Suara.com - Perbincangan mengenai RKUHP tengah menjadi sorotan masyarakat luas karena dianggap mengandung pasal-pasal yang bersifat kontroversial. Salah satunya yang tengah menjadi sorotan warganet adalah Pasal 252 yang berhubungan dengan kekuatan gaib. Menariknya, pasal tersebut dikaitkan dengan Harry Potter yang identik dengan sihir.
Dibagikan oleh akun Twitter @ghinafianny pada 20 September, ia mengunggah sebuah foto salah satu stasiun TV di Indonesia yang menayangkan pasal tersebut.
Pasal 252 itu berbunyi, "Setiap orang yang menyatakan dirinya punya kekuatan gaib, memberitahukan, memberi harapan, menawarkan, atau memberi bantuan jasa ke orang lain hingga menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik dapat dipidana tiga tahun penjara atau pidana denda paling banyak kategori IV, yakni Rp 200 juta".
Pasal itu pun dikaitkan dengan lulusan Hogwarts bahkan mengajak warganet untuk membentuk Laskar Dumbledore yang bertujuan untuk melawan rezim Inkuisitor Agung Hogwarts.
"Susah ini lulusan Hogwarts cari kerja di Indonesia. Ternyata ini gunanya Undang-Undang Kerahasiaan Sihir Internasional. Seharusnya keluarga-keluarga pureblood yang menentang berpikir kembali," tulis pemilik akun @ghinafianny dalam kolom keterangan pada unggahannya.
Cuitan tersebut pun menjadi sorotan warganet dan kini telah dibagikan sebanyak lebih dari 8 ribu kali ke sesama pengguna Twitter. Tak sedikit warganet yang juga menyangkutkan pasal tersebut ke dunia Harry Potter.
"DPR nggak ada takut-takutnya disantet dukun se-Indonesia," tulis akun @shandiprayana_.
"Hukum muggle nggak berlaku untuk penyihir," komentar @almahddicted.
"Ki Joko Bodo pun kesal membaca RKUHP tersebut," tambah @bukanbond_.
Baca Juga: Punya Menu Unik, Kedai Kopi Ini Jadi Sorotan Warganet
"Akan datang hari kebangkitan "You Know Who" a.k.a Lord Voldemort untuk membalas kelakuan kalian semua anggota DPR. Btw Ki Prana galau melihat ini..." cuit @ganangstp.
"Sumpah kayaknya yang ngerancang ini masih saudaraan sama keluarganya Dursley," tulis @syrilrq.
Berita Terkait
-
Aksi #GejayanMemanggil, Ini 7 Tuntutan Mahasiswa dan Masyarakat Jogja
-
Aksi Mahasiswa Jogja Tolak RUU Bermasalah, #GejayanMemanggil Bergema
-
RUU KUHP, Wanita Pulang Malam Bisa Kena Denda: Kaum Perempuan Buka Suara
-
Pasal Aborsi RKUHP Tuai Kontroversi, Psikolog Buka Suara
-
Soal RKUHP, Melanie Subono Beri Sindiran Pedas
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Mengapa Mayoritas Manusia Lebih Nyaman Menggunakan Tangan Kanan?
-
Waspada Penipuan Online Mengaku Hacker, Polisi, dan Hitmen, Siap Ancam Sebar Data Pribadi!
-
Inilah Alasan Apple Geser Peluncuran iPhone Air 2 ke 2027 dan Bawa Chip 2 Nm
-
HyperOS 4 + Android 17: Xiaomi Siap Ubah Ponsel Jadi Konsol Game Generasi Baru
-
49 Kode Redeem FF Terbaru 17 November 2025: Klaim Skin, Diamond, dan Bundle Gratis
-
21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 November 2025, Gratis Pemain OVR Tinggi dan Ribuan Gems
-
4 Rekomendasi Tablet Rp2 Jutaan Memori 256 GB untuk Kerja, Multitasking Anti Lemot
-
25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru: Dapatkan Skill Boost, Coin Bonus, dan Item Premium Gratis!
-
25 Kode Redeem FF 16 November: Dapatkan Loot Crate & Item Premium Gratis Sekarang Juga!
-
6 Tablet Rp1 Jutaan untuk Edit Video Ringan, Cocok Bagi Content Creator yang Baru Terjun di Sosmed