Suara.com - Teknologi 5G telah diaktifkan di enam kota besar di Inggris sejak Mei 2019. Diduga, penerapan jaringan telekomunikasi generasi kelima itu diduga mempengaruhi kesehatan manusia.
Pasalnya, jaringan 5G mengandalkan sinyal yang dikirimkan melalui gelombang radio. Gelombang radio sendiri berasal dari radiasi elektromagnetik dan terbentuk ketika objek bermuatan listrik dari gelombang osilator (gelombang pembawa) bertemu dengan gelombang audio.
Di sisi lain, jaringan 5G mendorong penggunanya untuk memanfaatkan teknologi ini dalam mengakses beberapa perangkat elektronik, juga memiliki gelombang radio, misalnya streaming video di TV atau ponsel, atau bermain game berlama-lama.
Padahal, penggunaan gelombang radio dalam waktu yang panjang berpotensi merusak kesehatan, termasuk meningkatkan risiko terkena kanker.
Pada 2014, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan tidak ada efek kesehatan yang dirugikan akibat penggunaan ponsel. Namun saat WHO bekerja sama dengan Agensi Internasional untuk Riset Kanker (IARC), mereka mengklarifikasi bahwa semua radiasi frekuensi radio (termasuk sinyal seluler) mempunyai kemungkinan karsinogenik (zat pemicu kanker).
Bahkan pada 2018, Departemen Kesehatan Amerika Serikat merilis sebuah laporan toksikologi (pemahaman mengenai pengaruh bahan kimia yang merugikan makhluk hidup), berupa pemaparan hasil penelitian tentang tikus dengan kanker di jantungnya akibat terpapar radiasi frekuensi tingkat tinggi.
Meski beberapa penelitian membenarkan adanya potensi kanker karena jaringan seluler, namun tidak sedikit ilmuwan yang menyanggah pandangan ini.
"Gelombang radio yang digunakan untuk jaringan ponsel adalah non-ionisasi penyebab kerusakan sel. Orang-orang sangat khawatir apakah itu bisa meningkatkan risiko kanker, namun perlu diperhatikan bahwa belum ada bukti yang bisa dipercaya bahwa ponsel atau jaringan nirkabel telah menyebabkan masalah bagi kita," ujar David Robert Grimes, fisikawan sekaligus peneliti kanker seperti dikutip dari BBC.
Sedangkan dalam pernyataan terakhirnya, WHO menanggapi bahwa dalam pemasangan jaringan 5G, perusahaan penyedia jaringan ini terlebih dahulu harus mendapatkan standar dari Badan Perlindugan Radiasi Non-Ionisasi (ICNIRP).
Baca Juga: Mobil Listrik di GIIAS 2019, Ini Kategori yang Tepat Bagi Indonesia
"Rentang frekuensi 5G telah dipertimbangkan secara mendalam oleh ICNIRP dengan level frekuensi jauh dibatas standar, sehingga tidak memiliki konsekuensi yang berpengaruh pada kesehatan," tandas juru bicara WHO.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan