Suara.com - Teknologi 5G telah diaktifkan di enam kota besar di Inggris sejak Mei 2019. Diduga, penerapan jaringan telekomunikasi generasi kelima itu diduga mempengaruhi kesehatan manusia.
Pasalnya, jaringan 5G mengandalkan sinyal yang dikirimkan melalui gelombang radio. Gelombang radio sendiri berasal dari radiasi elektromagnetik dan terbentuk ketika objek bermuatan listrik dari gelombang osilator (gelombang pembawa) bertemu dengan gelombang audio.
Di sisi lain, jaringan 5G mendorong penggunanya untuk memanfaatkan teknologi ini dalam mengakses beberapa perangkat elektronik, juga memiliki gelombang radio, misalnya streaming video di TV atau ponsel, atau bermain game berlama-lama.
Padahal, penggunaan gelombang radio dalam waktu yang panjang berpotensi merusak kesehatan, termasuk meningkatkan risiko terkena kanker.
Pada 2014, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan tidak ada efek kesehatan yang dirugikan akibat penggunaan ponsel. Namun saat WHO bekerja sama dengan Agensi Internasional untuk Riset Kanker (IARC), mereka mengklarifikasi bahwa semua radiasi frekuensi radio (termasuk sinyal seluler) mempunyai kemungkinan karsinogenik (zat pemicu kanker).
Bahkan pada 2018, Departemen Kesehatan Amerika Serikat merilis sebuah laporan toksikologi (pemahaman mengenai pengaruh bahan kimia yang merugikan makhluk hidup), berupa pemaparan hasil penelitian tentang tikus dengan kanker di jantungnya akibat terpapar radiasi frekuensi tingkat tinggi.
Meski beberapa penelitian membenarkan adanya potensi kanker karena jaringan seluler, namun tidak sedikit ilmuwan yang menyanggah pandangan ini.
"Gelombang radio yang digunakan untuk jaringan ponsel adalah non-ionisasi penyebab kerusakan sel. Orang-orang sangat khawatir apakah itu bisa meningkatkan risiko kanker, namun perlu diperhatikan bahwa belum ada bukti yang bisa dipercaya bahwa ponsel atau jaringan nirkabel telah menyebabkan masalah bagi kita," ujar David Robert Grimes, fisikawan sekaligus peneliti kanker seperti dikutip dari BBC.
Sedangkan dalam pernyataan terakhirnya, WHO menanggapi bahwa dalam pemasangan jaringan 5G, perusahaan penyedia jaringan ini terlebih dahulu harus mendapatkan standar dari Badan Perlindugan Radiasi Non-Ionisasi (ICNIRP).
Baca Juga: Mobil Listrik di GIIAS 2019, Ini Kategori yang Tepat Bagi Indonesia
"Rentang frekuensi 5G telah dipertimbangkan secara mendalam oleh ICNIRP dengan level frekuensi jauh dibatas standar, sehingga tidak memiliki konsekuensi yang berpengaruh pada kesehatan," tandas juru bicara WHO.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
-
Game Battle Royale Gratis, Battlefield Redsec Resmi Meluncur
-
eSIM SIMPATI GoPay dan Telkomsel Wallet Permudah Hidup Digital Kamu!
-
5 Rekomendasi Smartwatch yang Ramah Orang Tua, Simpel Gampang Dipakai
-
5 Tablet Snapdragon Terbaik Spek Setara Flagship, Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Teknologi Bertemu Seni: SMARTFREN Malam 100 Cinta 2025 Tampilkan Orkestra Digital untuk Negeri
-
Pemerintah Diminta Siap Hadapi AI, dari SDM hingga Perkuat Keamanan Siber
-
Garmin Instinct Crossover AMOLED: Perpaduan Ketangguhan dan Keanggunan dalam Satu Smartwatch Hybrid
-
Redmi Turbo 5 Bakal Lebih Tangguh dengan Baterai Jumbo
-
Microsoft Dikecam Akibat Fitur Gaming Copilot yang Langgar Privasi
-
Komdigi Target 38 Kabupaten/Kota Punya Kecepatan Internet 1 Gbps di 2029, Ini Caranya