- Polda Metro Jaya mengungkap empat kasus judi dan pornografi online melalui aplikasi Hot 51 selama empat bulan terakhir.
- Polisi menetapkan 18 tersangka, terdiri dari 13 perorangan termasuk satu WNA dan 5 entitas korporasi yang terlibat.
- Jaringan ini menggunakan jasa payment gateway serta perusahaan cangkang untuk mengelabui sistem perbankan di berbagai wilayah Indonesia.
Suara.com - Polda Metro Jaya membongkar tindak pidana perjudian online. Dalam rentang waktu 4 bulan terakhir, polisi membongkar 4 perkara pidana perjudian online.
“Kami lakukan pengungkapan dengan 4 perkara dengan jumlah tersangka 13 tersangka perorangan dan 5 tersangka korporasi,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, Jumat (26/6/2026).
Dari belasan tersangka tersebut, ada satu orang yang merupakan warga negara asing (WNA).
“Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap 12 orang tersangka dan menetapkan 1 orang tersangka warga negara asing yang saat ini penyidik sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO), serta telah melimpahkan 7 orang tersangka dan barang bukti yang sudah dinyatakan lengkap berkas perkaranya oleh Kejaksaan Tinggi DKI,” ujarnya.
Dalam judi online ini, terdapat aksi pornografi. Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat perkara perjudian online yang di dalamnya terdapat pornografi online yang melibatkan jaringan warga negara asing dan perusahaan penyedia jasa pembayaran atau payment gateway, serta perseroan cangkang (nominee) dalam dugaan tindak pidana perjudian dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana pencucian uang pada sistem elektronik aplikasi Hot 51.
“Aplikasi Hot 51 adalah sistem elektronik yang menyediakan layanan perjudian dan live streaming pornografi,” kata Iman.
Ia juga menjelaskan, jika dalam meraup keuntungan, mereka mengelabui sistem perbankan dengan menggunakan saluran deposit berupa virtual account dari bank yang dikelola oleh payment gateway PT PDN, kemudian virtual account yang dikelola oleh payment gateway PT HSR, serta rekening perusahaan milik PT KAJP.
Dalam membongkar perkara ini, para tersangka dijerat di berbagai wilayah, di antaranya wilayah hukum Jawa Timur, kemudian Aceh, dan wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Untuk mengamankan para tersangka yang berada pada klaster afiliator serta pelaku pornografi live streaming yang ada pada aplikasi Hot 51,” tandasnya.
Baca Juga: Polisi Kembali Tetapkan 291 Tersangka Judol Hayam Wuruk, 287 Warga Asing
Berita Terkait
-
Polisi Kembali Tetapkan 291 Tersangka Judol Hayam Wuruk, 287 Warga Asing
-
Di Tiongkok Guru Setara Dokter, di Indonesia Guru Honorer Dijerat Judi Online: Ada Apa?
-
Disembunyikan Dalam Beras Basmati! Polisi Ungkap Kasus Narkoba Berlogo Batman Asal Malaysia
-
OJK Kaji Penguatan Pengawasan Rekening Judi Online, Lebih dari 33 Ribu Sudah Diblokir
-
Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Polisi Bongkar Bisnis Ilegal Airgun di Tanjung Priok, Pria 28 Tahun Ditangkap
-
TransJakarta Hapus Dua Rute Sekaligus, 25 Armada Dialihkan demi Persingkat Waktu Tunggu
-
KPK Ungkap Setoran Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA, Ada Istilah 'Uang Klik'
-
Polisi Kembali Tetapkan 291 Tersangka Judol Hayam Wuruk, 287 Warga Asing
-
Guntur Romli: Safari Jokowi Tak Berdampak ke PDIP, Justru NasDem yang Harus Waspada!
-
Guntur Romli: Dulu Petugas Partai, Kini Jokowi Jadi 'Jongos PSI' Demi Dinasti 2029!
-
Relokasi Dua Pabrik Jepang ke Vietnam Ditunda, Ancaman PHK Massal Ribuan Buruh Mereda
-
Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!
-
Prabowo Keceplosan 'Ndasmu' Lagi, Niatnya Guyon Tapi Kena Sindir Pakar Komunikasi
-
Motor Listrik Korupsi BGN untuk Guru Honorer: Solusi Cerdas atau Masalah Baru?