Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, pada Kamis (25/7/2019), mengatakan pihaknya masih menunggu kedatangan youtuber kondang Kimi Hime untuk menjelaskan video-videonya yang dituding melanggar norma asusila dan kini telah ditangguhkan oleh YouTube.
"Di cek dulu masalahnya apa. Harus jelas, enggak bisa main asal tutup atau dilakukan pembiaran. Panggil saja," kata Rudiantara di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2019).
Penangguhan itu nantinya akan dibicarakan seusai pertemuan apakah video yang dimaksud akan dihapus atau ada opsi lainnya. Lagipula, penangguhan hanya diberikan kepada pemilik video agar segera datang menyelesaikan perkara dengan Kominfo.
Cara seperti itu biasa dilakukan Kominfo dengan sejumlah pihak yang dianggap melanggar aturan. Sebut saja aplikasi Tik Tok yang sempat diblokir karena dianggap mengandung konten negatif. Begitu kedua belah pihak telah bertemu, akhirnya Kominfo pun membuka kembali blokir itu serta mencapai kesepakatan lainnya.
"Caranya harus begitu. Caranya tidak boleh hanya pendekatan hanya for the sake of suka-sukalah. Enggak boleh. Harus ada mekanisme. Berkali-kali juga Kominfo melakukan itu, mau situs kek, aplikasi kek. Telegram kan begitu," tegas dia.
Untuk diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika menangguhkan setidaknya tiga video dari pembuat konten sekaligus pemilik akun YouTube Kimi Hime yang dinilai vulgar.
Video-video Kimi Hime itu dinilai Kominfo melanggar UU ITE dan berpotensi melanggar UU Pornografi.
Saat ini Kominfo masih menunggu Kimi Hime memberikan penjelasan terkait konten-kontennya tersebut sebelum memutuskan apakah video-video tersebut akan dihapus secara permanen atau kembali ditayangkan.
Kimi Hime sendiri pada Kamis, lewat YouTube, membantah telah mengunggah video-video yang melanggar asusila atau berisi konten pornografi. Ia mengatakan judul-judul dalam videonya memang dirancang untuk memancing klik, tetapi isinya sama sekali tidak mengarah ke pornografi.
Baca Juga: Sambil Menangis, Kimi Hime Curhat Minta Pembelaan Presiden Jokowi
Berita Terkait
-
Bos Aplikasi Dewasa Onlyfans Leonid Radvinsky Meninggal Dunia di Usia Muda
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?
-
Bejat, Eks Wasit Premier League David Coote Masuk Bui atas Kasus Pornografi Anak
-
Kalahkan Google, Kini Onlyfans Jadi Perusahaan Paling Untung di Dunia Berdasarkan Gaji Karyawan
-
Komdigi Denda Elon Musk Rp 78 Juta Gara-gara Konten Pornografi di X
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
Terkini
-
6 HP Rp2 Jutaan yang Tahan Banting: Performa Oke, Aman Dipakai Harian
-
Mengenal Handala Hack Team, Hacker Pro Palestina yang Serang Sistem FBI
-
3 Cara Mengunci Aplikasi di HP OPPO untuk Menjaga Privasi Data Anda
-
Mengenal Fitur Aplikasi The White House yang Dirilis Donald Trump, Tapi Picu Kecaman
-
Fenomena Pink Moon April 2026 Bisa Dilihat di Indonesia? Catat Waktu dan Cara Menyaksikannya
-
61 Kode Redeem FF 30 Maret 2026: Klaim Skin Gratis Sebelum Mega Update OB53 Tema Air
-
36 Kode Redeem FC Mobile 30 Maret 2026: Bocoran TOTS OVR 119 Rilis, Borong Pemain Gratisnya
-
5 Smartwatch yang Bisa Connect Strava: Sobat Akurat Pelari dan Pesepeda
-
5 Tablet yang Bagus dan Murah untuk Pemakaian Awet Jangka Panjang
-
7 Smartwatch yang Bisa Mengukur Tekanan Darah dan Detak Jantung