Suara.com - Ini Masukan Google untuk RUU Perlindungan Data Pribadi.
Google Indonesia turut memberikan masukan kepada pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Dalam beberapa kesempatan, Google sendiri mengklaim pihaknya dengan melalui asosiasi sering mengadakan diskusi tentang RUU PDP bersama Kemkominfo.
Selain itu, Google juga turut memberikan masukan bagi pemerintah. Menurut raksasa mesin pencarian di internet ini, ada beberapa aspek yang harus dimiliki oleh organisasi atau perusahaan digital yang mengumpulkan data pengguna.
"Pertama, organisasi atau perusahaan digital yang melakukan pengumpulan data pribadi haruslah bertanggung jawab," kata Head of Public Policy Google Indonesia, Putri Alam, saat ditemui di Jakarta, Selasa (20/8/2019).
Untuk masukan yang pertama, Google mencontohkannya dalam framework for responsible data protection regulation yang dirilis Google pada September 2018 lalu di blog perusahaan.
Kedua, pengumpulan data wajib bersifat transparan dan prosesnya harus diketahui oleh pemilik data.
"Perusahaan ini harus transparan ke pengguna soal bagaimana (cara) mereka mengumpulkan dan menggunakan data milik pengguna," imbuh Putri.
Tidak hanya itu, ruang lingkup atau aspek saat proses pengumpulan data pengguna harus dibatasi agar tidak terlalu jauh menabrak privasi pengguna.
Baca Juga: Geram Dituduh Telantarkan Anak, Nikita Mirzani Undang Kak Seto
"Kalau misalnya tidak dibutuhkan (dalam proses pengumpulan data), buat apa data ini diminta," terangnya lagi.
Hal yang tidak kalah pentingnya, kata Putri, pengumpulan data harus dapat diketahui dan dikontrol oleh pengguna. Dalam hal ini, pengguna layanan selaku pemilik data harus memiliki kontrol penuh terhadap data pribadinya.
Terakhir, Putri menyebut bahwa prosedur pengumpulan data harus praktis, tidak memberatkan pemilik data, dan terjamin keamanannya. Inilh poin penting, masukan Google untuk RUU Perlindungan Data Pribadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Ekonomi Digital Indonesia Bisa Tembus Rp5.800 T, Nezar Patria : RI Tak Boleh Hanya Jadi Pasar AI
-
Inspirasi K-Wellness dan AI Home LG ala Shin Ye Eun
-
Ekonomi Digital Indonesia Capai 100 Miliar Dolar AS, Komdigi Dorong Kolaborasi Nasional
-
5 HP Layar Lengkung dan NFC Termurah, Sensasi Premium dengan Bujet Minimum
-
Powerbank Bagus Merek Apa? Ini 4 Pilihan 10.000 mAh untuk Antisipasi Listrik Padam
-
7 Tips agar Baterai iPhone Awet, Kurangi Risiko Battery Health Cepat Turun
-
4 Genset Silent Terbaik untuk di Rumah, Anti Berisik Hemat Bensin untuk Backup saat Mati Listrik
-
Harga Steam Machine Lebih Mahal dari PS5, Ini Penyebabnya!
-
POCO X8 Pro Yellow Resmi Meluncur di Indonesia, Desain Ikonik dan Fitur Komunikasi Tanpa Sinyal
-
Bos WhatsApp Resmi Mengundurkan Diri, Ini Sosok Penggantinya