tersebut agar masa depan generasi muda bangsa menjadi lebih baik.
"Kita tidak bisa menolak segala produk teknologi digital, tapi kita harus bisa menyelamatkan generasi muda Aceh dari segala pengaruh teknologi informasi dan komunikasi yang menyimpang serta merusak. Salah satunya dengan mematuhi fatwa para ulama," ucap polisi partai lokal itu.
Ia menambahkan, dalam pelaksanaan syariat Islam PDA akan berkomitmen untuk memperjuangkan fatwa MPU tersebut, baik berkaitan dengan PUBG maupun beberapa fatwa MPU lainnya yang belum dijadikan aturan yang mengikat.
"Para ulama telah menyelesaikan tugasnya untuk membentengi umat Islam di Aceh khususnya. Pastinya para ulama telah mengkaji dari segala sisi mudharat dan manfaatnya permaianan PUBG tersebut," ungkap dia.
Pernyataan Muhibbussabri itu senada dengan harapan Ketua MPU Kabupaten Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian, yang menganjurkan agar pemerintah Provinsi Aceh mengadopsi fatwa haram PUBG sebagai hukum dan memberikan sanksi cambuk bagi mereka yang masih memainkan game online tersebut.
Teungku Abdurrani Adian, yang ditemui Antara di Meulaboh, Aceh, Senin mengatakan bila polisi syariat Islam mengambil tindakan seperti hukuman cambuk terhadap para pemain PUBG, sebagaimana pelanggaran Qanun Syariat Islam yang lain, maka ulama juga akan sangat mendukung.
"MPU juga disarankan melobi Pemerintah Aceh agar menjadikan fatwa haram game online ini sebagai pegangan untuk menjalankan syariat Islam di Aceh," tegas dia.
Baca Juga: PUBG Diharamkan Ulama Aceh, MUI Pusat: Hukumnya Boleh
Berita Terkait
-
Kripto Berbasis Aset Riil Penuhi Unsur Syariah
-
MUI Kecam Aksi Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras: Merendahkan Agama
-
Soal Fatwa Haram Hadiah Lomba 17 Agustus, Ini Penjelasan MUI DKI
-
Modernisasi Transaksi Aset Game Lewat Sistem 'Escrow' Berbasis Komunitas
-
MUI Usul Zakat Jadi Kredit Pajak, Bos DJP: Harus Berlaku Adil untuk Semua Umat Beragama
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali