Suara.com - Facebook menyambut baik rencana pemerintah yang akan membuat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Ruben Hattari selaku Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia menilai bahwa perlindungan data pribadi kini sudah menjadi aturan wajib untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna yang nantinya bisa dijadikan sebagai landasan hukum bagi Facebook dalam menentukan kebijakan privasi data.
"Masyarakat dapat melihat peran pemerintah untuk melindungi hak-hak privasinya. Oleh karena itu, kami memandang pentingnya menjaga privasi dan keamanan sekaligus mengimplementasikan di seluruh lapisan produk kami," ungkapnya dalam diskusi publik 'Melindungi Privasi Data di Indonesia' di Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Facebook, dia menambahkan, mendukung penuh adanya aturan perlindungan data pribadi, meskipun saat ini masih dalam bentuk draf rancangan undang-undang (RUU).
"Kami mendukung penuh RUU PDP yang nanti dibawa ke DPR RI. Tentu di kalangan industri dan masyarakat kami harap diskusi bisa berjalan. Kami dorong RUU PDP tidak hanya bisa memberikan keamanan kontrol orang tapi juga sesuai dengan best practices dan sesuai dengan standar internasional juga," imbuhnya.
Seandainya RUU tersebut sudah disahkan menjadi UU PDP, aturan tersebut bakal diimplementasikan ke semua platform milik Facebook, mulai dari Facebook Messenger, Instagram, WhatsApp, hingga layanan uang kripto yang baru mereka luncurkan, Libra.
Selain itu, perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian khusus bagi Facebook. Terbongkarnya kasus penyalahgunaan data pengguna oleh Cambridge Analytica menunjukkan bahwa Facebook masih memiliki celah yang bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Berita Terkait
-
Kominfo: UU PDP Bakal Satukan 32 Regulasi
-
Sudah Genting, RUU Perlindungan Data Pribadi Harus Segera Dirampungkan
-
Peneliti AI Facebook Ciptakan Peta Kepadatan Populasi Diklaim Paling Detail
-
Facebook Indonesia: Polisi Tidak Sadap Grup WhatsApp
-
BRTI Klaim Sudah Tindak Tegas Pelaku Jual Beli Data Pribadi
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Inspirasi K-Wellness dan AI Home LG ala Shin Ye Eun
-
Ekonomi Digital Indonesia Capai 100 Miliar Dolar AS, Komdigi Dorong Kolaborasi Nasional
-
5 HP Layar Lengkung dan NFC Termurah, Sensasi Premium dengan Bujet Minimum
-
Powerbank Bagus Merek Apa? Ini 4 Pilihan 10.000 mAh untuk Antisipasi Listrik Padam
-
7 Tips agar Baterai iPhone Awet, Kurangi Risiko Battery Health Cepat Turun
-
4 Genset Silent Terbaik untuk di Rumah, Anti Berisik Hemat Bensin untuk Backup saat Mati Listrik
-
Harga Steam Machine Lebih Mahal dari PS5, Ini Penyebabnya!
-
POCO X8 Pro Yellow Resmi Meluncur di Indonesia, Desain Ikonik dan Fitur Komunikasi Tanpa Sinyal
-
Bos WhatsApp Resmi Mengundurkan Diri, Ini Sosok Penggantinya
-
4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin