- Komdigi mengultimatum platform X karena melanggar aturan moderasi konten pornografi.
- X dikenai denda administratif Rp78.125.000 akibat belum membayar sanksi sebelumnya.
- X belum memiliki kantor perwakilan di Indonesia dan belum menunjuk narahubung resmi sesuai regulasi.
Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan ultimatum ke X (sebelumnya Twitter). Platform media sosial milik Miliarder Elon Musk itu dianggap melanggar aturan karena menyediakan konten pornografi.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar melayangkan surat teguran ketiga ke X karena belum memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif yang telah ditentukan sebelumnya.
Alex bercerita kalau sanksi denda administratif pertama kali dijatuhkan pada saat Surat Teguran Kedua yang diterbitkan pada 20 September 2025. Namun hingga batas waktu itu, perusahaan masih belum melakukan pembayaran maupun tanggapan resmi.
"Melalui Surat Teguran Ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp78.125.000, hasil akumulasi denda dari Surat Teguran Kedua dan Ketiga sebagai bentuk eskalasi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Alex, dikutip dari siaran pers Komdigi, Kamis (16/10/2025).
Alex menjelaskan ultimatum ini merupakan bagian dari penegakan hukum atas pelanggaran kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi yang ditemukan dalam hasil pengawasan ruang digital oleh Komdigi pada 12 September 2025.
Adapun eskalasi dan akumulasi denda administratif ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Ia melanjutkan, platform X sebenarnya telah melaksanakan perintah pemutusan akses (take-down) terhadap konten tersebut 2 hari setelah Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025. Hanya saja kewajiban pembayaran denda administratif tetap harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Lebih lagi, tambahnya, X masih belum memiliki kantor perwakilan maupun pejabat di Indonesia. Padahal itu merupakan kewajiban dasar bagi setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat Asing yang termaktub dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Alex menegaskan kalau setiap PSE UGC wajib menunjuk narahubung resmi yang berfungsi sebagai kontak utama untuk menindaklanjuti permintaan moderasi konten, termasuk proses take down serta pelaporan konten negatif dan berbahaya secara berkala.
Baca Juga: Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
Nantinya seluruh denda administratif yang dikenakan kepada X akan diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
"Pengawasan ruang digital dan penegakan aturan berlaku secara menyeluruh. Kewajiban administratif seperti pembayaran denda dan penunjukan narahubung bukan formalitas, melainkan bagian penting dari tata kelola ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
Surge dan MyRepublic Menang Lelang Frekuensi 1.4GHz, Internet Murah 100 Mbps Segera Hadir di RI
-
Mengenal Indonesia Game Rating System, Mulai Berlaku pada 2026
-
Viral Mobil Mewah Sri Sultan Hamengkubuwono Lexus LM350h, Ini Bedanya dengan Toyota Alphard
-
Misteri Rombongan 'Tot Tot Wuk Wuk' Salip Mobil Sri Sultan HB X, Stafsus AHY Angkat Bicara
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Rumor Nintendo Switch 2 Pro OLED, Kode Misterius Muncul di Situs Resmi
-
3 HP Infinix RAM 12 GB Mulai Rp2 Jutaan: Performa Kencang, Harga Ramah di Kantong
-
Menanti Vivo X200T, HP Flagship Harga Miring dengan Skor AnTuTu Tinggi
-
Apa Itu VPN dan Bagaimana Cara Menggunakannya? Tak Hanya untuk Buka Situs yang Diblokir
-
Penampakan Sophie Turner sebagai Lara Croft Beredar, Penggemar Tomb Raider Terpukau
-
Kata Baban Usai Raih Piala di Free Fire Awards 2025, Konsistensi Jadi Kunci Kesuksesan
-
Xiaomi Pastikan REDMI Buds 8 Lite dan Mijia Smart Audio Glasses Hadir di Indonesia
-
Netzme Dorong Digitalisasi UMKM Lewat QRIS TAP di NumoFest 2026
-
Spesifikasi Vivo Y500i: HP Murah dengan Baterai 7.200 mAh dan Chip Snapdragon
-
REDMI Note 15 Series Meluncur 22 Januari, Fokus Ketahanan dan Kamera Resolusi Tinggi