Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI menjanjikan revisi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Penyiaran rampung sebelum 2019 berakhir, sebab belum rampungnya revisi UU ini membuat pemerintah mengalami kendala dalam menerapkan digitalisasi penyiaran.
"Kita usahakan rampung sebelum akhir tahun ini (2019). Memang ada satu pasal yang masih alot yakni soal durasi siaran saja," ujar anggota Komisi I DPR RI, Roy Suryo di Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (2/9/2019).
Keyakinannya itu, kata legislator Partai Demokrat ini, setelah dilakukan analisis pasal per pasal dari revisi UU tersebut ternyata disimpulkan, hanya satu pasal yang masih menjadi masalah, yakni soal durasi siaran.
Mantan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga ini menyatakan, saat ini Komisi I masih menunggu Badan Legislasi memasukkannya dalam agenda pembahasan selanjutnya.
"Tunggu Badan Legislasi saja untuk diagendakan lagi pembahasannya," tambah dia.
Sebenarnya, kata Roy, revisi UU Penyiaran ini sudah rampung sejak 2018 lalu. Cuma, ada satu pasal krusial yang dibahas alot karena terkait televisi milik pemerintah yakni TVRI.
Sebelumnya, Menteri Kominfo, Rudiantara menyebutkan, penerapan digitalisasi penyiaran yang belum dilaksanakan pemerintah disebabkan UU Penyiaran sedang direvisi DPR RI.
Inisiatif revisi UU tersebut oleh DPR RI sejak awal periode kepemimpinannya, kata Rudiantara. Tetapi sampai jabatannya akan berakhir belum juga rampung.
Baca Juga: Kebut Penuntasan RUU Penyiaran, DPR Segera Panggil Menkominfo
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat, Gugat Pencekalan di Kasus Dugaan Ijazah Jokowi
-
Dakwaan Dibatalkan Hakim, Jaksa Kembali Limpahkan Perkara dr Tifa ke PN Jakarta Timur
-
Roy Suryo Yakin Menang Kasus Ijazah Jokowi Usai Hakim Terima Eksepsi Dokter Tifa
-
Praperadilan Ditolak, Roy Suryo Tetap Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Meriahkan HUT ke-81 RI, BRI Hadirkan Banyak Promo Istimewa
-
ROG AI Masterclass 2026: ASUS ROG Buka Edukasi AI di Yogyakarta, Kota Pertama Rangkaian Nasional
-
Sempat Rendahkan Timnas Indonesia, Sergio Aguero Ngamuk Usai Media Vietnam Sebut Malaysia Tim C
-
Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Bright Gas per 15 Agustus 2026
-
Bobby Nasution Jenguk Murid Korban Keracunan MBG Karo di RS Haji, Pastikan Penanganan hingga Pulih
-
Menkeu Purbaya Atur Layer Cukai Baru Guna Berantas Rokok Ilegal
-
5 Rekomendasi Cushion Ringan untuk Harian dan Sekolah sesuai Review
-
Bangladesh Ngebet Gantikan India Lawan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
-
Kesaksian Warga Nagekeo Saat Gempa M 7 Guncang NTT: Kami Lari Bawa Lansia dan Tinggalkan Rumah
-
5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet