Suara.com - SO, seorang pemuda berusia 20 tahun, ditangkap polisi atas dugaan menyebarkan konten pornografi setelah ia mamerkan alat kelaminnya dalam panggilan video atau video call WhatsApp dengan seorang perempuan yang baru dikenalnya.
Direktorat Reskrimsus Polda Maluku menyangka SO melanggar Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Pelaku diciduk polisi di di Kampung Tomia, RT/RW 002/008 Kelurahan Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) sekitr pukul 18:00 WIT pada Kamis (8/8/2019) kemarin," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat di Ambon, Sabtu (10/8/2019).
SO diciduk setelah penyidik Direktorat Reskrimsus melakukan penyelidikan atas laporan yang dilayangkan oleh DI alias Dewi beberapa waktu lalu.
"Tim penyidik dari unit satu subdit lima Ditreskrimsus Polda Maluku mengamankan SO di kediamannya yang berada di kawasan Kampung Tomia, Kelurahan Pandan Kasturi. Sesuai laporan dari DI, atas tindakan asusila dan pornografi yang dilakukan pelaku yang kini sudah dijadikan sebagai tersangka," katanya.
Ohoirat menjelaskan, tersangka SO diduga melakukan perbuatan pornografi pada tanggal 25 April 2019 pukul 00:30 WIT.
Saat itu tersangka sementara berada di rumahnya dengan memegang handphone sambil menekan nomor secara acak kemudian terhubung dengan nomor korban, selanjutnya tersangka menyimpan nomor korban dan terlihat bahwa korban menggunakan aplikasi WhatsApp.
"Kemudian tersangka melakukan chating dengan korban untuk berkenalan, lalu sekitar pukul 01:00 WIT, tersangka langsung video call dengan korban sambil menujukan kemaluan tersangka. Korban terkejut akan hal tersebut kemudian korban langsung mematikan panggilan video dari tersangka," jelas dia.
Keesokan harinya tanggal 26 April 2019 sekitar pukul 11:00 WIT korban DI alias Dewi mengirim pesan lewat aplikasi WhatsApp, sambil menanyakan aksi yang dilakukan oleh tersangka.
Baca Juga: Dari Game Online, Pencabul Ini Bujuk Anak-anak Masturbasi Lewat Video Call
Usai merekam perbuatan tersangka, korban yang sudah geram dengan aksi tersangka itu kemudian mendatangi SPKT Polda Maluku, untuk melaporkan tindakan tersangka.
Sekitar pukul 14:30 WIT, korban datang melaporkan tersangka SO sambil menunjukkan barang bukti video dan dilakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil meringkus pelaku kemarin.
"Tersangka SO, dijerat dengan UU ITE yang bermuatan kesusilaan dan/atau pornografi, dengan ancaman pidana di atas lima tahun. Barang bukti yang turut diamankan berupa satu buah HP warna putih yang didalamnya terdapat sebuah kartu memory dan sebuah kartu sim Indosat," tutup dia. [Antara]
Berita Terkait
-
Kalahkan Google, Kini Onlyfans Jadi Perusahaan Paling Untung di Dunia Berdasarkan Gaji Karyawan
-
Cemburu Gegara Chat, Istri di Kebon Jeruk Potong Kelamin Suami Pakai Cutter Hingga Tewas
-
Komdigi Denda Elon Musk Rp 78 Juta Gara-gara Konten Pornografi di X
-
Pemerintah Yakin Pornografi dan Judol Akan Diberantas Jika Akses ke VPN Diperketat
-
Viral Remaja Pamer Kelamin Sambil Naik Motor di Tuban, Bisakah Eksibisionis Disembuhkan?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
50 Kode Redeem FF Terbaru 30 Desember 2025, Klaim Bundle Eksklusif Natal dan Akhir Tahun
-
21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 30 Desember 2025, Ada 100 Ribu Koin dan Pemain 106-112
-
5 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB dan Penyimpanan Internal 256 GB Termurah Mulai Rp2 Jutaan
-
5 Rekomendasi Tablet Huawei RAM 8 GB Terbaik untuk Multitasking dan Hiburan
-
5 Smartwatch di Bawah Rp400 Ribu untuk Pekerja: Fitur Mewah, Harga Ramah
-
Honor Power 2 Siap Meluncur Awal Januari, Bawa Desain Mirip iPhone dan Baterai Jumbo 10.080 mAh
-
Buat Halaman Duplikat di Word: Tips Cepat untuk Pengguna Windows dan Mac
-
Ini Cara Aktifkan Paket IM3 dan Tri Biar Tetap Online di Mana Pun, Liburan Tanpa Ribet!
-
5 Tablet Murah Harga Rp2 Jutaan untuk Mahasiswa, Ada yang Dilengkapi Keyboard
-
5 Rekomendasi Smartwatch yang Baterai Awet hingga Berhari-hari Meski Aplikasi Nyala Terus