News / Metropolitan
Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:15 WIB
Ilustrasi situs porno atau pornografi di internet. (Shutterstock)
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya mengungkap empat kasus judi dan pornografi online melalui aplikasi Hot 51 selama empat bulan terakhir.
  • Polisi menetapkan 18 tersangka, terdiri dari 13 perorangan termasuk satu WNA dan 5 entitas korporasi yang terlibat.
  • Jaringan ini menggunakan jasa payment gateway serta perusahaan cangkang untuk mengelabui sistem perbankan di berbagai wilayah Indonesia.

Suara.com - Polda Metro Jaya membongkar tindak pidana perjudian online. Dalam rentang waktu 4 bulan terakhir, polisi membongkar 4 perkara pidana perjudian online.

“Kami lakukan pengungkapan dengan 4 perkara dengan jumlah tersangka 13 tersangka perorangan dan 5 tersangka korporasi,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, Jumat (26/6/2026).

Dari belasan tersangka tersebut, ada satu orang yang merupakan warga negara asing (WNA).

“Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap 12 orang tersangka dan menetapkan 1 orang tersangka warga negara asing yang saat ini penyidik sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO), serta telah melimpahkan 7 orang tersangka dan barang bukti yang sudah dinyatakan lengkap berkas perkaranya oleh Kejaksaan Tinggi DKI,” ujarnya.

Dalam judi online ini, terdapat aksi pornografi. Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat perkara perjudian online yang di dalamnya terdapat pornografi online yang melibatkan jaringan warga negara asing dan perusahaan penyedia jasa pembayaran atau payment gateway, serta perseroan cangkang (nominee) dalam dugaan tindak pidana perjudian dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana pencucian uang pada sistem elektronik aplikasi Hot 51.

Aplikasi Hot 51 adalah sistem elektronik yang menyediakan layanan perjudian dan live streaming pornografi,” kata Iman.

Ia juga menjelaskan, jika dalam meraup keuntungan, mereka mengelabui sistem perbankan dengan menggunakan saluran deposit berupa virtual account dari bank yang dikelola oleh payment gateway PT PDN, kemudian virtual account yang dikelola oleh payment gateway PT HSR, serta rekening perusahaan milik PT KAJP.

Dalam membongkar perkara ini, para tersangka dijerat di berbagai wilayah, di antaranya wilayah hukum Jawa Timur, kemudian Aceh, dan wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Untuk mengamankan para tersangka yang berada pada klaster afiliator serta pelaku pornografi live streaming yang ada pada aplikasi Hot 51,” tandasnya.

Baca Juga: Polisi Kembali Tetapkan 291 Tersangka Judol Hayam Wuruk, 287 Warga Asing

Load More