- Komdigi mengultimatum platform X karena melanggar aturan moderasi konten pornografi.
- X dikenai denda administratif Rp78.125.000 akibat belum membayar sanksi sebelumnya.
- X belum memiliki kantor perwakilan di Indonesia dan belum menunjuk narahubung resmi sesuai regulasi.
Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan ultimatum ke X (sebelumnya Twitter). Platform media sosial milik Miliarder Elon Musk itu dianggap melanggar aturan karena menyediakan konten pornografi.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar melayangkan surat teguran ketiga ke X karena belum memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif yang telah ditentukan sebelumnya.
Alex bercerita kalau sanksi denda administratif pertama kali dijatuhkan pada saat Surat Teguran Kedua yang diterbitkan pada 20 September 2025. Namun hingga batas waktu itu, perusahaan masih belum melakukan pembayaran maupun tanggapan resmi.
"Melalui Surat Teguran Ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp78.125.000, hasil akumulasi denda dari Surat Teguran Kedua dan Ketiga sebagai bentuk eskalasi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Alex, dikutip dari siaran pers Komdigi, Kamis (16/10/2025).
Alex menjelaskan ultimatum ini merupakan bagian dari penegakan hukum atas pelanggaran kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi yang ditemukan dalam hasil pengawasan ruang digital oleh Komdigi pada 12 September 2025.
Adapun eskalasi dan akumulasi denda administratif ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Ia melanjutkan, platform X sebenarnya telah melaksanakan perintah pemutusan akses (take-down) terhadap konten tersebut 2 hari setelah Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025. Hanya saja kewajiban pembayaran denda administratif tetap harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Lebih lagi, tambahnya, X masih belum memiliki kantor perwakilan maupun pejabat di Indonesia. Padahal itu merupakan kewajiban dasar bagi setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat Asing yang termaktub dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Alex menegaskan kalau setiap PSE UGC wajib menunjuk narahubung resmi yang berfungsi sebagai kontak utama untuk menindaklanjuti permintaan moderasi konten, termasuk proses take down serta pelaporan konten negatif dan berbahaya secara berkala.
Baca Juga: Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
Nantinya seluruh denda administratif yang dikenakan kepada X akan diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
"Pengawasan ruang digital dan penegakan aturan berlaku secara menyeluruh. Kewajiban administratif seperti pembayaran denda dan penunjukan narahubung bukan formalitas, melainkan bagian penting dari tata kelola ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
Surge dan MyRepublic Menang Lelang Frekuensi 1.4GHz, Internet Murah 100 Mbps Segera Hadir di RI
-
Mengenal Indonesia Game Rating System, Mulai Berlaku pada 2026
-
Viral Mobil Mewah Sri Sultan Hamengkubuwono Lexus LM350h, Ini Bedanya dengan Toyota Alphard
-
Misteri Rombongan 'Tot Tot Wuk Wuk' Salip Mobil Sri Sultan HB X, Stafsus AHY Angkat Bicara
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
47 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 April 2026: Klaim 20.000 Gems dan Hoeness 117
-
63 Kode Redeem FF Max Terbaru 19 April 2026: Raih Skyboard, M1014 Laut Ganas dan Blazing
-
7 HP Baterai Jumbo dengan Chip Kencang Terbaru: Harga Terjangkau, Cocok Buat Gaming
-
3 Produk Apple Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia: Ada MacBook Neo dan iPhone Murah
-
Xiaomi Rilis Tablet Gaming 21 April, Fitur Layar Redmi K Pad 2 Terungkap
-
5 HP Murah Terbaik 2026, Spek Dewa Setara Flagship Harga Dibawah Rp2 Jutaan
-
Apa Itu Termul? Disindir Jusuf Kalla saat Ungkap Jokowi Jadi Presiden karena Bantuannya
-
4 Laptop Lenovo IdeaPad Terbaik 2026, Spek Tangguh Untuk Pelajar hingga Profesional
-
Honor 600 Debut 23 April: Desain Mirip iPhone, Usung Bezel Tipis dan Baterai 7.000 mAh
-
Game Metro 2039 Rilis 2026: Tampilkan Konsekuensi Kerusakan Nuklir dan Perang Rusia